| |
C © updated 24052008 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti |
|
| |
Nama:
Zuhairi Misrawi
Lahir:
Sumenep, Madura, 5 Pebruari 1977
Agama:
Islam
Pendidikan:
- S1 Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar, Kairo-Mesir
- Pernah kuliah S2 di Program Studi Ilmu Politik, Universitas Indonesi
Karir:
- Salah Satu Penggagas Lingkar Muda Indonesia
- Pemimpin Redaksi Jurnal Pemikiran Keagamaan PERSPEKTIF PROGRESIF, P3M,
Jakarta
- Direktur Moderate Muslim Society (MMS)
- Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
OPINI:
01
02
03
04 05 == Zuhairi Misrawi (02) Toleransi sebagai Kuasa Nilai
Demokrasi tanpa toleransi akan melahirkan tatanan politik yang
otoritarianistik, sedangkan toleransi tanpa demokrasi akan melahirkan
pseudo-toleransi, yaitu toleransi yang rentan menimbulkan
konflik-konflik komunal. Sebab itu, demokrasi dan toleransi harus
berkait kelindan, baik dalam komunitas masyarakat politik maupun
masyarakat sipil.
Rainer Forst dalam Toleration and Democracy (2007) menyebutkan, ada dua
cara pandang tentang toleransi, yaitu konsepsi yang dilandasi pada
otoritas negara (permission conception) dan konsepsi yang dilandasi pada
kultur dan kehendak untuk membangun pengertian dan penghormatan terhadap
yang lain (respect conception). Dalam hal ini, Forst lebih memilih
konsepsi yang kedua, yaitu toleransi dalam konteks demokrasi harus mampu
membangun saling pengertian dan saling menghargai di tengah keragaman
suku, agama, ras, dan bahasa.
Memang, sejauh ini toleransi diandaikan oleh banyak pihak sebagai durian
yang jatuh dari langit. Kekuasaan politik dianggap sebagai faktor
determinan dalam mewujudkan toleransi. Jika negara sudah membuat
peraturan yang menegaskan pentingnya toleransi dan kerukunan bagi semua
warga negara, semuanya dianggap taken for granted. Negara dianggap
sebagai satu-satunya institusi yang bisa menyulap intoleransi menjadi
toleransi.
Lain anggapan, lain pula realitasnya. Sebab, belajar dari pengalaman,
betapa bagusnya kebijakan publik yang dibuat oleh negara kerap kali
sulit diterjemahkan dalam realitas. Ada beberapa hal yang menyebabkan
kenapa toleransi sulit ditransformasikan dalam realitas keragaman yang
ada dalam sebuah negara. Di antaranya, negara sendiri terdiri atas
pelbagai entitas yang mempunyai mindset kurang lebih cenderung kepada
intoleransi daripada toleransi. Apalagi, entitas tersebut hanya memahami
demokrasi secara prosedural, yaitu hegemoni mayoritas atas minoritas
atau sebaliknya, ketundukan minoritas atas mayoritas.
Sementara itu, negara tidak mempunyai keberanian untuk mengambil
keputusan dalam rangka menegakkan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Akibatnya, kelompok minoritas senantiasa berada di bawah ancaman
kelompok yang mengklaim sebagai kelompok mayoritas. Lalu, pertanyaannya
dari mana kita mesti memulai untuk membangun toleransi?
Dua modal
Richard H Dees (1999) memberikan resep yang sejauh ini merupakan cara
terbaik untuk mengukuhkan toleransi, khususnya dalam masyarakat plural.
Menurut Dees, masalah utama toleransi selama ini karena toleransi
dipahami sebagai modus vivendi, yaitu kesepakatan bersama yang
dituangkan dalam persetujuan hitam di atas putih. Toleransi pada level
ini, menurut Dees, mempunyai kelemahan yang bisa bertentangan dengan
spirit toleransi karena rentan terjerembab dalam kepentingan kelompok
tertentu, terutama bilamana pihak mayoritas menjadikan otoritasnya untuk
menentukan arah dan acuan dari kesepakatan toleransi. Toleransi pada
model ini bisa menjadi jalan tol bagi munculnya tindakan intoleran
karena toleransi yang dibangun hanya di permukaan, yang biasa dikenal
dengan toleransi politis.
Di Perancis, pada abad ke-16, Henri IV mengeluarkan sebuah dekret
tentang toleransi, yang di antara butir-butirnya berisi tentang upaya
mengakhiri konflik yang berbasis agama, yaitu antara umat Katolik dan
Protestan. Dekret tersebut disetujui oleh kedua belah pihak. Kalangan
Protestan sebagai kelompok minoritas mendapatkan kebebasan untuk
beribadah dan mendapatkan otonomi khusus di daerah bagian selatan dan
barat.
Hanya saja, dalam realitasnya, kesepakatan tersebut tidak benar-benar
diimplementasikan oleh kedua belah pihak. Huguenot, komunitas Protestan
di Perancis, kerap kali dicurigai. Intinya, kedua belah pihak tidak
mampu menumbuhkan kepercayaan di antara mereka.
Kedua komunitas tersebut sebenarnya mempunyai cita-cita yang luhur untuk
membangun kedamaian, dan rezim Henri IV berada di garda terdepan untuk
mewujudkan toleransi menjadi kenyataan. Tiap-tiap kelompok mendapatkan
jaminan kebebasan untuk melaksanakan pandangan keagamaan dan
keyakinannya. Bahkan, kedua kelompok tersebut bersama-sama menyepakati
traktat perdamaian dan toleransi.
Masalahnya muncul ketika Henri IV tewas pada tahun 1610 di tangan
penganut fanatik. Kematian Henri menjadi awal dari bencana intoleransi
sebab kedua kelompok tersebut kehilangan kepercayaan untuk mengawal
kesepakatan toleransi yang telah berlangsung puluhan tahun. Sementara
itu, benih-benih intoleransi mulai tumbuh di antara tiap-tiap kelompok
dengan mengobarkan api pertikaian bersamaan dengan meninggalnya Henri
IV, tokoh yang mengawal toleransi dan perdamaian.
Pelajaran yang bisa diambil dari pengalaman toleransi dan intoleransi di
atas adalah toleransi sebagai modus vivendi sangat ditentukan oleh
kekuatan politis. Yang terpenting, tiap-tiap kelompok tidak memahami
betul perihal pentingnya toleransi, baik di saat ada persetujuan hitam
di atas putih maupun tidak ada.
Di Arab, tepatnya di Madinah, persetujuan serupa pernah dideklarasikan,
yang biasa disebut dengan mitsaq al-madinah (Piagam Madinah). Di atas
kertas, piagam tersebut mampu membangun toleransi yang berbasis
kesepakatan di antara kelompok agama-agama, khususnya Islam dan Yahudi.
Namun, dalam perjalanan sejarah, persetujuan tersebut mudah dilanggar
karena belum menguatnya pemahaman tentang pentingnya toleransi di
masyarakat plural. Mereka hanya mau bertoleransi di atas kertas, tetapi
sulit untuk menerjemahkannya dalam realitas politik yang plural. Lalu,
sebenarnya apa masalah utamanya?
Di sini perlu diajukan proposal rekonstruktif perihal pentingnya
mengukuhkan toleransi di tengah ancaman intoleransi, yaitu meneguhkan
toleransi sebagai kebajikan (toleration as a virtue), di samping
toleransi sebagai hak setiap individu.
Di sini, kita bisa belajar dari pengalaman Inggris. Toleransi dalam
bentuk modus vivendi di Inggris, khususnya setelah munculnya traktat
toleransi pada tahun 1689, lebih kukuh dibandingkan dengan di Perancis
karena toleransi yang dipraktikkan di Inggris mampu menerjemahkan
nilai-nilai yang paling mendasar dalam toleransi. Dengan kata lain,
toleransi di Inggris mampu menjadikan toleransi sebagai kebajikan dan
hak setiap individu.
Setidaknya ada dua modal yang dibutuhkan untuk membangun toleransi
sebagai nilai kebajikan: Pertama, toleransi membutuhkan interaksi sosial
melalui percakapan dan pergaulan yang intensif. Kedua, membangun
kepercayaan di antara pelbagai kelompok dan aliran (mutual trust). Di
Inggris, cara terbaik untuk membangun toleransi adalah menumbuhkan
semangat kesatuan yang dibangun di atas pilar kebangsaan.
Kegagalan Perancis dan keberhasilan Inggris pada masa lalu
menginspirasikan bahwa membangun toleransi tidak hanya kuasa negara,
tetapi juga kuasa nilai yang diterapkan secara sungguh-sungguh dalam
sebuah negara. Toleransi bukanlah proses yang langsung jadi, melainkan
kehadiran nilai yang mengakar kuat di tengah masyarakat, khususnya
melalui perjumpaan dan dialog untuk membangun saling percaya. (Kompas,
Sabtu, 24 Mei 2008) ►e-ti
*
Zuhairi Misrawi
Intelektual Muda NU
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|