| MAJALAH TI-38 |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04 WAWANCARA:
05
=
PERSPEKTIF:
06
07
=
Drs H Serta Ginting (04)
Konsisten Perjuangkan Nasib Buruh
Humanis dan merakyat. Sifat ini tentu saja sangat mendukung aktivitasnya
sebagai politisi yang merakyat dan membumi. Sebagai anggota dewan, ia
tak henti-hentinya melihat, mendengar, menyuarakan dan menawarkan solusi
pemecahan masalah yang dihadapi bangsa ini, khususnya di bidang
ketenagakerjaaan. Kritiknya memang terkadang pedas, tapi tetap didukung
argumentasi yang meyakinkan.
Di organisasi SOKSI, Serta Ginting dipercaya sebagai Ketua Bidang
Ketenagakerjaan. Di DPR, ia ditempatkan di Komisi IX yang membidangi
Tenaga Kerja, Kependudukan, Kesehatan dan Transmigrasi. Posisi yang
sangat pas mengingat Serta Ginting selama ini cukup konsisten dalam
memperjuangkan nasib pekerja, sejak ia masih mengetuai Federasi SP-Bun
PTP Nusantara I-XIV. Komitmennya untuk memperjuangkan perbaikan nasib
dan kesejahteraan pekerja, tak diragukan lagi.
Ini misalnya ketika terjadi ribut-ribut dan munculnya kelompok yang
berusaha mengamandemen UU Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu. Sebagai
anggota Komisi IX, Ginting sangat pro-aktif untuk membantu menyelesaikan
masalah ini. Sudut pandangnya sudah barang tentu bertolak dari
kepentingan pekerja. Ginting memahami kekhawatiran kalangan pimpinan
organisasi dan buruh yang menolak revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.
Mengapa?
Ternyata draf revisi/amandemen UU hasil godokan pemerintah tersebut
dinilai mengandung sejumlah klausul yang merugikan kaum pekerja.
Politisi Partai Golkar ini pun sangat menyesalkan sikap pemerintah
karena agak lamban membawa draf amandemen ke DPR untuk segera dibahas.
Menurut Ginting, jika ini sudah masuk ke DPR tentu pembahasannya akan
lebih terarah dan tertib. Debat kusir ala parlemen jalanan dan
kemungkinan terjadinya bola liar, atau tindakan anarkhis yang akan
merugikan semua pihak, akan bisa dihindari.
Ginting yang pernah jadi ketua SP-Bun PT Perkebunan Nusantara III itu
menilai bahwa kelemahan draft amandemen UUK antara lain klausul yang
dinilai meruntuhkan moral para pekerja. Para pekerja cenderung
diposisikan sekadar buruh dan kuli di negerinya sendiri. “Ini tentu saja
sangat bertentangan dengan hakekat dan nilai-nilai reformasi yang
digagas oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh kalangan pekerja,”
katanya.
Walau baru pada tingkat laporan dan pemaparan oleh kalangan pimpinan
organisasi pekerja yang datang ke DPR, Ginting secara spontan mendukung
aksi penolakan. Sikap tersebut dinyatakan secara terbuka di hadapan
unsur pimpinan serikat buruh dan pekerja yang waktu itu ramai-ramai
mendatangi DPR. Ginting juga menyayangkan kenapa klausul seperti itu
bisa masuk ke draf amandemen. Padahal, ini hasil penggodokan pemerintah.
Ini dinilai sebagai langkah mundur.
Seperti diketahui, protes keras dan keberatan beberapa kalangan
organisasi buruh dimaksud antara lain menyangkut jumlah pesangon, hak
cuti dan pekerja anak, yang dinilai tidak sesuai. Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia-Reformasi (SPASI Reformasi) menolak dibahasnya
amandemen ini oleh Komisi IX. Sejumlah organisasi buruh juga mengambil
sikap yang sama. Namun Konfederasi SPSI justru mengambil sikap yang agak
berseberangan.
Mereka mengisyaratkan akan menyetujui amandemen, namun menolak draft
yang disodorkan pemerintah itu. K-SPSI seperti dikemukakan Wakil ketua
Umumnya Drs Syukur Sarto, mengajukan draf baru yang antara lain memuat
klausul tentang perlunya iuran pesangon kaum buruh dengan pengelolanya
badan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Harus Dihargai
Serta Ginting mengingatkan, pemerintah jangan mengorbankan pekerja atau
buruh hanya karena ingin menarik investor. Menurutnya, kita memang
membutuhkan investasi. Tapi buruh jangan sampai dirugikan apalagi
diposisikan sebagai kuli.
Diingatkannya, perlindungan terhadap pekerja justru akan menjadi daya
tarik bagi investor. Khususnya bagi investor dari negara-negara Barat
yang selama ini sangat komit dengan hak azasi manusia. Penghargaan atas
martabat pekerja justru akan menciptakan iklim yang kondusif, yang pada
gilirannya mewujudkan hubungan yang harmonis di antara kedua belah pihak
yakni pekerja dan pengusaha.
Namun jika dari awal saja sudah tercium bibit pertentangan di antara
keduanya, iklim dan hubungan harmonis yang diharapkan tidak akan pernah
terujud. Yang terjadi justru saling curiga dan disharmoni. Ini bukan
saja merugikan kedua belah pihak, tapi juga merugikan negara, tandas
Ginting.
Namun di sisi lain, Ginting melihat bahwa usulan atas perlunya iuran
pesangon, seperti disodorkan dalam rancangan amandemen UUK tersebut
merupakan salah satu perkembangan yang sangat positif dalam upaya
menyejahterakan kaum pekerja. Usulan pesangon bisa diterima semua pihak.
Pengusaha tak perlu repot lagi menyediakan dana dalam jumlah besar saat
perusahaan harus mem-PHK karyawan. Nasib pekerja pun akan tertolong
karena masih memiliki hasil simpanan berupa pembayaran iuran pesangon
itu sebagai modal usaha, membuka usaha perkebunan, berdagang
kecil-kecilan, dan sebagainya. Artinya, mereka tidak akan terlantar
walau perusahaan tempat mereka bekerja sudah gulung tikar.
Pola ini, misalnya telah diterapkan di subsektor perkebunan, khususnya
di perusahaan perkebunan Negara (PTPN). Begitu karyawan BUMN ini pensiun
dan harus keluar dari perusahaan, ia telah memiliki dana yang relatif
cukup besar sebagai modal usaha. Dengan demikian, di masa tua, ia tetap
berkarya dan tidak sampai membebani pihak lain. Menurut Ginting, pola
seperti ini cukup bagus diterapkan guna menjamin hari tua para pekerja.
Serta Ginting sebagai orang yang cukup lama bekerja di perusahaan
perkebunan negara, bisa merasakan langsung penderitaan kaum pekerja.
Ketika terjadi kisruh ketenagakerjaan di lingkungan PTPN II Tanjung
Morawa Medan, yang gejolaknya mengimbas sampai ke Jakarta, ia segera
merespon. Ia menghimbau direksi BUMN ini lebih serius mengatasi masalah
ini secara internal, bekerjasama dengan SP Bun setempat.
“Saya mengkritik kinerja pengawasan departemen teknis yang saya nilai
lemah,” ujarnya mengomentari kasus PTP Nusantara II tersebut. Menurutnya,
kasus ini sampai mencuat keluar sebagai akibat lemahnya pengawasan
instansi terkait. Kondisi di lapangan tidak sesuai dengan laporan yang
sampai ke Komisi IX. “Laporan hanya enak didengar,” katanya.
Menurut penelusurannya, tuntutan karyawan PTPN II sudah cukup lama
dilaporkan ke departemen teknis. Namun instansi yang bersangkutan lamban
mengambil sikap, sehingga persoalan ini sempat mengambang dan
penyelesaiannya jadi berlarut-larut. Padahal, menurut Ginting, tuntutan
para karyawan masih dalam batas yang wajar, normatif. Yakni agar direksi
perusahaan negara ini memperhatikan usul perbaikan upah karyawan. Upah
dinilai sudah tak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Termasuk di sini
masalah keikutsertaan mereka di Jamsostek.
Mestinya, pihak Depnakertrans langsung masuk dan menangani persoalan ini,
tandas Ginting. Menurut hasil pengamatannya, pemerintah cenderung lamban
untuk bertindak bahkan terkesan mengambangkan masalah. Akibatnya, para
pekerja sempat kehilangan kesabaran lalu melakukan unjuk rasa. Celakanya,
sejumlah pentolan karyawan akhirnya dipindahkan oleh direksi.
Pemindahan karyawan memang hak direksi. Tapi apakah dengan langkah ini
persoalan selesai? Jangan-jangan ini justru memperkeruh suasana, ia
mengingatkan.
Duduk Bersama
Bagi Drs H Serta Ginting, masalah pekerja dan pengusaha selalu bisa
diselesaikan asalkan jajaran manajemen maupun para karyawan bersedia
duduk bersama. “Mereka harus mengedepankan cara-cara persuasif dan akal
sehat, serta menjauhkan sikap menang sendiri,” ujarnya.
Masalah tenaga kerja di Indonesia memang makin serius. Jumlah tenaga
kerja terus meningkat, rata-rata dua juta orang per tahun. Sementara
lapangan kerja yang tersedia hanya 800 ribu hingga 1,2 juta orang.
Akibatnya, jumlah penganggur terus membengkak. Tahun 2005, data di
Depnaker menyebutkan jumlahnya mencapai 10,8 juta orang (10,26 persen).
Tentang masih minimnya upah karyawan, menurut Ginting, ini terutama
akibat masih dominannya posisi pengusaha terhadap pekerja.
Ginting berpendapat, pemerintah memang harus realistis. Perusahaan yang
memang betul-betul tidak mampu, jangan dipaksakan untuk membayar gaji
sesuai tuntutan karyawan. Tapi kalau perusahaannya mampu, jangan pula
dihalangi dengan berlindung di balik UMR.
Ia juga sangat menyayangkan masih adanya perusahaan yang main akal-akal
dalam pengangkatan karyawan. UU Tenaga Kerja mengharuskan pengusaha
mengangkat seorang menjadi karyawan setelah dikontrak selama 3 bulan.
Untuk mengakalinya biasanya perusahaan membuat kontrak baru. Ini tak
bisa dibiarkan, karena sangat merugikan para pekerja, tandas mantan
Wakil Ketua DPRD Sumut ini.
Pada bagian lain, Serta Ginting sangat mendukung program pengiriman
tenaga kerja ke luar negeri sebagai salah satu untuk mengurangi angka
pengangguran di dalam negeri. Namun dalam pelaksanaannya, ia meminta
agar martabat pekerja benar-benar dihargai. Mereka adalah pahlawan
devisa dan itu jangan hanya slogan. Untuk itu, menurut mantan Humas PT
Perkebunan Nusantara III itu, prosedur dan birokrasi pengiriman tenaga
kerja ke luar negeri harus disederhanakan. Jangan justru memberatkan
mereka dengan prosedur dan birokrasi yang berbelit-belit.
Menurut Ginting, yang juga anggota Panitia Anggaran DPR itu, dalam kasus
tertentu, kondisi ini sepertinya disengaja guna memberi kesempatan
kepada para calo untuk memeras tenaga kerja. Jika prosedur dan
mekanismenya dibenahi, menurut hitungannya, biaya yang harus dikeluarkan
bisa ditekan serendah mungkin. Ke Malaysia misalnya, cukup dengan modal
Rp 2 juta. “Namun yang kita tahu biaya keberangkatan bisa mencapai dua
kali lipat dari itu, “ tandasnya.
Mantan Ketua Federasi Serikat Perkebunan (SP-Bun) itu juga sangat
menyesalkan kenapa masalah tenaga kerja kita di Malaysia selalu berulang.
Kalau dari dulu ini diurus dengan baik dan benar, kasus ini tidak akan
terulang dan menguras energi bangsa ini.
Ia juga mengingatkan pemerintah, agar tetap bijaksana dalam mengatasi
TKI ilegal. Petugas pemerintahlah yang harus jemput bola dengan
mendatangi tempat kasus, misalnya di Malaysia. Kalau TKI yang dianggap
ilegal tersebut harus datang ke Indonesia baru diproses, ini akan makan
waktu dan sangat merugikan yang bersangkutan, ujarnya.
Ginting juga meminta agar pemecahan masalah TKI tidak pandang bulu.
Jangan hanya yang di Malaysia, di Arab Saudi dan negara-negara Teluk
juga, TKI sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.
Yang paling mendasar, harus mempermudah, jangan justru mempersulit.
Menurutnya ini sangat bertolak belakang dengan sebutan “pahlawan devisa”
yang dialamatkan kepada para TKI. Apalah artinya sebutan itu jika di
tempat kerja mereka dimaki-maki, dianiaya, dikejar-kejar dan tidak
sedikit yang dihukum cambuk oleh aparat.
Yang lebih memilukan lagi, masih banyak TKI yang dikejar-kejar dan
ditembaki di tengah laut oleh Tentara Diraja Malaysia. Ini sangat
mengusik rasa kebangsaan kita, tandas Ginting, Ketua Bidang
Ketenagakerjaan Depinas SOKSI itu. ►
mti-tum
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |