| BERITA |
|
|
 |
Sutiyoso
Program Langit Biru
Sesuai hasil penelitian UNDP, Jakarta terbilang sebagai kota yang
paling berdebu (terpolusi) ketiga di dunia setelah Meksiko dan Bangkok.
Maka Gubernur Sutiyoso pun mencanangkan Program Langit Biru untuk
mengatasi polusi Kota Jakarta yang sudah begitu gawat itu.
Bang Yos merasa bertanggung jawab sebagai pimpinan daerah. Harus ada
upaya berkelanjutan untuk meng-atasi hal itu. Tak kurang sebuah tim dari
universitas terkemuka Amerika Serikat, sudah diundang Sutiyoso datang ke
Jakarta untuk mengikuti lokakarya, sekaligus melakukan survey, sudah
seberapa banyak polusi udara yang dihirup warga Jakarta setiap hari.
Dalam rangka menyukseskan program langit biru Jakarta, Gubernur Sutiyoso
juga telah meresmikan penelitian polusi udara di Jakarta. Kepala Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Kosasih Wirahadikusumah
mengatakan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana warga
Jakarta menghirup Particulate Matter (PM) dan karbon monoksida (CO2).
Penelitian itu diperlukan karena kondisi polusi udara di Jakarta sudah
semakin buruk. Sementara dampak PM dan CO2 kepada kesehatan manusia
sangat tidak baik, bisa terjadi risiko kanker.
Menurut Gubernur Sutiyoso, kondisi pencemaran di DKI Jakarta, terutama
pencemaran udara makin mengkhawatirkan. Kontribusi yang paling dominan
penyebab polusi Jakarta itu adalah kendaraan bermotor, sekitar 70
persen. Selebihnya 30 persen berasal dari sumber industri dan sumber
lain.
Hasil survei di DKI, jumlah kendaraan bermotor mencapai 4,5 juta unit,
ditambah dengan kendaraan yang masuk dari Bodetabek 600.000 unit per
hari, dan pertambahan kendaraan-kendaraan baru perhari 226 unit tahun
2004 memberikan kontribusi paling besar terhadap pencemaran udara.
Maka Pola Transportasi Makro (PTM) secara matriks juga akan sekaligus
bagian dari upaya mengatasi polusi udara, yakni dengan menerapkan aturan
membatasi mobil-mobil beroperasi ketika angkutan umum massal telah
tersedia.
Angkutan umum masal pun haruslah kendaraan yang tak berpolusi,
seperti monorail, subway, atau kereta api bawah tanah yang tidak
menimbulkan polusi. Busway pun kelak harus menggunakan gas. Aturan
penggunaaan gas, kemudian akan diperluas kepada semua kendaraan angkutan
umum lain, termasuk kendaraan dinas pemerintahan pusat maupun daerah dan
instansi TNI/Polri.
Sedangkan tentang aturan pembatasan usia kendaraan juga akan
diberlakukan, seperti kendaraan usia di atas 10 tahun tak boleh
beroperasi. Dengan demikian mobil yang bebas bergerak di jalanan akan
berkurang jumlahnya dan semuanya haruslah ramah lingkungan. Bersamaan
itu penghijauan digalakkan pula untuk menyerap CO2 yang dihembuskan oleh
polusi-polusi.
Langit Biru
Guna mengatasi pencemaran udara itu, Pemprov DKI Jakarta dengan gencar
telah menggerakkan program udara bersih (Prodasi) yang lebih dikenal
dengan ‘Program Langit Biru’. Prodasi ini dilanjutkan dengan program
penghijauan dengan gerakan penanaman sejuta pohon yang kemudian
dikembangkan dengan Program Jakarta Ijo Royo-Royo dan Berkicau.
Program Langit Biru juga terkait dengan kebijakan pemakaian bensin tanpa
timbel, uji emisi kendaraan bermotor dan penggunaan bahan bakar gas
(BBG) untuk kendaraan umum.
Selanjutnya Program Ijo Royo-Royo dan Berkicau dilakukan melalui
penanaman pohon perindang dan penataan taman-taman kota (termasuk
Monas), dimaksudkan sebagai paru-paru kota yang mampu menyerap
partikel-partikel pencemaran udara.
Gubernur menegaskan, program-program tersebut, tidak lain merupakan
komitmen Pemprov DKI terhadap warga Ibu Kota dalam memperbaiki kualitas
udara, telah diterbitkan Perda Nomor 2 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara (PPU).
Perda PPU itu, merupakan produk tertinggi di daerah yang lengkap dengan
ketentuan-ketentuan tentang PPU, baik di dalam maupun di luar ruangan
beserta sanksinya. Perda itu harus diberlakukan secara konsekuen dan
konsisten.
Larangan Merokok
Sutiyoso secara berani memasuki pula wilayah yang sebelum ini masih
belum tersentuh, yakni larangan merokok di tempat umum. Tak
tanggung-tanggung, sesuai Perda yang sudah diberlakukan ditetapkan
kepada setiap orang yang merokok sembarangan di tempat-tempat umum
dikenakan denda Rp 50 juta.
Sutiyoso memastikan peraturan itu pasti akan dilaksanakannya sebagai
bentuk perlindungan terhadap hak orang lain yang tidak merokok yang
malah menjadi perokok pasif. Mereka itu tak merokok tapi harus terkena
kanker gara-gara asap rokok.
Sutiyoso, dalam hal ini sesungguhnya bukan bermaksud untuk melarang
orang merokok. Melainkan, pesan Sutiyoso, jika ingin merokok maka
merokoklah di tempat yang disediakan. Sehubungan dengan itu Pemprov DKI
menyediakan ruang khusus bagi perokok di Gedung Balaikota, Jakarta
Pusat. ►mti/tsl
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |