|
== 1
2 3
4 5 6 7
==
Syamsul Mu'arif (2)
Peletak Grand Strategy Telematika
Dalam tiga tahun memimpin Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi,
Syamsul Mu’arif sudah dikenal luas berhasil meletakkan dasar-dasar atau
grand strategy pengembangan telematika di Indonesia. Dia pun menggagas
kementerian ini berubah dari kementerian negara menjadi departemen. Bukan
untuk mengontrol media massa seperti zaman Orde Baru tetapi untuk lebih
operasional mewujudkan information society dan knowledge society.
Politisi berjiwa kebangsaan ini menjelaskan, background
kehadiran Kementerian Komunikasi dan Informasi itu adalah terjadinya
peralihan dari sistem ketatanegaraan kita kepada tema yang lebih
demokratis, yang lebih transparan, dan yang lebih akuntabel. Tema itu
menghendaki kebebasan informasi harus dibuka agar sesuai dengan semangat
demokratisasi. Namun, bersamaan keterbukaan bagaimana caranya agar pada
sisi yang lain tidak terjadi deviasi informasi sehingga tidak menciptakan
distorsi.
Lalu, bagaimana caranya agar pemerintah dapat memberikan pelayanan
informasi kepada publik. Di berbagai negara rumusan demikian dilakukan
dengan mendayagunakan teknologi baru yang disebut dengan ICT (Information
and Communication Technology). Jika negara asing kebanyakan
menggunakan nama Kementerian Informasi dan Komunikasi (Infokom), di
Indonesia dibalik menjadi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
ICT memberikan jaminan tentang pelayanan informasi, sebab ICT itu
sebetulnya berbentuk penyusunan database. Database ini bisa diakses oleh
siapa saja, dalam konteks pelayanan informasi yang jauh lebih transparan
ketimbang bicara. Sebab jika bicara mulut saja bisa berbohong. “Umpamanya
memberitakan tentang sebuah peristiwa, karena pemberitaan itu tergantung
sudut pandang. Kira-kira itu hakekatnya, ya, dari Kementerian Komunikasi
dan Informasi,” kata Mu’arif.
Sesuai dengan semangat demokratisasi dan keterbukaan, Syamsul
menyebutkan Kementerian Kominfo tidaklah dimaksudkan untuk menghidupkan
kembali Departemen Penerangan, seperti melakukan kontrol terhadap media.
Namun, adalah juga salah jika Kominfo tidak perlu mengambil peran apapun
seperti terjadi sebelum ada Kementerian Kominfo. Sehingga semuanya perlu
diatur melalui Undang-Undang (UU).
Dia menunjuk Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. UU
ini antara lain mengatur bahwa pemerintah tidak bisa campur dalam soal
pemberitaan. Ancamannya adalah pidana penjara dua tahun atau denda.
Walaupun kebebasan yang sudah bebas sekali ini, pada akhirnya sudah
dianggap berlebihan oleh masyarakat. Sebab implikasinya antara lain
memunculkan beragam tanyangan pornografi, hantu, mistik, kekerasan, dan
lain-lain yang muncul sehari-hari di media cetak dan elektronik.
Oleh sebab itu masyarakat menuntut diperlukan adanya
pembatasan-pembatasan, yang, menurut UU penegakannya dilakukan oleh
lembaga independen Media Watch. Artinya, pembatasan bukan lagi oleh
pemerintah melainkan oleh masyarakat. Keberatan terhadap pemberitaan pers
dapat disampaikan melalui Dewan Pers.
Di bidang penyiaran tersedia UU No. 32 tahun 2002, yang fungsi pengawasan dilakukan oleh Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI).
Syamsul menegaskan, kehadiran pemerintah dalam Kominfo sama sekali
tidak lagi dimaksudkan untuk mengontrol media massa cetak dan elektronik,
sekalipun masyarakat tetap meminta Pemerintah agar menindak koran atau
televisi yang kebablasan. Terbukti, pihaknya selama tiga tahun ini tidak
ada satu surat pun memberikan penegoran kepada media.
Walaupun pihaknya
dimarahi oleh masyarakat, dianggap membiarkan saja. “Jadi, seolah-olah
kita tidak memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Syamsul Mu’arif,
menggambarkan betapa posisi Pemerintah begitu dilematis antara menjunjung
tinggi kebebasan dan demokratisasi, namun di sisi lain harus pula
mendengar isi hati rakyat yang paling dalam. (Selengkapnya baca:
Wawancara Syamsul Mu’arif).
Syamsul kemudian memperlengkapi iklim kebebasan dengan memberikan
masyarakat sebuah jaminan baru lain, yakni sebuah Undang-undang Kebebasan
Memperoleh Informasi. UU ini, masih dalam konteks untuk memenuhi tuntutan
transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi yang dicerminkan oleh isi
UU ini.
Dalam undang-undang ini ditegaskan setiap pejabat publik harus
mengerti masalah yang dia tangani. Pejabat publik wajib menyampaikan
kepada masyarakat apabila dia mempunyai informasi yang seyogyanya memang
harus diketahui oleh masyarakat. Kalau dia tidak menyampaikan kepada
masyarakat sesuatu yang menjadi hak masyarakat untuk tahu, kepada pejabat
publik bisa dikenakan tindak pidana.
Dijelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informasi merupakan salah satu
Kementerian dalam Kabinet Gotong Royong yang ditetapkan melalui Keputusan
Presiden Nomor 101 Tahun 2001, yang mempunyai tugas membantu presiden
dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang Komunikasi dan
Informasi Nasional.
Sedangkan fungsinya adalah merumuskan mengoordinasikan kebijakan
pemerintah di bidang komunikasi dan informasi termasuk telematika dan
penyiaran. Juga mengoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan
rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang
komunikasi dan informasi termasuk telematika dan penyiaran, penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan
fungsinya kepada presiden.
Untuk mencapai tugas dan fungsi tersebut, Syamsul selaku Menkominfo
menetapkan visi Kementerian Komunikasi dan Informasi, yaitu "Terwujudnya
masyarakat berbudaya informasi menuju bangsa yang mandiri, demokratis dan
sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Departemen Kominfo
Ia mengatakan bahwa karakter dari teknologi informasi adalah jiwa
transparansi. Karakter ini harus dipahami secara politis dan strategis.
Oleh karena itu, di kementerian ini ia mengambil banyak - lebih banyak - orang dari Tim
Koordinasi Telematika. Sementara orang-orang Deppen berada di Lembaga
Informasi Nasional. Di kementerian ini ia memiliki orang-orang pintar yang
berasal dari Bappenas, ITB, BPPT dan Telkom.
Keinginannya untuk mengikuti jejak Malaysia dan Korea Selatan yang
berhasil karena mempunyai IT solution yang handal, menumbuhkan suatu ide
agar komunikasi dan informasi bisa menjadi departemen. Bukan hanya sekedar
Kementerian Negara yang beranggaran kecil sehingga tidak operasional dalam
mengimplementasikan TI dan e-government yang notabene adalah pekerjaan
yang besar.
Oleh karena itu, ia berharap mulai tahun 2004, komunikasi dan informasi
menjadi departemen yang mencakup bidang tugas telematika. Jadi bidang
telekomunikasi juga masuk di dalamnya. Selaku Menteri Negara Komunikasi
dan Informasi, dia telah melakukan upaya dalam bentuk kajian kelembagaan
komunikasi dan informasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan LAN,
yang hasilnya telah disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan.
Secara konsepsional hal ini sudah dibicarakan dengan berbagai instansi
terkait. Terutama kepada Menteri Perhubungan.
Menurutnya, Menteri Perhubungan setuju bidang telekomunikasi masuk dalam
Departemen Komunikasi dan Informasi. Sehingga siapa pun yang akan menjadi
presiden pada tahun 2004 akan dititipkan konsep ini dalam memori tugas.
Hal ini juga sangat diketahui betul oleh Presiden dan Wakil Presiden
terpilih Susilo Bambang Yudhoyono yang dahulu Menko Polkam, dan Muhammad
Jusuf Kalla dahulu Menko Kesra. Mengingat mereka adalah merupakan inner
circle atau lingkaran dalam pada Kabinet Gotong-Royong.
Bahkan ketika Agustus 2001 Syamsul berkordinasi dengan Menko Polkam,
SBY menugaskan untuk pergi mempelajari pengembangan Multimedia
Supercoridor ke Malaysia. Keseriusan menjadikan departemen itu juga telah
terakomodasi pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara, yang
salah satu rumusannya adalah menempatkan Departemen Telekomunikasi dan
Informasi sebagai
kementerian portofolio.
Artinya, departemen ini harus ada dalam kabinet
dan kalau presiden berkehendak membubarkan harus atas persetujuan DPR
melalui pembahasan Undang-undang.
Selain itu DPR RI mendukung upaya-upaya Kementerian Komunikasi dan
Informasi untuk mengintegrasikan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan
informasi yang selama ini ditangani oleh instansi yang berbeda (Ditjen
Postel dan Lembaga Informasi Nasional). Untuk ke depan fungsi-fungsi
tersebut seharusnya ditangani secara terintegrasi oleh kementerian
yang memiliki kewenangan utuh. DPR RI (Pansus RUU Kementerian Negara DPR
RI) mendukung sepenuhnya untuk dilakukannya penggabungan fungsi tersebut
dan telah memasukkan nomenklatur Kementerian Negara Telekomunikasi dan
Informasi di dalam RUU tentang Kementerian Negara.
Syamsul merasa optimis bahwa terbentuknya departemen yang akan
menangani teknologi informasi secara kelembagaan akan didukung oleh
berbagai pihak yang ingin agar Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya
dengan negara lain. Karena di Asia Tenggara saja, Indonesia berada di
bawah Vietnam baik itu di bidang pendidikan maupun di bidang teknologi
informasi.
Indonesia Model
Selain persoalan tututan demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas,
secara eksternal Syamsul menyebutkan tahun 2015 di seluruh negara sudah
harus terbentuk information society. Dan, lewat tahun 2015 sudah
harus memasuki knowledge society. Knowledge society adalah tujuan
Unesco, sedangkan information society itu adalah tujuan yang
digagas oleh ITU (International Telecommunication Union).
Dua-duanya, Unesco dan ITU adalah badan PBB sehingga Indonesia terikat
dengannya.
”Oleh sebab itu nonsense kalau kita membentuk kementerian untuk
ngurusin, membelenggu, membendung informasi, mengawasi pers, atau
mengganggu kebebasan pers. Itu sudah masa lalu, bukan itu arahnya. Tapi,
untuk menuju information society, dan knowledge society.
itulah yang menjadi arahan,” tegas Syamsul Mu’arif menjelaskan posisi
strategis Kementerian Kominfo.
Syamsul Mu’arif mencatat Indonesia memerlukan minimal enam UU bidang
Telematika. Yakni, UU tentang Pers, UU Penyiaran, UU Kebebasan Informasi,
UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perfilman, dan UU Telekomunikasi.
Kalau keenam UU tersebut terintegrasi dengan baik dan ditangani dalam
satu Departemen, Syamsul yakin betul itulah langkah yang paling strategis bagi
pemerintahan baru, setelah dipilih oleh rakyat untuk
menuju Indonesia yang lebih baik ke depan.
Sebagaimana perhitungan PBB, pertumbuhan satu persen komunikasi dan
informasi akan menciptakan tiga persen pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab,
kata Syamsul, Indonesia harus mengembangkan sebuah kebijakan penyebaran
informasi secara lebih baik. Apakah itu melalui telepon, televisi, radio,
koran, maupun melalui internet dan film secara terintegrasi, komprehensif,
terpadu dan mengarah. “Kira-kira, ke depannya harus seperti itu,”
simpulnya.
Kebutuhan Kementerian Kominfo menjadi departemen seiring pula dengan
posisi strategis Indonesia sebagai negara keempat terbesar di dunia jumlah
penduduknya, dan negara demokratis ketiga setelah Amerika Serikat dan
India, bahkan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
“Nah, oleh sebab itu kita adalah sebagai model perkembangan dari negara
yang sebelumnya berkembang, menuju negara yang lebih maju dalam
information society. Makanya, sistem yang akan kita bangun bersama
after pemerintahan baru itu sangat menentukan,” kata Syamsul.
Empat Kelemahan
Menurutnya, ada empat (atau lima) kelemahan Indonesia di bidang
telematika, yaitu undang-undang, infrastruktur, SDM, dan budget, serta (kelima)
budaya. Pertama, Undang-undang. Indonesia belum memiliki undang-undang
yang disebut cyberlaw. Di mata dunia, Indonesia termasuk tiga besar
dalam hal kejahatan membajak kartu kredit.
Akibatnya banyak transaksi
pembelian melalui kartu kredit yang dilakukan dari Indonesia dicurigai dan
ditolak. Sebagai contoh, di sebuah kantor pos di Yogya tertimbun berbagai
kiriman yang tidak diketahui siapa pembelinya.
Kedua, infrastruktur. Penggunaan internet di Indonesia masih lambat
karena belum adanya superhighway, dimana yang ada selama ini hanya
jalan tikus yang kebanyakan infrastrukturnya dibangun sendiri-sendiri oleh
departemen dan pengusaha. “Kita seharusnya membangun jalan rayanya, namun
tidak dikerjakan karena tidak ada yang menangani. IT mulai ditangani sejak
kementerian ini ada. Jadi selama ini jalan sendiri,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah dengan menerapkan
apa yang disebut dengan PLC (Power Line Circuit), yang memungkinkan 35
juta orang di Indonesia bisa menggunakan internet lewat jaringan kabel
listrik.
Ketiga SDM. Kondisi SDM Indonesia sangat memprihatinkan. Pemerintah
harus sungguh-sungguh melaksanakan komitmennya dalam bidang e-government
dengan melakukan outsourcing agar tidak ditangani oleh pegawai
negeri yang tidak mengerti. Untuk itu dilakukan pelatihan Teknologi
Informasi di kantor Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi.
Keempat, anggaran/budget. Maklum, satu tahun pertama tugasnya sebagai
Menteri ia gunakan untuk membangun institusi baru. Anggaran pembangunan
yang ia miliki pun begitu minim, tahun 2002 hanya Rp 5 miliar, tahun 2003
meningkat menjadi Rp 40-an miliar, tahun 2004 ada lebih lagi.
Lalu yang kelima, budayanya. Budaya kita masih sangat paternalistik,
masih sangat tradisional sehingga belum terbiasa dengan pengembangan ini.
Kelima aspek inilah hambatan yang kita hadapi.
Sementara mengenai peta kemajuan teknologi komunikasi dan informasi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, Syamsul
mengungkapkan Indonesia berada pada posisi 73 dari 102 negara
berkembang untuk Indeks Kesiapan Jaringan (Networked Readiness Index).
Menurutnya, telematika harus terus diupayakan untuk dijadikan salah
satu tulang punggung pembangunan. Indonesia memiliki banyak potensi dalam
mewujudkan hal tersebut. Perkembangan sektor industri telematika dalam
kurun waktu dari tahun 2001 sampai dengan prediksi tahun 2007, diharapkan
terjadi peningkatan.
Pada tahun 2001, total revenue yang didapatkan Indonesia untuk
industri telematika mencapai 903 juta US dollar, dengan prosentase GDP 0,6
%, jumlah perusahaan yang bergerak di bidang IT 5.023 perusahaan yang
menyerap tenaga kerja 113.017 orang. Untuk tahun 2007 diprediksi,
revenue akan mencapai 1.720 juta US dollar, dengan prosentase GDP 0,7
%, jumlah perusahaan yang bergerak di bidang IT 7.141 perusahaan dan mampu
memperkerjakan 164.250 karyawan.
Bila menurut survey internasional, pemanfaatan telematika di negara
berkembang (40 % dari total negara berkembang) hanya digunakan sebatas
pada aplikasi perkantoran, dan untuk berkomunikasi dalam bentuk e-mail.
Maka dengan melihat peranan telematika seperti yang telah disebutkan di
atas tadi, seyogyanya telematika di Indonesia lebih dapat didayagunakan
dan dimanfaatkan secara lebih jauh. Dia berharap, kiranya hal tersebut
akan mampu menempatkan Indonesia minimal setara dengan negara lain, dalam
mangadopsi kesepakatan-kesepakatan internasional guna mencapai hasil
pertemuan World Summit on Information Society (WSIS) yang
diselenggarakan Desember 2003 yang lalu di Jenewa. ►crs-ht-mlp-sam
►Lanjut
== 1
2 3
4 5 6 7
==
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|