A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Buku
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 12052006  
   
  ► e-ti/  
  Nama:
H. Muhammad Soeharto
Lahir:
Kemusuk, Argomulyo, Godean, 1 Juni 1921
Jabatan Terakhir:
Presiden Republik Indonesia (1966-1998)
Alamat:
Jalan Cendana No.8, Menteng
Jakarta Pusat
 
     
 
BERITA

 

Presiden SBY:

Endapkan Penyelesaian Politik Pak Harto 


Jakarta 12/5/2006: Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) Pak Harto karena alasan kesehatan (Kamis 11/5/06). Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tampak masih ragu dalam memutuskan penyelesaian politik, sehingga masih diendapkan.

Kejaksaan menilai, karena sakit permanen, Pak Harto tidak mungkin bisa dihadirkan di pengadilan. Karena itu, kejaksaan menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi di tujuh yayasan yang dipimpin Pak Harto tersebut.

Sementara SBY di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, sebelum berangkat ke Bali, pukul 07.00 Jumat 12/5 mengatakan masih mengendapkan kasus Pak Harto. SBY beralasan tidak ingin terjadi perpecahan antara pihak yang setuju Pak Harto diampuni dan pihak yang tidak setuju.

Menurut SBY, rencana pemerintah mencari solusi konstruktif berkaitan status hukum Pak Harto dan Bung Karno menimbulkan silang pendapat yang tajam di masyarakat. Perdebatan ini menguat pasca pertemuan konsultatif kepala negara dengan pimpinan lembaga tinggi negara pada Rabu malam lalu. Perdebatan itu, menurut SBY, berpotensi menimbulkan perpecahan.

"Meskipun apa yang sedang kita pikirkan dan lakukan itu memiliki tujuan baik, tujuan yang konstruktif untuk kearifan sebuah bangsa, tapi mengingat situasi ini bisa menimbulkan perpecahan, saya memilih mengendapkan masalah ini sampai situasinya betul-betul tepat," kata Presiden.

”Pemerintah tidak mau terburu-buru menetapkan sikap tentang status hukum Pak Harto apabila kebijakan yang akan diambil justru berpotensi menimbulkan konflik baru. Karena itu, tidak perlu kita lakukan, apalagi secara grusa-grusu, sambil kita berpikir bagaimana kelak sikap terbaik untuk memperlakukan kedua mantan presiden kita itu," jelas Presiden.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengendapan penetapan status hukum Pak Harto tidak berarti membatalkan penghentian penuntutan. Hanya, Presiden SBY belum dapat mengambil keputusan karena masih harus bertemu lagi dengan pimpinan lembaga tinggi negara untuk mengomunikasikan opsi-opsi yang akan diambil pemerintah.

Menurut Kalla, karena Presiden ke Bali, nggak sempat lagi (berkonsultasi dengan pemimpin lembaga tinggi negara). Jadi, diendapkan sampai ada pertemuan lagi. Ditanya sampai kapan diendapkan? Kalla mengatakan, tidak ada batas waktu bagi presiden untuk mengumpulkan pemimpin lembaga tinggi negara guna membahas kembali status hukum Pak Harto.

Hentikan Penuntutan
Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 12/5 menjelaskan tentang SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) Pak Harto karena alasan kesehatan yang diterbitakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kamis 11/5/06). Kejaksaan menilai, karena sakit permanen, Pak Harto tidak mungkin bisa dihadirkan di pengadilan. Karena itu, kejaksaan menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi di tujuh yayasan yang dipimpin Pak Harto tersebut.

Arman menjelaskan, penerbitan SKPP selama ini dikeluarkan kejaksaan jika terdakwa meninggal dunia. Perkaranya ditutup demi hukum karena terdakwa tidak bisa dihadirkan di persidangan. "Tapi, dalam kasus Pak Harto, menurut dokter, terdakwa tidak bisa mencerna perkataan lebih dari empat kata, berarti tidak mungkin disidang. Sekarang sudah enam tahun, tim dokternya bilang yang sama, (masih) terus sakit," jelas Arman yang didampingi Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji, JAM Intelijen sekaligus mantan JPU kasus Soeharto Muchtar Arifin, JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alex Sato Bya, serta JAM Pengawasan Achmad Lopa.

Namun menurut Arman, kasus Pak Harto bisa dibuka lagi dengan syarat JPU (jaksa penuntut umum) menemukan alasan baru. "Surat ketetapan (SKPP-surat ketetapan penghentian penuntutan) itu bisa dicabut kembali bila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum," katanya..

Arman menyatakan kasus Pak Harto bisa dibuka lagi jika yang bersangkutan sembuh dari sakit. "Ini baru pertama kejaksaan menutup perkara demi hukum karena terdakwanya sakit permanen. Kalau dokter satu dua bulan lagi bilang Pak Harto sehat, perkaranya maju lagi," jelas Arman.

Dijelaskan, penerbitan SKPP dilakukan karena tidak cukup bukti, peristiwa (yang didakwakan) ternyata bukan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum. Dasar hukumnya adalah ketentuan pasal 140 ayat 2 (a) KUHAP. Dan, pencabutan SKPP diatur dalam pasal 140 ayat (2) (d) KUHAP. Yaitu, apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka. ►e-ti

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

`