| MAJALAH TI-38 |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04 WAWANCARA:
05
=
PERSPEKTIF:
06
07
=
Drs H Serta Ginting (05)
Kriteria Gubsu dan Hak Azasi Pekerja
Wawancara: Masalah tenaga kerja tidak asing lagi bagi Drs H Serta
Ginting. Selama 30 tahun lebih ia bekerja sebagai karyawan PT Perkebunan
Nusantara III (Persero). Dia juga pernah mengetuai Federasi SP-Bun PTP
Nusantara I-XIV, yang tentu saja banyak bersentuhan dengan masalah
ketenagakerjaan.
Di SOKSI, ormas di mana ia memulai kiprah politiknya semasih di
Rantauprapat, Ginting dipercaya sebagai Ketua Bidang Ketenagakerjaan.
Terlebih dalam kedudukannya sebagai anggota Komisi IX DPR yang
membidangi Tenaga Kerja, Kependudukan, Kesehatan dan Transmigrasi,
komitmen dan perhatiannya terhadap perbaikan nasib dan kesejahteraan
para pekerja di dalam maupun di luar negeri (TKI), tak perlu diragukan
lagi.
Tak mengherankan jika Serta Ginting selama ini dikenal sebagai salah
satu anggota DPR yang sangat vokal dalam memperjuangkan perbaikan nasib
dan kepentingan buruh (pekerja).
Beberapa waktu lalu, di sela kesibukannya yang sangat padat, ia
meluangkan waktu menerima wartawan Tokoh Indonesia, untuk wawancara
khusus. Wawancara berlangsung dalam tiga kesempatan, di Jakarta dan
Medan. Bukan hanya seputar ketenagakerjaan, ia juga memaparkan obsesinya
di bidang peningkatan kesejahteraan rakyat kecil, perluasan lapangan
kerja, hingga strategi pembangunan Sumatera Utara, daerah kelahirannya.
Berikut petikannya :
MTI: Sebagai putra daerah dan anggota DPR dari provinsi ini,
bagaimana Anda melihat pembangunan Sumut, dan ke depan harus diarahkan
ke mana?
Serta Ginting (SG): Pembangunan di Provinsi Sumatera Utara selama ini
memang banyak membuahkan hasil yang konkrit. Pembangunan sektor
perkebunan misalnya, maju pesat. Ratus ribuan hektar lahan perkebunan
telah dibangun terutama sejak dicanangkannya Pola PIR Perkebunan mulai
tahun 1980-an. Namun, pembangunan selama ini tidak serta-merta
mengangkat kesejahteraan sebagian besar masyarakat Sumut. Ketimpangan
pembangunan antardaerah, kemiskinan, diskriminasi khususnya dalam
mendapatkan dana perbankan, masih sangat menyolok. Data menunjukkan
bahwa tahun 2004, dari total penduduk 12,15 juta orang, sekitar 15, 5
persen di antaranya masih tergolong miskin. Tingkat kesejahteraan
masyarakat di kawasan barat dan timur masih sangat timpang. Ini harus
segera dipecahkan
MTI: Bagaimana strategi untuk mempercepat pengentasan masyarakat
miskin sekaligus untuk mendorong gerak pembangunan di kawasan barat? Dan
sejauhmana pula peran gubernur untuk mempercepat proses pemerataan
pembangunan tersebut?
SG: Peran dan figur seorang gubernur memang sangat menentukan.
Ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang makin menganga
di Sumut hanya bisa diatasi jika gubernur memiliki komitmen tinggi
terhadap perbaikan nasib rakyat kecil. Dana yang ada di perbankan
misalnya harus disalurkan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas
pembangunan. Jangan ditumpuk saja seperti yang terjadi selama ini. Atau
disalurkan hanya ke kelompok masyarakat tertentu. Selama ini, ribuan
pengusaha kecil dan lemah tak memiliki akses ke perbankan.
Ratusan pengusaha kecil dan pengrajin di Deli Serdang, misalnya,
untuk mendapatkan modal Rp 5 juta saja sangat sulit. Akibatnya, usaha
kecil ini tidak pernah berkembang, dan mereka tetap dibelit kemiskinan
dari waktu ke waktu. Tegasnya, diskriminasi harus ditiadakan. Pemerataan
untuk berusaha dan berbisnis harus dimulai dari hulunya, yakni
memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anggota masyarakat untuk
mendapatkan kredit perbankan.
MTI: Pengusaha putra daerah selalu kalah bersaing dengan kelompok
lain karena, konon, mereka memang tidak mampu. Pendapat Anda?
SG: Itu tidak bisa dijadikan alasan. Kalau memang lemah dalam manajemen
dan modal, ya dibantulah. Masak mereka harus dibiarkan begitu saja?
Kalau begini terus, kapan mereka bisa bangkit? Dan ini adalah tugas
Pemda yang simpul utamanya ada pada gubernur selaku pemegang kekuasaan
tertinggi di daerahnya.
MTI: Baru-baru ini wacana pemekaran Sumut cukup hangat dengan gagasan
pembentukan Provinsi Tapanuli. Komentar Anda?
SG: Masalah utama di Sumut sekarang ini adalah pengangguran. Bukan hanya
pengangguran terbuka, tapi juga pengangguran intelektual. Maksud saya,
sekarang banyak orang pintar di instansi/kantor pemerintah daerah tapi
kemampuan mereka tidak dimanfatkan secara maksimal. Nah, dengan
pemekaran wilayah, tenaga-tenaga terdidik ini akan disebar ulang untuk
mengisi kantor-kantor yang baru dibentuk.
Dengan demikian, pengangguran otomatis akan berkurang secara
signifikan. Pada tahap awal setelah provinsi terbentuk, provinsi yang
baru memang masih harus mengandalkan alokasi DAU, DAK atau Dana
Dekonsentrasi dari Pusat. Tapi pembangunan sarana fisik seperti
perkantoran, jalan akses, pelabuhan udara, dan sebagainya, dalam jangka
pendek otomatis akan menyerap banyak tenaga kerja. Cuma, kenapa ya,
harus memilih nama “Provinsi Tapanuli”? Nias pasti kurang sreg disebut
sebagai orang Tapanuli. Kenapa bukan “Provinsi Sumatera Utara Bagian
Barat”, misalnya. Ini ‘kan lebih netral dan bisa diterima oleh kabupaten
di luar Tapanuli.
MTI: Soal figur gubernur menurut Anda, kriterianya apa saja?
SG: Ia harus bisa memahami dan menghargai keragaman suku, etnis,
agama, serta kondisi spesifik masing-masing daerah. Jadi, ya, harus
marragam-ragamlah (pluralis) jugalah! Gubernur harus faham apa yang
benar-benar dibutuhkan oleh Tapanuli Utara, Deli Serdang, Labuhan Batu,
Langkat, dan sebagainya. Ia juga harus mengembangkan keterbukaan,
khususnya mengenai program pembangunan yang disusun oleh Bappeda. Rakyat
harus diberi kesempatan untuk menilai setiap program. Jika rencana yang
digagas oleh masyarakat memang lebih baik, ya ini harus diakomodasikan.
Pembangunan jangan hanya maunya gubernur dan Sekda, tapi rakyat harus
dilibatkan Sosok pemimpin Sumatera Utara juga harus bisa diterima oleh
semua kalangan. Ia harus mampu mengakomodasikan aspirasi kedelapan etnis/suku
utama di daerah ini, dengan keragaman agama, budaya dan adat-istiadatnya.
Figur gubernur dan wakilnya di masa mendatang harus kuat dalam
kepribadian, tetapi tetap luwes dan merakyat. Untuk bisa diterima oleh
masyarakat Sumut, yang bersangkutan juga harus bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk menguji figur kepemimpinan
sejauh mana dia layak dan bersih diperlukan pengawasan dari luar.
Pengawasan yang melibatkan akademisi, pers, hingga LSM.
MTI: Beberapa waktu lalu, Anda sangat intens bahkan bersuara keras
terhadap masalah TKI illegal di Malaysia. Bagaimana Anda mencermati
kasus ini?
SG: Ini akibat sistem dan prosedur pengiriman tenaga kerja yang masih
sangat birokratis dan berbelit-belit. Hasil pengecekan kita di lapangan
menunjukkan bahwa situasi ini seolah dikondisikan supaya calo bisa
berkeliaran. Biaya yang harus dikeluarkan oleh TKI pun menjadi sangat
tinggi, bisa dua kali lipat dari biaya resminya. Ke Malaysia misalnya,
seharusnya cukup Rp 2 juta per orang.
Tapi karena harus lewat calo, biayanya membengkak, bisa sampai dua
kali lipat. Akibat dari situasi ini, banyak calon tenaga kerja dengan
cara sendiri mencoba masuk ke Malaysia. Tapi di sana mereka ditangkapi
dan dituding sebagai pendatang haram. Masalah menjadi sangat serius
karena jumlah mereka sampai ribuan. Saya sangat menyesalkan kenapa
pemerintah baru turun tangan setelah kasusnya meledak. Kalau sejak awal
diurus dengan benar, kasus ini tidak akan terulang lagi.
MTI: Jadi kuncinya adalah penyederhanaan sistem dan prosedur
pemberangkatan TKI?
SG: Ya, jangan justru dipersulit. Jasa mereka harus dihargai dengan
memperlakukan mereka secara manusiawi. Apalah artinya disanjung setinggi
langit jika di luar negeri mereka dimaki-maki, dianiaya, dikejar-kejar
bahkan tidak sedikit yang dihukum cambuk. Yang lebih memilukan lagi, ada
TKI yang ditembaki oleh Tentara Diraja Malaysia di tengah laut. Ini amat
ironis dengan predikat TKI sebagai pahlawan devisa. Dan pemerintah harus
proaktif, jemput bola. Seperti masalah TKI di Malaysia tempo hari. Kan
lebih baik jika aparat pemerintah yang mendatangi mereka dan
menyelesaikan masalahnya di sana. Kalau TKI illegal tersebut yang
disuruh datang ke Indonesia, berapa biaya yang harus dikeluarkan? Dan
ini sudah pasti akan ada pungutan lagi, menambah beban TKI.
MTI: Ketika terjadi kisruh antara tenaga kerja dengan manajemen PTPN
II beberapa waktu lalu, sebagai sesepuh Federasi SP-Bun dan anggota
Komisi IX, Anda juga aktif membantu penyelesaian masalahnya. Tapi kenapa
kasusnya harus sampai ke Jakarta ? Di sana kan ada SP-Bun?
SG: Saya segera mengimbau seluruh pihak yang terkait agar duduk bersama.
Waktu itu saya mengharap jajaran Direksi PTP Nusantara II serta SP-Bun
setempat menyelesaikan kasus ini secara internal. Seharusnya kasus ini
tak perlu sampai ke DPR. Tapi ini juga akibat lemahnya pengawasan
instansi terkait. Kondisi di lapangan samasekali tidak sesuai dengan
laporan yang sampai ke Komisi IX. Laporan yang masuk hanya enak didengar,
padahal kenyataan di lapangan sangat berbeda.
MTI: Apa sebetulnya yang terjadi?
SG: Tuntutan para karyawan sebenarnya masih dalam batas-batas wajar,
normatif. Yakni agar direksi perusahaan negara ini memperhatikan usul
perbaikan upah karyawan. Upah dinilai sudah tak sesuai lagi dengan
kondisi saat itu. Termasuk di sini masalah keikutsertaan mereka di
Jamsostek. Karena itu, seharusnya masalah bisa segera dipecahkan asalkan
kedua belah pihak mengedepankan cara-cara persuasif dan akal sehat,
menjauhkan sikap untuk menang sendiri.
Kasus ini juga sudah cukup lama dilaporkan ke departemen teknis.
Namun ternyata instansi yang bersangkutan lamban mengambil sikap,
sehingga persoalan sempat mengambang. Mestinya, Depnakertrans langsung
masuk dan mencari solusinya. Tapi ini tidak. Akibatnya, kesabaran para
pekerja habis dan mereka tak henti-hentinya melakukan unjuk rasa. Tokoh
pekerjanya pun dipindahkan oleh direksi. Itu memang hak direksi. Tapi
apakah dengan begitu persoalan selesai?
MTI: Tempo hari pemerintah ingin mengamandemen UU Ketenagakerjaan.
Bahkan draf revisi/amandemennya sudah disiapkan. Namun kalangan pekerja
menolaknya habis-habisan karena dinilai merugikan kepentingan mereka.
Anda sendiri menyatakan mendukung kelompok pekerja. Pertimbangannya apa?
SG: Draf amandemen hasil godokan pemerintah tersebut memang mengandung
sejumlah klausul yang dinilai merugikan kaum pekerja. Antara lain, dalam
draft amandemen UUK tersebut, posisi dan status pekerja cenderung
ditempatkan sekadar buruh dan kuli di negerinya sendiri. Ini justru
bertentangan dengan nilai-nilai reformasi yang digagas oleh masyarakat,
termasuk oleh pekerja. Sangat disayangkan juga, kenapa pemerintah tidak
segera mengajukan draf amandemen itu ke DPR untuk segera dibahas.
Jika ini sudah masuk ke Komisi IX, pembahasannya akan lebih terarah
dan tertib. Kemungkinan terjadinya tindakan anarkhis yang akan merugikan
semua pihak, juga akan bisa terhindarkan.
MTI: Jadi posisi Anda waktu itu di pihak pekerja?
SG: Sikap saya sangat jelas, mendukung aspirasi para pekerja. Kenapa?
Pemerintah jangan mengorbankan pekerja atau buruh hanya karena ingin
menarik investor. Kita memang membutuhkan investasi untuk membantu
menggerakkan roda perekonomian di dalam negeri. Tapi buruh jangan sampai
ditekan apalagi diposisikan hanya seperti kuli. Ini jelas kita tolak.
MTI: Kalau terlalu berpihak kepada pekerja atau buruh, investor luar
negeri mungkin tak mau masuk ke Indonesia.
SG: Justru perlindungan terhadap pekerja harus menjadi pertimbangan
utama dalam menarik investor. Penting disadari oleh semua pihak bahwa
penghargaan atas martabat pekerja justru akan menciptakan iklim yang
kondusif. Pada gilirannya mewujudkan hubungan yang harmonis antara
pekerja dan pengusaha. Namun jika dari awal saja, misalnya melalui draf
RUU sudah tercium aroma yang tidak sedap alias bibit pertentangan, iklim
dan hubungan yang harmonis tersebut tentu saja tidak akan pernah terujud.
Saling curiga dan disharmoni akan semakin menajam di antara kedua
belah pihak. Bukan hanya merugikan pekerja dan pengusaha, tapi
pemerintah juga akan direpotkan. Karena itu saya termasuk yang menolak
keras usulan amandemen UUK tersebut. Draf amandemen tersebut seharusnya
menawarkan konsep perbaikan dan perlindungan yang lebih baik terhadap
buruh. Jangan terlalu memihak kepentingan pengusaha atau investor.
Karena itu, kalau kita menghargai martabat kaum buruh dan pekerja, itu
justru akan menjadi daya tarik bagi para investor, khususnya dari
negara-negara yang menjunjung tinggi hak azasi manusia.
MTI: Beberapa waktu lalu, pemerintah meluncurkan paket bantuan berupa
dana kompensasi BBM kepada masyarakat miskin. Anda konon tidak setuju
dengan pemberian paket seperti itu. Alasannya?
SG: Karena itu tidak mendidik masyarakat. Kebijakan pemberian paket
bantuan berupa uang membuat mereka malas bekerja dan lebih berharap
menerima bantuan/pemberian. Padahal, masyarakat kita sejak dulu terkenal
sebagai pekerja keras.
Di samping itu, paket bantuan, selain jumlahnya tidak seberapa,
dampak ekonomisnya juga nol. Artinya akan habis begitu saja untuk
dikonsumsi, bukan untuk menunjang usaha produktif. Kan lebih bagus kalau
misalnya dana yang berjumlah triliunan rupiah itu diakumulasikan dan
dimanfaatkan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit di
daerah-daerah, seperti di lahan eks Proyek Lahan Gambut Sejuta hektar di
Kalteng sana?
Di samping produktif, ini juga akan menciptakan lapangan kerja baru
dalam jumlah besar-besaran. Belum lagi dampak gandanya terhadap
pembangunan daerah, pasti akan cukup signifikan. Patut juga diingat
bahwa dana kompensasi BBM itu berasal dari kebijakan yang pahit, yakni
menaikkan harga BBM yang dampaknya sangat luas. Banyak perusahaan
bangkrut, sehingga terpaksa mem-PHK karyawannya. Kan wajar jika hasil
kompensasi tersebut digunakan untuk menciptakan lapangan kerja baru guna
menekan angka pengangguran. ►
mti-tum
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |