| |
C © updated 01062006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/setneg |
|
| |
Nama :
Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono
Lahir :
Pacitan, Jawa Timur, 9 September 1949
Jabatan:
Presiden Republik Indonesia
Istri :
Kristiani Herawati,
putri ketiga almarhum Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo
Pangkat terakhir :
Jenderal TNI (25 September 2000)
Alamat Rumah:
Jl. Alternatif Cibubur Puri Cikeas Indah
No. 2 Desa Nagrag Kec. Gunung Putri Bogor-16967
|
|
| |
|
|
|
|
BIOGRAFI ==
01
02
03
04
05
06
07 ==
Presiden SBY Tegaskan:
UKP3R Dipertahankan
Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertahankan
pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi
(UKP3R) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006. Lingkup tugas
dan kewenangannya diperjelas. Sikap untuk mempertahankan UKP3R itu
dijelaskan sendiri oleh Presiden Yudhoyono kepada pers, Kamis (9/11)
malam.
Saat memberikan penjelasan, Presiden tampil di mimbar sendirian,
ditunggui Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan empat staf khususnya,
yaitu Andi Mallarangeng, Dino Patti Djalal, Sardan Marbun, dan Irvan
Edison. Dua stasiun televisi, yaitu TVRI dan Metro TV, menayangkan
langsung penjelasan Presiden yang membaca teks sekitar 25 menit
tersebut.
Presiden mengatakan, pembentukan UKP3R dengan lima tugasnya adalah
bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala pemerintahan untuk memenuhi
janji perubahan kepada rakyat. Lima tugas UKP3R seperti ditegaskan
Presiden adalah perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya,
pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja
BUMN, perluasan peranan usaha kecil menegah, dan perbaikan penegakan
hukum.
"Terus terang, jika kelima program dan upaya itu tidak berhasil,
pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, termasuk
penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan, tidak akan
berhasil. Wajib hukumnya bagi saya untuk terus mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan program itu," ujar Presiden.
Presiden memberi penjelasan melalui pers setelah dua minggu terakhir
muncul polemik dan silang pendapat tentang pembentukan UKP3R yang
dipimpin Marsillam Simandjuntak.
Presiden menilai polemik itu telah melebar, sering kurang relevan, dan
keluar dari konteksnya. "Banyak pihak bahkan cenderung meletakkan
keberadaan UKP3R dalam konteks politik, bukan dalam konteks manajemen
pemerintahan," ujarnya.
Dalam penjelasannya, empat kali Presiden menegaskan posisinya sebagai
kepala pemerintahan dan pemimpin kabinet. Sebagai pemimpin, Presiden
mengemukakan, dirinyalah yang paling bertanggung jawab atas efektif atau
tidaknya manajemen pemerintahan. Dua kali Presiden menegaskan tanggung
jawabnya sebagai pemimpin itu.
Untuk penegasan posisi dan tanggung jawabnya ini, Presiden merujuk
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4, yang menyatakan, "Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD".
"Sudah barang tentu, pembentukan unit kerja yang ramping (efisien)
menjadi kewenangan saya selaku presiden. Dalam manajemen pemerintahan,
sayalah yang paling bertanggung jawab atas efektif atau tidak efektifnya
manajemen pemerintahan itu," tuturnya.
Presiden menjelaskan, pembentukan UKP3R merupakan tindak lanjut evaluasi
dua tahun manajemen dan kinerja pemerintah. Setelah evaluasi
disimpulkan, keperluan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan
semua agenda agar program pemerintah berjalan baik, sasaran dapat cepat
dicapai, dan masalah yang muncul dapat diatasi dan diselesaikan.
Empat "bukan" tugas UKP3R
Presiden menjelaskan lingkup tugas dan kewenangan UKP3R. Untuk
mempermudah pemahaman, Presiden menyatakan ada empat hal yang tidak atau
bukan tugas UKP3R.
Pertama, UKP3R tidak mengambil keputusan dan tidak menetapkan kebijakan
pemerintah. Kedua, UKP3R tidak memberikan instruksi dan arahan kepada
menteri dan anggota kabinet. Ketiga, UKP3R tidak melakukan tindakan
investigasi atau pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan masalah
hukum seperti korupsi. Keempat, UKP3R bukan "pos politik" dan pejabatnya
tidak dalam kategori political appointee seperti menteri, tetapi adalah
"pos manajemen" yang jadi perangkat presiden selaku pemimpin eksekutif
tertinggi.
UKP3R berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam
pelaksanaan tugas ini, Presiden dibantu Wakil Presiden. "Jadi, Wapres
tidak excluded, tetapi included," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Presiden menjelaskan jalan panjang hingga keluarnya
Keppres No 17/2006. Para menteri terkait dan Wakil Presiden dilibatkan
dalam pembahasannya. Untuk efektivitas kerja UKP3R, sedang disusun
ketentuan teknis dan prosedural, antara lain menyangkut hubungan kerja
UKP3R dengan jajaran kabinet secara umum demi peningkatan keberhasilan
dan tugas kabinet keseluruhan.
Melegakan
Ketua Departemen Organisasi Keanggotaan dan Kader Partai Golkar Yuddy
Chrisnandi menilai penjelasan Presiden sedikit melegakan dan mampu
meredam ketegangan yang selama ini terjadi. Penjelasan itu juga
menunjukkan bahwa komunikasi politik antara Presiden dan Wapres Jusuf
Kalla yang juga Ketua Umum Partai Golkar cukup efektif.
Menurut Yuddy, yang terpenting dari suara keras Partai Golkar selama ini
adalah soal batasan kewenangan UKP3R dilihat dalam kerangka sistem
kelembagaan negara. Jangan sampai UKP3R melampaui kewenangan institusi
negara yang diatur dalam konstitusi. Tuntutan itu sudah diakomodasi
dengan penjelasan Presiden bahwa UKP3R merupakan unit kerja presiden,
tidak terlibat dalam rapat kabinet, dan tidak berwenang memutus dan
menetapkan kebijakan pemerintah.
Juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang juga anggota BPK,
Baharuddin Aritonang, mengatakan, meski sifatnya teknis membantu
kelancaran tugas presiden, sebaiknya Presiden tidak memaksakan
pembentukan UKP3R, tetapi mendorong pembahasan RUU Penasihat Presiden.
(Kompas, 10 November 2006)
►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia |
|