| |
C © updated 06062006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti |
|
| |
Nama LSM:
Aliansi Bhineka Tunggal Ika
Alamat Sekretariat Sementara:
Dewan Kesenian Jakarta, Jalan Cikini Raya No.73, Telp 021-3162780,
31937639 Fax 021-31924616;
E-mail:
tolak_ruuapp06@yahoo.com
|
|
| |
|
|
|
|
| PANCASILA HOME |
|
|
 |
CURHAT: 01
02
03
04
05
06
07
08
09
10 11
12
13
14 =
Pancasila Rumah Kita (05)
Tentang Paham Kemajemukan*
Oleh Dr Nurcholis Madjid: Di atas semuanya itu, sikap Pak Harto
dan sistemnya yang menunjukkan kurangnya konsistensi berkenaan dengan
paham kemajemukan, ialah penolakannya yang keras dan kategoris terhadap
ide tentang perlunya oposisi resmi terhadap pemerintahan, baik di
tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Bagi yang sempat berusaha memahami lebih mendalam, ungkapan Bhinneka
Tunggal Ika gubahan Empu Tantular itu dimaksud sebagai pengakuan
positifkepada keanekaragaman orientasi keagamaan dalam masyarakat,
karena hakikat dan tujuan semuanya itu satu dan sama, yaitu berbakti
kepada Yang Maha Esa dan berbuat baik kepada sesama makhluk: Tan Hana
Dharma Mangroa, tidak ada jalan kebaikan yang mendua dalam tujuan.
Transformasi pandangan dasar itu ke bidang politik mengharuskan
masyarakat untuk menerima secara positif adanya perbedaan orientasi
politik, yang juga berarti harus tersedia ruang bagi kegiatan oposisi.
Demokrasi menuntut adanya pandangan ini pada setiap pribadi, lebih-lebih
pada setiap pribadi para pemimpin, suatu pandangan yang selaras dengan
keharusan berendah hati sehingga mampu melihat diri sendiri
berkemungkinan salah, dan orang lain yang bebeda dengan dirinya
berkemungkinan benar.
Demokrasi tidak mungkin disertai dengan absolutisme dan sikap-sikap mau
benar sendiri lainnya. Demokrasi mengharuskan adanya sikap saling
percaya (mutual trust) dan saling menghargai (mutual respect) antara
sesama warga masyarakat. Di bawah pertimbangan tujuan yang lebih besar,
yaitu kemaslahatan umum, demokrasi tidak membenarkan adanya sikap all or
nothing (semua, atau tidak), take itu or leave it (ambil, atau
tinggalkan), yaitu sikap-sikap serba kemutlak-mutlakan.
Sebaliknya, seperti dalam kaedah fiqih Islam (usul al-fiqh), yang
berlaku ialah "yang tidak semua bisa didapat tidak semua harus
ditinggalkan.” Maka demokrasi memerlukan adanya kesediaan setiap
pesertanya untuk menerima kenyataan bahwa keinginan seseorang tidak
mungkin seluruhnya diterima oleh semua orang dan dilaksanakan, melainkan
hanya sebagian saja. Sebab salah satu segi asasi demokrasi ialah
"partial functioning of ideas", "berlakunya hanya sebagian dari
ide-ide", karena selebihnya datang dari orang lain sesama peserta
demokrasi.
Karena itu demokrasi juga menuntut adanya kesediaan dari pihak-pihak
yang bersangkutan untuk kemungkinan terjadinya kompromi atas dasar
pertimbangan prinsipil, bukan karena oportunisme. Semuanya itu merupakan
inti dan semangat sebenarnya ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dan Tan Hana
Dharma Mangroa.
Maka budaya-budaya daerah harus ditempatkan dengan penuh penghargaan
begitu rupa sehingga tetap memperoleh pengakuan yang sah sebagai
bentuk-bentuk kearifan lokal yang memperkaya budaya dan kearifan
nasional.
Dengan demikian, prinsip Bhinneka Tunggal Ika mendorong berlangsungnya
cross cultural fertilization, penyuburan silang budaya, guna
menghasilkan budaya nasional hibrida yang lebih unggul dan lebih
tangguh. Usaha penyeragaman, seperti biasanya dicoba lakukan oleh
penguasa totaliter, bertentangan diametral dengan prinsip aman mendasar
dalam kehidupan bernegara kita yang adil, terbuka dan demokratis.
Peneguhan Kebhinnekaan
Oleh : Dr. Nurcholis Madjid
Memelihara keutuhan wilayah negara melalui pendekatan budaya, Peneguhan
ke-Bhinneka-an dan ke-Eka-an, serta pembangunan otonomisasi *
Di bagian terdahulu telah dicoba kemukakan cukup panjang bahwa salah
satu persoalan kenegaraan kita ialah tidak adanya konsistensi dalam
pelaksanaan prinsip kebhinnekaan dan keekaan sesuai dengan semangan
motto kenegaraan kita.
Kecenderungan kuat untuk melakukan penyeragamandengan implikasi
pemaksaan dari atastelah ikut mendorong tumbuhnya perasaan tidak puas
daerah kepada pusat, yang pada urutannya ikut memicu pergolakan daerah.
Ditambah dengan tipisnya kadar keinsafan keadilan dalam pembagian
kembali kekayaan nasional, khususnya kekayaan yang datang dari
daerahbersangkutan, pergolakan daerah mudahsekali berkembang menjadi
perlawanan untuk memisahkan diri (separatisme). Dan kita pun sekarang
berhadapan dengan ancaman terganggunya kesatuan negara kita yang semakin
gawat.
Berkenaan dengan hal di atas, tindakan yang terbaik ialah kembali kepada
konsistensi semangat motto kita, Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu kita
harus menghargai pola-pola budaya daerah dan mengakui hak masing- masing
untuk mengembangkan budaya mereka. Kita harus menerima kebhinnekaan
sebagai kekayaan, dan serentak dengan itu kita memelihara keekaan
berdasarkan kepentingan bersama secara nasional.
Kita harus memandang budaya daerah yang sejalan dengan nilai-nilai
kemanusiaan sebagai perwujudan kearifan lokal yang harus dijaga keutuhan
dan kelestariannya. Keanekaragaman budaya itu harus dijadikan pijakan
untuk "berlomba- lomba menuju kepada berbagai kebaikan". Sebagaimana
telah dikemukakan di depan, "perlombaan" itu akan menciptakan suasana
penyuburan silang budaya yang akan memperkaya dan menguatkan budaya
nasional sebagai budaya hibrida yang unggul dan tangguh. Dalam hal ini,
tidak satupun budaya daerah yang terkecualikan.
Berhubungan dengan itu semua ialah masalah otonomisasi. Pikiran memberi
hak kepada daerah untuk mengatur sendiri "urusan rumah tangga"
masing-masing terkait erat dengan masalah keadilan, khususnya keadilan
antara pusat dan daerah bersangkutan, dan bertujuan mengakhiri
ekstremitas sentralisme yang telah terbukti merupakan salah satu sumber
besar masalah nasional.
Bersama dengan banyak contoh yang lain dalam penanganan masalah-masalah
sosial, politik dan ekonomi, sentralisme yang berat adalah bertentangan
dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi tujuan kita bemegara. Pada
tahap-tahap awal pelaksanaan otonomisasi itu banyak terjadi kasus
tindakan eksesif bergaya euphoria oleh sebagian penanggung jawab
pemerintahan daerah.
Di sini kita berhadapan dengan persoalan mana primer dan mana sekunder:
otonomisasi adalah primer, dan ekses pelaksanaannya adalah sekunder.
Kita tidak dibenarkan mengorbankan yang primer prinsipial karena muncul
hal- hal sekunder aksidental, sehingga ekses membatalkan esensi.
* Dikutip dari Buku "Indonesia Kita"
►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|