| |
C © updated 15062005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ricky-l |
|
| |
Nama:
Sutiyoso
Lahir:
Semarang, 6 Desember 1944
Agama:
Islam
Jabatan:
Gubernur DKI Jakarta 1997- |
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Sutiyoso: Untuk Bangun Jalan Tol dan Banjir Kanal
Bebasan Tanah Sesuai Perpres 36
Kompas 15/6/2005: Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
akan segera menerapkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
dalam rangka membangun Banjir Kanal Timur sepanjang 23,6 kilometer dan
jalan tol lingkar luar Jakarta. Dengan penerapan peraturan yang
diterbitkan tanggal 3 Mei 2005 itu, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso
berharap program pembangunan di Jakarta yang terkendala masalah
pembebasan lahan itu dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
"Kendala pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT) memang pembebasan lahan
karena sudah dikuasai oleh para spekulan, padahal ini untuk kepentingan
umum. Kalau Jakarta mau bebas banjir tahunan, BKT harus dibangun.
Makanya jangan dihambat. Apalagi kini ada peraturan presiden (perpres),
kami akan terapkan perpres itu," ujar Sutiyoso di Kantor Presiden,
Selasa (14/6).
Sutiyoso datang ke Kantor Presiden untuk melaporkan rencana pelaksanaan
Jakarta Fair 2005 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-478
Jakarta di Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, pada 16 Juni-17 Juli
2005, yang bertema "Indonesiaku Bersatu".
Rencana penerapan Perpres No 36/2005-yang diterbitkan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono sebagai tindak lanjut Pertemuan Infrastruktur
(Infrastructure Summit) 2005-disampaikan Sutiyoso ketika ditanya
bagaimana Pemerintah Provinsi DKI menghadapi kendala utama pembebasan
lahan dalam pembangunan BKT.
Sebelumnya Sutiyoso telah mengancam mencopot jabatan Wali Kota Jakarta
Timur Koesnan A Halim dan Wali Kota Jakarta Utara Effendy Anas jika pada
waktu yang telah ditetapkan proyek pembangunan BKT belum selesai.
Sutiyoso juga mengancam akan memecat empat kepala dinasnya jika proyek
yang dicanangkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada bulan Juli 2003
itu tidak berjalan.
Harga pasar
Mengenai penerapan Perpres No 36/2005 yang masih mendapat tentangan dari
sejumlah kalangan, Sutiyoso menegaskan, "Perpres baru itu bukan untuk
menyengsarakan rakyat. Keliru itu. Justru perpres itu untuk
menyejahterakan rakyat demi kepentingan umum. Lagi pula, mereka kan
tidak kami bayar sembarangan. Kami membayar sesuai harga pasar."
Dengan pegangan Perpres No 36/2005, Sutiyoso merasa lebih yakin program
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini terkendala masalah
pembebasan lahan akan berjalan lebih cepat dan lancar. "Perpres itu juga
akan kami terapkan untuk pembangunan jalan tol dan jalur kereta api,
termasuk membuat situs. Pokoknya untuk kepentingan umum," ujarnya.
Sutiyoso menjelaskan, Perpres No 36/2005 yang diterbitkan untuk
menggantikan Keputusan Presiden No 55/1993 cukup membantu untuk
pelaksanaan program pembangunan kepentingan umum di Jakarta.
"Perpres ini diterapkan untuk kepentingan umum. Jadi tidak ada
kepentingan bisnis. Catatannya itu semata-mata untuk kepentingan umum,
seperti BKT, jaringan kereta api, dan jalan tol. Kerugian kita luar
biasa karena infrastruktur transportasi kita secara nasional lemah. Kita
akan jalankan perpres itu. Kalau tidak bisa, terhambat semua rencana
pembangunan pemerintah, seperti BKT yang adalah satu-satunya cara
membebaskan Jakarta dari banjir tahunan," ujarnya.
Hak atas tanah
Sutiyoso yakin dapat mewujudkan proyek-proyek pembangunannya dengan
Perpres No 36/2005 karena di dalamnya tercakup pasal-pasal yang dibuat
dengan semangat mengatasi kendala pembebasan lahan. Dalam perpres itu
ditegaskan, demi kepentingan umum, hak atas tanah milik seseorang atau
instansi dapat dicabut oleh negara.
Pencabutan hak tersebut dapat dilakukan jika penyelesaian yang ditempuh
kepala daerah setempat atau dengan Menteri Dalam Negeri tetap tidak
dapat diterima pemilik tanah, sedangkan lokasi pembangunan tidak dapat
dipindahkan ke tempat lain.
Proyek besar
Dalam catatan Kompas, Proyek Banjir Kanal Timur akan membebaskan lahan
seluas 400 hektar di 13 kelurahan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Biaya yang dianggarkan dari APBN sebesar Rp 5,1 triliun dengan rincian
Rp 2,4 triliun untuk pembebasan lahan dan sisanya untuk konstruksi.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Achmad
Haryadi, proyek itu harus mulai tahap konstruksi pada tahun 2007. Namun,
hingga Mei lalu yang dibebaskan baru 40,13 hektar. Tahun 2004 lahan yang
dibebaskan dengan dana Rp 150 miliar hanya 4,5 hektar.
Tahun ini disediakan dana Rp 450 miliar dengan target pembebasan lahan
seluas 120 hektar. Sisanya, 100 hektar, ditargetkan dibebaskan tahun
2006 dan 135 hektar lagi tahun 2007.
Jalan lingkar luar Jakarta yang panjangnya 67,7 kilometer itu, sejak
mulai dibangun tahun 2002 hingga pertengahan tahun 2005, baru bisa
diselesaikan 32,2 kilometer, yakni ruas Taman Mini-Pondok Pinang 14,8
km, Pondok Pinang-Veteran 3 km, Taman Mini-Hankam Raya 4 km,
Cikunir-Cakung 9,1 km, dan Veteran-Ulu Jami 1,3 km.
Ruas Hankam-Cikunir (8,4 km) mestinya bisa diselesaikan tahun ini jika
pembebasan lahan berjalan lancar. Namun, tuntutan pemilik tanah, yang
menetapkan harga Rp 1,7 juta per meter persegi, menghambat penyelesaian
proyek tersebut. Ketika musyawarah, sebelumnya, sepakat untuk menentukan
harga ganti rugi Rp 1,35 juta per meter, tetapi hal itu ternyata tak
juga dibayarkan oleh PT Jasa Marga sebagai pemilik proyek. Lingkar barat
Ulu Jami-Kebon Jeruk-Penjaringan sampai sekarang belum jelas kapan
dimulai.
Pemerintah juga berencana membangun jalan lingkar luar Jakarta
(Cikarang-Depok-Tangerang) yang panjangnya 157 km dengan perkiraan biaya
Rp 19,42 triliun. Di samping itu, juga ada usulan swasta untuk membangun
jalan tol dari Cikarang ke Pelabuhan Tanjung Priok melalui kawasan utara
Bekasi.
Hak Presiden
Staf khusus sekaligus Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng
mengemukakan, meski pemerintah mempunyai hak mencabut hak seseorang atas
tanah, pencabutan hak itu tetap dilakukan berdasarkan penghormatan
terhadap hak atas tanah seseorang. Namun, Perpres No 36/2005 tidak
menjelaskan penghormatan yang dimaksud.
Menurut Perpres No 36/2005, pencabutan hak atas tanah dilakukan Presiden
atas permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menteri yang
memerlukan tanah serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Usulan
pencabutan hak tanah harus dilakukan sebelumnya oleh kepala daerah atau
Menteri Dalam Negeri setelah penyelesaiannya tidak dapat diterima oleh
pemegang hak tanah.
Dengan Perpres No 36/2005, Sutiyoso dapat saja mengusulkan kepada
Presiden untuk mencabut hak atas tanah milik rakyat untuk proyek seperti
BKT dan jalan tol.
21 jenis kepentingan umum
Dalam Perpres 36/2005 disebutkan, kepentingan umum meliputi 21 jenis,
yaitu jalan umum, jalan tol, rel kereta api, saluran air minum/air
bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi; waduk, bendungan, bendung,
irigasi, dan bangunan perairan lain; rumah sakit umum dan pusat
kesehatan masyarakat.
Selain itu, pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
peribadatan; pendidikan atau sekolah; pasar umum; fasilitas pemakaman
umum; fasilitas keselamatan umum; pos dan telekomunikasi; sarana
olahraga; stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya.
Kepentingan umum juga termasuk kantor pemerintah, pemerintah daerah,
perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan atau lembaga
internasional di bawah naungan PBB; fasilitas TNI dan kepolisian;
lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan; rumah susun sederhana; tempat
pembuangan sampah; cagar alam dan budaya; pertamanan; panti sosial; dan
pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.
Tidak mudah
Secara terpisah Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie
mengatakan, proses pencabutan hak atas tanah bagi kepentingan umum dan
negara tidaklah semudah yang ditafsirkan banyak pihak. Penerbitan
Perpres No 36/2005 bertujuan agar pengadaan tanah untuk kepentingan umum
dilakukan transparan melalui partisipasi publik, akuntabel, dan
menghormati hak-hak atas tanah.
Menurut Aburizal, perpres ini memberi landasan bagi penyusunan jadwal
pembangunan kepentingan umum yang lebih terukur sehingga memberi
kepastian pembangunan. "Dalam perpres ini diamanatkan rentang waktu
penyelesaian pengadaan lahan yang memungkinkan waktu paling lama 90 hari
kalender bagi pelaksanaan musyawarah terhitung dari undangan pertama
musyawarah," ujar Aburizal.
Pengadaan lahan bagi pembangunan kepentingan umum ini dilakukan dengan
pelepasan atau penyerahan hak tanah atau pencabutan hak atas tanah.
Untuk melakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, maka hal itu
dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan hak tanah, sementara
pencabutan hak atas tanah diatur berdasarkan UU No 20/1961 tentang
Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda di Atasnya.
Perpres itu, lanjut Aburizal, mengamanatkan perhatian kepada pemegang
hak atas tanah untuk mendapat keadilan atas ganti rugi sekaligus menjaga
keseimbangan antara penghormatan hak atas tanah serta kebutuhan
kepentingan umum.
Jadi, pencabutan hak atas tanah harus melalui proses panjang dan
merupakan jalan terakhir. Salah satu prosesnya haruslah melalui rencana
tata ruang wilayah (RTRW) yang harus dikonsultasikan dengan lembaga
legislatif. Dengan konsultasi publik, diharapkan ada keterbukaan bagi
masyarakat tentang lokasi yang akan dibangun untuk kepentingan umum.
Dari RTRW itulah bupati atau gubernur membuat surat keputusan soal
lokasi proyek.
Dalam proses peralihan atas tanah diperlukan izin tertulis dari
bupati/wali kota/gubernur. Penentuan nilai atas tanah yang dibebaskan
melibatkan lembaga/tim penilai harga independen yang akan ditetapkan
bupati/wali kota atau gubernur. Jika setelah dilakukan musyawarah dan
ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan masih ada ketidaksepakatan
dari pemilik tanah, masih ada peluang mengajukan keberatan kepada kepala
daerah setempat dalam waktu 90 hari.
Dibandingkan dengan proses pembebasan tanah era Orde Baru, perpres ini
mengatur prosedur yang sedikit berbeda. Dulu proses pembebasan dan
penilaian nilai ganti rugi tanah dilakukan tim sembilan instansi atau
sering disebut tim sembilan. Kini dengan Perpres No 36/2005, penentuan
nilai ganti rugi tanah dilakukan tim penilai independen yang susunannya
ditetapkan bupati/wali kota atau gubernur. (INU/HAR/msh/nug) ►mti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|