| |
C © updated 12052006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ |
|
| |
Nama:
H. Muhammad Soeharto
Lahir:
Kemusuk, Argomulyo, Godean, 1 Juni 1921
Jabatan Terakhir:
Presiden Republik Indonesia (1966-1998)
Alamat:
Jalan Cendana No.8, Menteng
Jakarta Pusat
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Presiden SBY:
Endapkan Penyelesaian Politik Pak Harto
Jakarta 12/5/2006: Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengungkapkan bahwa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan SKPP (surat ketetapan
penghentian penuntutan) Pak Harto karena alasan kesehatan (Kamis
11/5/06). Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampak masih ragu
dalam memutuskan penyelesaian politik, sehingga masih diendapkan.
Kejaksaan menilai, karena sakit permanen, Pak Harto tidak mungkin bisa
dihadirkan di pengadilan. Karena itu, kejaksaan menghentikan penuntutan
kasus dugaan korupsi di tujuh yayasan yang dipimpin Pak Harto tersebut.
Sementara SBY di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, sebelum berangkat
ke Bali, pukul 07.00 Jumat 12/5 mengatakan masih mengendapkan kasus Pak
Harto. SBY beralasan tidak ingin terjadi perpecahan antara pihak yang
setuju Pak Harto diampuni dan pihak yang tidak setuju.
Menurut SBY, rencana pemerintah mencari solusi konstruktif berkaitan
status hukum Pak Harto dan Bung Karno menimbulkan silang pendapat yang
tajam di masyarakat. Perdebatan ini menguat pasca pertemuan konsultatif
kepala negara dengan pimpinan lembaga tinggi negara pada Rabu malam
lalu. Perdebatan itu, menurut SBY, berpotensi menimbulkan perpecahan.
"Meskipun apa yang sedang kita pikirkan dan lakukan itu memiliki tujuan
baik, tujuan yang konstruktif untuk kearifan sebuah bangsa, tapi
mengingat situasi ini bisa menimbulkan perpecahan, saya memilih
mengendapkan masalah ini sampai situasinya betul-betul tepat," kata
Presiden.
”Pemerintah tidak mau terburu-buru menetapkan sikap tentang status hukum
Pak Harto apabila kebijakan yang akan diambil justru berpotensi
menimbulkan konflik baru. Karena itu, tidak perlu kita lakukan, apalagi
secara grusa-grusu, sambil kita berpikir bagaimana kelak sikap terbaik
untuk memperlakukan kedua mantan presiden kita itu," jelas Presiden.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengendapan
penetapan status hukum Pak Harto tidak berarti membatalkan penghentian
penuntutan. Hanya, Presiden SBY belum dapat mengambil keputusan karena
masih harus bertemu lagi dengan pimpinan lembaga tinggi negara untuk
mengomunikasikan opsi-opsi yang akan diambil pemerintah.
Menurut Kalla, karena Presiden ke Bali, nggak sempat lagi (berkonsultasi
dengan pemimpin lembaga tinggi negara). Jadi, diendapkan sampai ada
pertemuan lagi. Ditanya sampai kapan diendapkan? Kalla mengatakan, tidak
ada batas waktu bagi presiden untuk mengumpulkan pemimpin lembaga tinggi
negara guna membahas kembali status hukum Pak Harto.
Hentikan Penuntutan
Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dalam jumpa pers di
Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 12/5 menjelaskan tentang SKPP (surat
ketetapan penghentian penuntutan) Pak Harto karena alasan kesehatan yang
diterbitakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kamis 11/5/06). Kejaksaan
menilai, karena sakit permanen, Pak Harto tidak mungkin bisa dihadirkan
di pengadilan. Karena itu, kejaksaan menghentikan penuntutan kasus
dugaan korupsi di tujuh yayasan yang dipimpin Pak Harto tersebut.
Arman menjelaskan, penerbitan SKPP selama ini dikeluarkan kejaksaan jika
terdakwa meninggal dunia. Perkaranya ditutup demi hukum karena terdakwa
tidak bisa dihadirkan di persidangan. "Tapi, dalam kasus Pak Harto,
menurut dokter, terdakwa tidak bisa mencerna perkataan lebih dari empat
kata, berarti tidak mungkin disidang. Sekarang sudah enam tahun, tim
dokternya bilang yang sama, (masih) terus sakit," jelas Arman yang
didampingi Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji, JAM Intelijen sekaligus mantan
JPU kasus Soeharto Muchtar Arifin, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara
(Datun) Alex Sato Bya, serta JAM Pengawasan Achmad Lopa.
Namun menurut Arman, kasus Pak Harto bisa dibuka lagi dengan syarat JPU
(jaksa penuntut umum) menemukan alasan baru. "Surat ketetapan
(SKPP-surat ketetapan penghentian penuntutan) itu bisa dicabut kembali
bila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut
umum," katanya..
Arman menyatakan kasus Pak Harto bisa dibuka lagi jika yang bersangkutan
sembuh dari sakit. "Ini baru pertama kejaksaan menutup perkara demi
hukum karena terdakwanya sakit permanen. Kalau dokter satu dua bulan
lagi bilang Pak Harto sehat, perkaranya maju lagi," jelas Arman.
Dijelaskan, penerbitan SKPP dilakukan karena tidak cukup bukti,
peristiwa (yang didakwakan) ternyata bukan tindak pidana, atau perkara
ditutup demi hukum. Dasar hukumnya adalah ketentuan pasal 140 ayat 2 (a)
KUHAP. Dan, pencabutan SKPP diatur dalam pasal 140 ayat (2) (d) KUHAP.
Yaitu, apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat
melakukan penuntutan terhadap tersangka. ►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
` |