A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Buku
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Majalah TI
 ► Nusantara
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 17012008  
   
  ► e-ti/  
  Nama:
H. Muhammad Soeharto
Lahir:
Kemusuk, Argomulyo, Godean, 1 Juni 1921
Jabatan Terakhir:
Presiden Republik Indonesia (1966-1998)
Alamat:
Jalan Cendana No.8, Menteng
Jakarta Pusat
 
     
 
BERITA

 

Tim Pangacara Bersikap:

Pak Harto Tidak Besalah

 

Rabu, 17 Jan 2008: Pengacara HM Soeharto, OC Kaligis, mengungkapkan bahwa tim pengacara tidak minta Jaksa Agung datang menemui keluarga Soeharto di RSPP. "Itu bukan kami yang minta," ujar Kaligis. Menurut Kaligis, tim pengacara punya sikap bahwa Pak Harto tak bersalah sehingga tidak membutuhkan penyelesaian gugatan dengan menutup kerugian negara.
 

Hal itu dikemukakan OC Kaligis setelah juru bicara pemerintah membantah berinisiatif menawarkan upaya penyelesaian di luar pengadilan atas kasus hukum perdata mantan Presiden Soeharto.

 

Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi A. Mallarangeng, pemerintah hanya merespons permintaan keluarganya. Hal senada disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa kepada wartawan di gedung Sekretariat Negara, Jakarta 15/1/08. "Jangan disalahtafsirkan, seakan-akan pemerintah yang berinisiatif mengajukan win-win solution seperti itu. Pemerintah justru hanya merespons keinginan pihak keluarga Soeharto," ujar Hatta.

 

Lebih detail, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah pemerintah telah meminta kompensasi atau menuntut pembayaran utang ketika membicarakan penyelesaian kasus perdata mantan Presiden Soeharto.

 

Menurut Sudi, Presiden SBY yang ketika itu tengah berkunjung ke Malaysia justru hanya merespons desakan keluarga Cendana agar menyelesaikan kasus perdata saat kondisi kesehatan Soeharto memburuk Jumat (11/1/08) malam. "Kita setengah terkejut ketika malam itu juga didesak menyelesaikan kasus Pak Harto," ujar Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dalam keterangan pers di gedung Depnakertrans, Jakarta (16/1/08).

Juru bicara kepresidenan, Mensesneg dan Menseskab dengan gencar mengemukakan hal itu setelah pihak Cendana menolak tawaran win-win solution pemerintah.

 

Sebagaimana diberitakan berbagai media bahwa pemerintah melalui Jaksa Agung Hendarman Supandji, Sabtu (12/1) tengah malam menjelang subuh, datang menemui keluarga Pak Harto di RSPP saat mantan presiden itu dirawat sejak Jumat (4/1), mengajukan tawaran negosiasi penyelesaian win-win solution di luar proses pengadilan (out of court setllement) atas perkara perdata Pak Harto.

 

Pengacara Pak Harto, OC Kaligis, sangat menyayangkan kehadiran Jaksa Agung Hendarman Supandji di RS Pusat Pertamina, Sabtu (12/1) dini hari WIB, itu untuk membicarakan masalah pengembalian aset dan dana yayasan milik Pak Harto.


Menurut Kaligis, putri-putri Pak Harto langsung menangis. Karena mereka mengira kedatangan Jaksa Agung dini hari itu adalah untuk mengabarkan bahwa semua perkara ditutup agar jika Pak Harto meninggal dunia, sudah tidak ada beban atau perkara apa pun lagi.

 

"Tapi, yang terjadi justru sebaliknya," ujar OC Kaligis. Namun pihaknya memahami bahwa kedatangan Jaksa Agung itu bukan karena niatnya sendiri, melainkan sebagai pejabat yang diutus secara khusus oleh atasannya. Meskipun Kaligis sendiri menilai, langkah yang ditempuh di tengah kondisi kesehatan Pak Harto yang semakin kristis itu sebagai hal yang sangat tidak wajar dan melukai perasaan keluarga HM Soeharto.


"Lho, ini bagaimana sih? Katanya, kita ini Pancasilais dan penuh dengan semangat kekeluargaan? Kok kenyatanyaannya begini?" kata OC Kaligis sebagaimana dikutip inilah.com.


Menurut OC Kaligis, sebagai manusia biasa Pak Harto sedang menghadapi situasi yang sangat krusial, berada di antara gerbang kematian dan kehidupan, walaupun jelas terlihat Pak Harto terus bersemangat tinggi melawan sakitnya.
 

Tawaran itu sangat disayangkan karena kehadiran Jaksa Agung itu telah memaksa keluarga Pak Harto berbicara mengenai masalah-masalah hukum di saat sedang berduka. "Saat ini kondisinya bahkan semakin krtitis," tambahnya.
 

Sabtu (12/1) dini hari WIB, itu Jaksa Agung Hendarman Supandji diterima dan berbicara dengan puteri sulung Pak Harto, Siti Herdiyanti Rukmana yang biasa dipanggil Mbak Tutut. Pihak keluarga Pak Harto memahami bahwa tawaran itu disodorkan atas perintah Presiden SBY yang saat itu tengah berkunjung ke Malaysia.


Lalu, Presiden SBY mempersingkat kunjungan di Malaysia dan segera memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu (12/1) malam. Seusai rapat terbatas itu, Presiden secara mengejutkan menegaskan bahwa pemerintah belum merasa perlu untuk berinisiatif menyelesaikan kasus-kasus perdata atas diri mantan Presiden Soeharto karena saat ini bukan saat yang tepat untuk melakukan sesuatu yang tidak tepat.


"Pada saat yang tepat, semua itu bisa dibicarakan untuk mendapatkan penyelesaian yang terbaik dan tetap dalam koridor hukum dan keadilan. Sesungguhnya, saya tetap memandang tidak tepat membicarakan masalah itu dalam keadaan Pak Harto seperti sekarang ini," kata Presiden SBY.
 

Pernyataan Presiden SBY ini seperti tidak sejalan dengan langkah yang telah dilakoni Jaksa Agung Hendarman Supandji. Publik menjadi bertanya-tanya. Apakah mungkin Jaksa Agung berani bertindak gegabah? Atau ini sebuah sebuah upaya trial and error dari seorang atasan yang mencoba menawarkan terobosan hukum baru, namun ternyata cara itu dinilai salah kaprah, sehingga harus melakoni lempar baru sembunyi tangan?

 

Yang jelas, situasi ini membuat posisi Hendarman Supandji menjadi sangat terjepit. “Saya sadar, saya akan terpojok. Saya juga sadar akan muncul pro dan kontra. Saya siap menghadapi pro-kontra ini. Sebagai bawahan, saya hanya berusaha patuh dan taat melaksanakan perintah atasan,” ujar Jaksa Agung Hendarman, Minggu (13/1) di Jakarta, sebagaimana dikutip Inilah.Com.


Kontroversi tentang hal ini pun mencuat. Di antaranya, Sekjen DPP PDIP Pramono Anung sangat menyesalkan langkah pemerintah yang menawarkan penyelesaian perkara perdata Pak Harto di luar proses pengadilan saat kondisi kesehatan Pak Harto sangat kritis. Menurutnya, itu pemerasan!

 

Di pihak lain, mereka-mereka yang sangat terkesan membenci Pak Harto pun tak dapat menerima penawaran win-win solution yang disodorkan pemerintah itu. Bagi mereka, hal ini tidak dapat memenuhi rasa keadilan atas kebencian mereka.

 

Pemerintah Berupaya Membantah


Setelah pihak Cendana menolak tawaran pemerintah dan kemudian berkembang kontroversi tentang penyelesaian perkara perdata Pak Harto itu, Juru bicara kepresidenan dan Mensesneg berupaya membantah bahwa inisyatif penyelesaian yang win-win solution itu datang dari Presiden SBY.

 

Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi A. Mallarangeng, pemerintah hanya merespons permintaan keluarganya. Hal senada disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa kepada wartawan di gedung Sekretariat Negara, Jakarta 15/1/08. "Jangan disalahtafsirkan, seakan-akan pemerintah yang berinisiatif mengajukan win-win solution seperti itu. Pemerintah justru hanya merespons keinginan pihak keluarga Soeharto," ujar Hatta.

Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi A. Mallarangeng, Presiden SBY akan menggunakan segala cara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara di yayasan yang didirikan mantan penguasa Orba itu dan kroninya.

"Ini kasus perdata dan bisa diselesaikan melalui dua kemungkinan, melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Keduanya sah menurut hukum," ujar Andi di gedung Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, (15/1).

Gugatan perdata pemerintah yang tengah dalam proses pengadilan di PN Jakarta Pusat menuntut pengembalian dana yang disalahgunakan mantan presiden itu di Yayasan Supersemar senilai USD 420 juta dan Rp 185,92 miliar, plus ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Supersemar didirikan untuk menyalurkan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa kurang mampu sejak 1978. Dana dihimpun dari sisa laba bersih bank pelat merah dan sumbangan masyarakat. JPN menilai telah terjadi penyelewengan, yang merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata. Diduga ada dana yang digunakan bukan untuk keperluan tujuan yayasan.
 

Namun, menurut OC Kaligis, tim pengacara punya sikap bahwa Pak Harto tak bersalah sehingga tidak membutuhkan penyelesaian gugatan dengan menutup kerugian negara.
Pengacara Soeharto lewat O.C. Kaligis menjelaskan bersedia berdamai dengan pemerintah dengan tanpa syarat. Artinya, pemerintah harus mencabut gugatan perdata itu, tapi Cendana tidak mengeluarkan kompensasi sepeser pun.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah pemerintah telah meminta kompensasi atau menuntut pembayaran utang ketika membicarakan penyelesaian kasus perdata mantan Presiden Soeharto. Menurut Sudi, Presiden SBY yang ketika itu tengah berkunjung ke Malaysia justru hanya merespons desakan keluarga Cendana agar menyelesaikan kasus perdata saat kondisi kesehatan Soeharto memburuk Jumat (11/1/08) malam.

Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dalam keterangan pers di gedung Depnakertrans, Jakarta (16/1) menegaskan sama sekali tidak benar ada permintaan kompensasi uang dan sebagainya. "Sama sekali tidak ada. Kita setengah terkejut ketika malam itu juga didesak menyelesaikan kasus Pak Harto," ujar Sudi yang menyertai kunjungan Presiden SBY ke Malaysia.

 

Sudi mengungkapkan, desakan agar pemerintah menyelesaikan kasus hukum Soeharto disampaikan mantan Wapres Try Sutrisno yang menelepon langsung SBY. Desakan juga disampaikan Wapres Jusuf Kalla, yang juga menerima telepon dari Try Sutrisno.

Dalam hubungan telepon pukul 23.30 tersebut, Jusuf Kalla mengatakan baru saja mendapatkan telepon dari Try Sutrisno bahwa keluarga Cendana menginginkan malam itu juga kasus Soeharto diselesaikan. "Presiden setengah terkejut ketika malam itu juga diminta menyelesaikan kasus Pak Harto," kata Sudi.

"Karena tidak memahami penyelesaian hukum yang dimaksud keluarga Soeharto, Presiden SBY lantas mengutus Jaksa Agung Hendarman untuk memperjelas penyelesaian hukum yang diminta," jelas Sudi.

 

Sudi Silalahi tidak mau mengomentari apa yang dibicarakan keluarga Pak Harto dan jaksa agung karena itulah yang kemudian menjadi polemik.

Namun, katanya, pada Sabtu pagi, pengacara dan keluarga Soeharto justru mempermalukan pemerintah dengan mengatakan bahwa pemerintah meminta keluarga Soeharto membayar kompensasi. Keluarga Cendana menuding bargaining hukum tidak etis karena dibicarakan ketika Soeharto dalam kondisi kritis.

Padahal, kata Sudi, kita tidak pernah membicarakan (kompensasi). Tidak dari presiden, tidak dari jaksa agung. "Justru Presiden SBY meminta dokter kepresidenan menangani kesehatan Pak Harto sebaik-baiknya," tegas Sudi.

Sudi menjelaskan, mendengar kondisi kesehatan Presiden Soeharto memburuk, Presiden SBY Jumat 12/1 malam memutuskan mempercepat kunjungan di Malaysia. Sesampainya di tanah air, Presiden SBY lantas mengundang jaksa agung ke kediaman pribadinya untuk menjelaskan pembicaraan dengan keluarga Soeharto.

"Jelas tidak ada keinginan dan niat pemerintah dalam situasi Pak Harto seperti itu, mengungkit-ungkit atau mempermasalahkan (kompensasi). Kita menghendaki proses dalam sistem hukum yang ada berjalan," katanya.

Tim Pengacara Surati SBY
Sementara itu Juan Felix Tampubolon seusai mengikuti persidangan gugatan kasus Soeharto di PN Jakarta Selatan 14/1 mengungkapkan, tim pengacara Soeharto menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Januari 2008 meminta kasus Pak Harto diakhiri dengan pencabutan surat kuasa kepada jaksa agung.

Dalam surat tersebut, tim pengacara mengajukan persyaratan, penyelesaiannya tidak diikuti dengan pembayaran uang kepada negara. "Kami mengajukan tanpa syarat," ujar Tampubolon.

Namun, Juan Felix mengaku tidak tahu apakah kedatangan Hendarman terkait tindak lanjut suratnya. "Soal itu, mereka bisa jadi punya ide sendiri," kata Juan Felix. Sebab, menurutnya, konsep penyelesaian yang ditawarkan tim pengacara dengan jaksa agung berbeda. Tim pengacara mengusulkan tawaran perdamaian tanpa syarat membayar uang sepeser pun. Sebaliknya, jaksa agung ngotot penyelesaian win-win solution yang berarti Soeharto harus menyerahkan sebagian uang yang diasumsikan pengembalian kerugian negara.

Menurut Juan Felix, kliennya tidak dapat dikenai keharusan membayar kerugian negara karena seluruh aset Yayasan Supersemar telah diserahkan ke pemerintah. "Aset yayasan telah dikoordinasikan ke Setneg. Sedangkan pengelolaan ditangani Kantor Menko Kesra," katanya.

Sidang PN
Di tengah kondisi kesehatan Pak Harto yang sangat kritis dan berkembangnya kontroversi penyelesaian perkara perdata yang melibatkan Pak Harto di luar proses pengadilan, PN Jakarta Selatan terus menggelar sidang. Pada sidang 14/1, sama sekali tidak disinggung usul penyelesaian di luar pengadilan sebagaimana yang ditawarkan pemerintah.

Agenda persidangan tidak berubah, yakni mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan tim pengacara tergugat. Tiga saksi itu adalah pakar perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Rudi Prasetyo, pakar hukum administrasi Immanuel Suratmoko, dan pakar hukum kontrak Agus Yuda Hermoko.

Rudi Prasetyo, tak setuju dengan isi gugatan JPN yang menyebutkan bahwa penempatan uang Yayasan Supersemar pada sejumlah perusahaan melanggar PP No 15/1976 tentang Pengeluaran Dana untuk Kegiatan Sosial Khusus Bidang Pendidikan. "Kalau tidak menyalahi anggaran dasar atau sesuai tujuan yayasan, maka penempatan uang itu dibolehkan. Ini semacam investasi," jelas Rudi dalam kesaksiannya sebagai ahli di persidangan.

Sementara saksi kedua, Immanuel Suratmoko, mengatakan, Soeharto sebenarnya telah mempertanggungjawabkan kebijakannya, termasuk dalam kasus Supersemar, secara politis saat digelar Sidang Istimewa MPR pada 1998.
 

Sementara itu, di tengah pro kontra untuk mengampuni mantan Presiden Soeharto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution mengusulkan terobosan hukum berupa pengadilan cepat dan singkat.

Buyung menyarankan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk menggelar sidang singkat, maksimal 24 jam. "Setelah pidananya disidangkan, baru kita bicara mau diampuni atau tidak, mau direhabilitasi atau tidak," jelas Buyung usai bertemu Jusuf Kalla di Istana Wapres 16/1.

***
Kondisi kesehatan Pak Harto setelah dinyatakan memburuk Selasa (15/1) karena terjadi infeksi di seluruh tubuh, menurut tim dokter kepresidenan 16/1 membaik. Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr Mardjo Soebiandono kepada wartawan dalam jumpa pers sekitar pukul 10.00 16/1 menyebutkan bahwa tekanan darah Soeharto membaik, dari 90/30 mm Hg menjadi 100-110/30-40 mmHg. "Hanya, tetap saja kondisi ini belum stabil," kata Mardjo.

Berdasar pemeriksaan pagi, kondisi Pak Harto kemarin relatif lebih baik. Meski masih ada timbunan cairan di paru-paru, namun infeksi sistemik dalam tubuhnya bisa diminimalkan berkat suntikan obat-obatan antiinfeksi. "Tanda-tanda infeksi di setiap organ sudah menurun," jelas Prof Ari Haryanto, anggota tim dokter kepresidenan lain.

Habibie dan Harmoko Besuk
Mantan Presiden BJ Habibie dan keluarga telah berkesempatan menjenguk Pak Harto di RSPP, 14/1. Mantan Wapres kepercayan Pak Harto itu sengaja datang dari Jerman untuk menjenguk Pak Harto. Juga, Harmoko, mantan ketua umum Golkar dan ketua MPR, yang juga mantan kepercayaan Pak Harto, pukul 21.15 WIB (15/1) datang menjenguk ke RSPP.  Tidak dijelaskan apakah Pak Harto mengetahui kedatangan kedua mantan pembantu dekatnya itu.  ►ti/rbh

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

`