| |
C © updated 27122004 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ind |
|
| |
Nama:
Sudwikatmono
Lahir:
28 Desember 1934
Pekerjaan:
Pendiri PT Bank Surya
Komisaris PT Bogasari Flour Mills
Komisaris PT Indofood Sukses Makmur
Komisaris PT Indika Entertainment
|
|
| |
|
|
|
|
Sudwikatmono
Lunasi Utang Demi Nama Baik
Mantan pemilik Bank Surya yang mendapatkan kucuran dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,7 triliun, ini telah melunasi utangnya
ke BPPN, senilai Rp1,84 triliun. Demi ketenangan dan nama baik, Dwi,
panggilan akrabnya, menyelesaikan kewajibannya dengan pola Master of
Settlement and Acquisition Agreement (MSAA/perjanjian pengembalian Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia/BLBI dengan jaminan aset).
Kewajiban ini telah dibayar dengan uang tunai dan aset. Tahap pertama
senilai Rp1,5 triliun dan sisanya Rp300-an miliar dilunasi dengan
menyerahkan sejumlah aset antara lain saham dari Indocement, Bumi Serpong
Damai, dan Damai Indah Golf.
Sesungguhnya kewajiban Dwi tak sebesar itu. Sebab, sebagian dari utang
tersebut sebetulnya menjadi kewajiban rekan kongsinya di Bank Surya,
Bambang Soetrisno. Cuma karena Bambang hingga masih menghilang, seluruh
kewajiban itu kemudian menjadi tanggungan Dwi.
Setelah melunasi utangnya, Dwi, yang kini berusia 70-an tahun, bisa
menikmati hari tuanya dengan tenang, di kediamannya yang asri di kawasan
Pondok Indah, Jakarta. Sesekali ia masih mengurus bisnis--dia komisaris di
PT Bogasari Flour Mills dan PT Indofood Sukses Makmur. Ia juga memantau
bisnis keluarganya, PT Indika Entertainment, yang dikelola oleh anaknya.
Kepala BPPN Syafruddin menandatangani perjanjian pemberian surat
keterangan lunas utang kepada Sudwikatmono dan The Nin King pada Rabu
(31/12/2003). Kemudian BPPN segera memberikan surat keterangan lunas utang
kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada instansi terkait, yaitu
Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSKS), Kejaksaan Agung dan kepolisian.
Selanjutnya, surat tanda lunas itu diproses oleh instansi masing-masing
sesuai tugas dan wewenangnya.
BPPN hanya menyelesaikan perjanjian perdatanya. Dan konsekuensi perdatanya
di-follow-up oleh instansi terkait. Berdasarkan catatan BPPN, Sudwikatmono
merupakan pemilik saham PT Bank Surya bersama Bambang Soetrisno.
Masing-masing mempunyai 50 persen saham. Namun, karena Bambang Soetrisno
pergi begitu saja dan tidak diketahui rimbanya, BPPN lantas meminta kepada
Sudwikatmono untuk bisa menanggung seratus persen utang tersebut. Jumlah
yang dibayar Sudwikatmono mencapai Rp 1,886 trilyun.
Pemberian surat lunas ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8
Tahun 2002. Bagi perusahaan yang kooperatif dan telah menyelesaikan harus
diberikan keterangan lunas dan yang tidak kooperatif akan dikenakan
tindakan hukum. ►e-ti/crs
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|