|
|
 |

Nama:
Slamet Supriadi, S.IP, M.Sc.MM.
Lahir:
Purwekerto, 24-07-1948
Agama:
Islam
Jabatan:
Wakil Ketua MPR
Ketua Fraksi TNI/Polri MPR
Alamat Kantor:
Gedung Nusantara III Lantai V
Jalan Jend. Gatot Subroto No.6
Jakarta 10270
Telepon 021-5715486 - 5715487
Alamat Rumah:
JL. Bambu Apus N0. 109 Rt.09/Rw 03
Jakarta Timur
(021) 8404866 FAX-84990482
|
|
Slamet Supriadi
Jenderal dalam Dunia Politik
Ia seorang militer yang dipercaya institusinya mengabdi dalam dunia
politik. Setelah menjabat Ketua Fraksi TNI/Polri di MPR dan DPR, ia
kemudian dipercaya menjabat Wakil Ketua MPR dari unsur TNI/Polri. Pemilik
tiga gelar sarjana (S1 dan S2) ini memang sangat mendalami dunia politik.
Ia berharap dengan perubahan UUD’45, sistem politik Indonesia dapat
semakin membaik. Terlebih nanti dengan keluarnya unsur TNI/Polri dari
Parlemen, kiranya ada sebuah hubungan yang jelas antara sipil dan militer,
terjaga pada frame yang benar sesuai keinginan rakyat.
Ia dilahirkan tanggal 24 Juli 1948 di sebuah desa di Purwekerto. Berasal
dari sebuah keluarga yang sangat sederhana. Anak ketiga dari dari 5
bersaudara. Ketika ia lahir, ayahnya seorang polisi yang bekerja sebagai
kurir merangkap intel, sedang bertugas dalam perang griliya kemerdekaan
kedua melawan Belanda.
Pemberian nama, Slamet Supriadi, terkait juga dengan kisah tugas Sang
Ayah. Ketika itu, ayahnya ditugaskan mengirim sebuah surat wasiat dari
Panglima Besar Sudirman kepada Menteri Pertahanan RI pertama Supriadi.
Surat itu diantar ke gunung Lawu. Sesampainya di sana, ayahnya tidak bisa
bertemu dengan Supriadi tapi dengan ajudan. Kemudian dalam perjalanan
pulang, ayahnya menerima berita bahwa anaknya telah lahir. Lalu ayahnya
memberi nama Supriadi. Padahal sebelumnya sudah sempat diberi nama Supien.
Semenjak itulah nama Supien menjadi Supriadi, dan diharapkan dapat
meneruskan cita-cita pahlawan Supriadi atau setidaknya mengikuti jejak
yang sama.
Tetapi, konon, nama tersebut sempat ia rasakan sangat ’berat’. Entah
kenapa, ketika berumur 1 tahun, ia terus sakit-sakitan, hingga suatu saat
pernah pingsan selama 3 hari. Perawatan saat itu sangat terbatas dan tidak
ada rumah sakit atau pusat kesehatan. Singkat cerita, ketika eyang
perempuannya mendengar berita itu, Sang Eyang mengatakan: “Kalau mau
selamat, tambahkan saja namanya menjadi Slamet Supriadi.” Semenjak diberi
nama Slamet Supriadi itu, ia tidak pernah sakit lagi. Bahkan sampai saat
ini kesehatan dan keselamatannya tetap terpelihara.
Ia mengecap pendidikan semenjak SD hingga SMA di wilayah Purwekerto.
Setelah lulus pada umur 17 tahun, ia mencoba masuk AKABRI Udara, tapi
gagal, padahal sudah masuk final tes. Setelah ia rasakan sangat sulit
untuk lulus di Purwekerto, kemudian ia pergi merantau ke Pontianak, hidup
dengan seorang saudara. Di sana ia mencari makan, bekerja apa saja dan
mengabdi kepada orang lain. Dari sana ia mengikuti tes untuk bisa masuk
Akademi Militer (Akmil). Dari peserta tes sekitar 250 orang hanya empat
orang yang lulus ke Bandung. Ia satu di antara empat orang itu. Kemudian,
setelah melalui tes lanjutan, dari empat orang itu hanya dia yang
diterima.
Padahal 3 orang temannya itu adalah putra-putra asli daerah Kalimantan,
yang sebenarnya diprioritaskan. Tapi, ternyata yang membuat mereka gagal
adalah masalah gigi yang rusak. Karena di Kalimantan rata-rata masyarakat
desa mengomsumsi air kapur dan ketika musim kering suka minum air hujan.
Jadi giginya hitam-hitam. Padahal sama seperti tiga orang rekannya itu,
giginya juga rusak (berlubang). Tapi ia sudah tahu rahasianya, maka
sebelumnya giginya ditambal terlebih dahulu. Akhirnya ia diterima di Akmil
Angkatan Darat. Sejak saat itulah ia mendedikasikan dirinya kepada bangsa
dan negara di lembaga pertahanan sampai berpangkat mayor jenderal.
Kemudian, ia ditugaskan institusinya di Senayan bertugas sebagai Ketua
Fraksi TNI/Polri DPR/MPR. Fraksi ini adalah perpanjangan tangan dari
institusi TNI/Polri. Ia dinilai berhasil mengamban tugas dalam institusi
legislatif ini. Maka ia diangkat menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur
TNI/Polri pada Kamis 7 November 2002, menggantikan Letjen Agus Widjojo
yang memasuki masa pensiun. Ia menerima kepercayaan ini dengan rendah
hati. Ia mengatakan pengangkatannya sebagai sebuah kebijaksanaan rutin
organisasi dan mungkin mempertimbangkan akan efektifitasnya pengendalian
organisasi dengan menunjuk orang dalam yang lebih tua.
Ia memiliki harapan bahwa lembaga legislatif tempatnya mengabdi ini dapat
menjadi sebuah lembaga kompeten dan profesional dengan lebih
sungguh-sungguh melaksanakan tugas-tugas yang diharapkan rakyat melalui
ketetapan-ketetapan MPR. Kongkritnya, di alam reformasi saat ini, Majelis
betul-betul mampu menuntaskan segala tugas-tugas MPR yang lalu, dan
kemudian di masa depan Majelis juga mampu menata kembali kondisi sistem
politik bangsa ini.
Ia juga berharap dengan perubahan UUD’45, sistem politik Indonesia dapat
semakin membaik. Terlebih nanti dengan keluarnya unsur TNI/Polri dari
Parlemen, diharapkan ada sebuah hubungan yang jelas antara sipil dan
militer terjaga pada frame yang benar sesuai keinginan rakyat.
Menurutnya, dalam percakapan dengan Wartawan Tokoh Indonesia di ruang
kerjanya, sipil dan militer harus bekerjasama dalam membangun negara
ini. Ia menampik masih adanya beberapa dugaan yang macam-macam bahwa
militer suatu saat akan berusaha mengambil alih kekuasaan. Apa lagi dengan
adanya RUU TNI yang mengundang perdebatan dan kecurigaan luar biasa kepada
TNI. Pasal 19 Ayat (1) draft RUU TNI itu menyatakan, "Dalam keadaan
mendesak di mana kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan
segenap bangsa terancam, Panglima dapat menggunakan kekuatan TNI sebagai
langkah awal guna mencegah kerugian negara yang lebih besar." Selanjutnya
Ayat (2) menyebutkan, "Pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaporkan kepada Presiden paling lama dalam waktu 1 X 24
jam." Pasal ini dicurigai beberapa kalangan sebagai pintu masuk kudeta.
“Itu tidak benar,” tegas Supriadi.
Selanjutnya ia katakan bahwa dalam membangun masyarakat sipil atau
masyarkat madani itu sepenuhnya tergantung dari kondisi masyarakat itu
sendiri yang semakin maju berpikir dan mengelola segalanya dengan baik.
Jadi TNI/Polri mengharapkan ketika keluar dari parlemen, kelolalah negara
ini dengan baik, bukan berarti selama TNI/Polri di Parlemeni menjadi tidak
baik, tapi TNI/Polri hanyalah bagian kecil dari unsur yang ada di
parlemen.
Agar harapan ini terwujud, menurutnya, perlu adanya penguatan di seluruh
lembaga pemerintah dan negara termasuk juga lembaga TNI/Polri harus
mengadakan penataan dan reformasi ke dalam terus menerus baik dari segi
pembinaan sistem, operasional, personil, materi dan doktrin. Supaya bangsa
ini memiliki tentara dan polisi yang dicintai rakyat serta tentara dan
polisi yang profesional. TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan
dan Polri sebagai sebagai alat negara di bidang keamanan. Dengan begitu,
bangsa Indonesia dapat membangun negara yang demokratis yang mengarah pada
masyarakat yang adil dan sejahtera.
Ia menambahkan hubungan antara tentara dan sipil sangat penting, sebab
jika kepedulian rakyat terhadap tentara sangat kurang sedangkan intitusi
sipilpun sangat rentan, keadaan seperti ini sangat mudah untuk disusupi
oleh pihak ketiga.
Ketika ditanyakan tentang sistem pemilihan presiden secara langsung, ia
menilainya sebagai suatu loncatan kemajuan demokrasi di Indonesia. Sebab
dengan pemilihan langsung, masyarakat dapat melihat secara langsung figur
pimpinan yang diidam-idamkannya sehingga demokrasi benar-benar diwujudkan.
Selain itu, dengan sistem ini kita dapat memilih pemimpin yang benar-benar
profesional, yang memiliki moralitas kebangsaan yang tinggi, dengan
mengamati perjalanan pengalamannya. Pemilihan langsung ini, juga
dinilainya dapat menutup kemungkinan adanya kegiatan money politic.
Presiden terpilih pun akan mempuyai legitimasi lebih kuat, karena memang
benar-benar pilihan rakyat.
Tetapi, menurutnya, kerugiannya juga ada. Dengan adanya sistem multipartai
sehingga dimungkinkan proses pemilihan akan berlangsung lebih lama, karena
setiap partai menawarkan calonnya masing-masing. Hal ini akan menambah
tugas-tugas dalam proses penyelesaian hasil pemilihan umum yang akan
menyebabkan masa uncertainty hasil pemilu juga lebih panjang, yang pada
gilirannya akan menyebabkan pengaruh terhadap jalannya roda ekonomi,
bisnis dan investasi.
Berbeda jika diperhatikan negara Singapura dan Malaysia yang setiap
pergantian pemimpin telah dipersiapkan sejak awal dan kebijakan yang
dimiliki oleh tiap pemimpinya tidak jauh berbeda dengan pendahulunya.
Sehingga dunia ekonomi tetap memiliki kepercayaan. Tapi jika nanti pemilu
2004 dilaksanakan kemungkinan besar akan memakan waktu jauh lebih lama dan
ini mempengaruhi ekonomi. Belum lagi jika nanti adanya masa vakum,
pemerintah yang lama sudah diganti sedangkan hasil pemilu yang baru belum
rampung, begitu juga dengan wakil rakyat yang di parlemen yang lama telah
selesai masa tugasnya sedangkan yang baru belum terpilih. Sehingga, jika
ini tidak antisipasi, tahun 2004 adalah masa yang sangat krusial bagi
bangsa Indonesia.
Maka salah satu langkah antisipasi, menurutnya, sebaiknya persyaratan
pembentukan sebuah partai harus berat dan dengan peyaringan yang ketat
sehingga mengahasilkan calon-calon yang selektif serta persyaratan calon
presiden juga harus mencerminkan perolehan suara minimum di parlemen.
Perihal agenda politik Pemilu tahun 2004, menurutnya, setidaknya ada dua
faktor signifikan yang patut dikritisi secara jernih dan rasional dalam
rangka memberikan jaminan apakah agenda nasional tahun 2004 itu dapat
berjalan dengan baik atau sebaliknya.
Pertama, sesuai amanat Perubahan UUD 1945, apakah dapat dijabarkan ke
dalam rumusan perundang-undangan yang aplikatif dalam membangun sistem
politik mewujudkan Indonesia yang demokratis, modern dan beradab
berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
Kedua, undang-undang bidang politik yang sedang dibangun, apakah
benar-benar akomodatif dan aspiratif terhadap partisipasi rakyat melalui
eksistensi partai politik yang sudah ada maupun yang baru, sehingga dapat
terwadahi dalam sistem politik ke depan.
Menurutnya, realitas obyektif menunjukkan bahwa semua partai politik terus
melakukan konsolidasi internal, dengan harapan memperhatikan tiga hal.
Pertama, konsolidasi partai diharapkan harus sesuai dengan dasar filosofis
dan normatif yang terdapat dalam pokok-pokok pikiran pembukaan dan
pasal-pasal UUD 1945. Kedua, dalam menyinergikan nilai-nilai demokrasi
dengan persatuan kesatuan bangsa, fungsi Parpol sebagai sarana perekat
persatuan dan kesatuan bangsa, dapat benar-benar mentransformasikan
nilai-nilai kebangsaan dan demokrasi dalam semangat kebhinekaan secara
sinergis. Ketiga, sistem kepartaian Indonesia ke depan tetap konsisten
terhadap tujuan mewujudkan sistem politik yang menjamin dinamisasi dan
stabilisasi kehidupan politik dan mampu menumbuhkan kaderisasi
kepemimpinan bangsa yang berkualitas.
Kita memahami bahwa eksistensi Parpol diperlukan sebagai salah satu pilar
dan sendi berdemokrasi. Di sisi lain dari perspektif historis
mengindikasikan bahwa kuantitas Parpol yang tidak didukung kapabilitas dan
kualitas kinerjanya, justru dapat menggoyahkan sendi berdemokrasi,
sehingga kurang efektif mendukung perwujudan stabilitas politik
pemerintahan dan keteraturan sistem kepartaian itu sendiri. Atas dasar hal
tersebut dengan memperhatikan prinsip-prinsip keterbukaan dan kebebasan
dalam keteraturan untuk berdemokrasi, ia berpendapat, perlu adanya
syarat-syarat yang memadai dan harus dipenuhi dalam pembentukan parpol
yang akan berimplikasi dan mendukung terwujudnya kapabilitas dan kualitas
kader pemimpin dan sistem kepartaian ke depan secara tidak diskriminatif.
Salah satu fungsi partai politik sebagai sarana perekat persatuan dan
kesatuan bangsa sangat penting dan strategis dalam mewujudkan integrasi
dan integritas nasional. Kemajemukan bangsa Indonesia di samping sebagai
potensi kekayaan dan kekuatan bangsa, juga mengandung kerawanan potensi
permasalahan disintegrasi nasional yang disebabkan oleh adanya perbedaan
identitas sosial budaya seperti: suku, agama, ras dan antar golongan.
Maka, menurutnya, Parpol sebagai organisasi politik modern sangat
diperlukan keberadaannya berperan sebagai katalisator yang dapat menarik
persamaan diantara perbedaan-perbedaan tersebut, sehingga dapat menjadi
sarana resolusi konflik secara damai melalui konsensus dalam rangka
mewujudkan stabilitas politik. Untuk itu Fraksi TNI/Polri berpendapat dan
menyarankan fungsi parpol sebagai sarana perekat persatuan dan kesatuan
bangsa, perlu diperjelas melalui upaya partisipasi dan sosialisasi tentang
norma-norma politik dan identitas nasional guna mengintegrasikan individu
ke dalam sistem politik Indonesia yang akan kita bangun.
Sementara itu, kedaulatan partai politik adalah di tangan anggota. Untuk
itu sistem administrasi keanggotaan, pencatatan dan perubahannya sesuai
dengan tingkatannya harus jelas dan tertib. Selanjutnya ketentuan yang
merinci kedaulatan anggota tersebut harus diatur dalam AD/ART sehingga
parpol memiliki pedoman mekanisme prosedural yang jelas untuk
menyelesaikan persoalan internal, termasuk kemungkinan terjadinya
perselisihan yang tidak dapat diselesaikan sesuai AD/ART dan perlu
ditempuh melalui proses pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, ia juga berpandangan perlu adanya pengawasan Parpol oleh
sebuah badan independen. Bukan pengawasan oleh pemerintah. Untuk menutup
peluang kepada parpol penguasa (the ruller) ikut campur dalam kehidupan
parpol lainnya, sehingga dapat tercegah kemungkinan penyalahgunaan
wewenang.
Selain itu, hal yang perlu segera diatur lebih baik adalah pengaturan
pembagian wewenang antara TNI dan Polri dalam mengamankan dan
menyelesaikan sengketa di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih
fungsi pengamanan dan pertahanan. Hal ini dikemukakan sehubungan pula
dengan masih sering terjadinya bentrokan antara TNI dan Polri.
''Berdasarkan UU Nomor 2/2002, Polri berhak meminta bantuan kepada TNI
untuk menangani dan menyelesaikan konflik di lapangan. Dan berdasarkan UU
Nomor 3/2002, TNI berhak memberlakukan keadaan darurat selain perang untuk
menyelesaikan konflik,'' paparnya.
Untuk menghindari tumpang tindih antara wewenang keamanan dan pertahanan,
perlu dibuat semacam aturan baku agar pembagian wewenang menjadi jelas,
kapan dan bagaimana Polri dapat meminta bantuan TNI dan dalam bentuk apa.
''Selain itu, dengan aturan tersebut tanggung jawab kewilayahan juga dapat
ditetapkan secara jelas sehingga penanganan dan penyelesaian konflik dapat
berjalan maksimal sesuai dengan prosedur berlaku tanpa diwarnai bentrokan
antara Polri dan TNI,'' ungkapnya.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|