|
INHEADNEWS:
01
02 =
H Probosutedjo
Yakin PK-nya Dikabulkan MA
Mahkamah Agung tidak meneliti Memori Kasasi yang diajukan tim pengacara,
yang menjelaskan masalah kredit. Semestinya masalah perdata, bukan
pidana. Berada di dalam lembaga pemasyarakatan tidak menghentikan
semangat dan dedikasi pengusaha Probosutedjo terhadap masyarakat dan
lingkungan sekitarnya.
Di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung yang dihuninya saat ini,
Probo, Abdullah Puteh dan beberapa rekannya sesama narapidana menggagas
laboratorium pertanian organik, yang belum pernah ada di lembaga
pemasyarakatan manapun.
Sementara itu, di luar sana, orang belum lupa pada prakarsanya
membongkar jual beli perkara di Mahkamah Agung. Saat ini, orang-orang
yang terlibat kasus itu, termasuk mantan pengacaranya tengah
disidangkan.
Pengakuan yang disampaikannya sendiri, sejak tingkat pengadilan pertama
hingga kasasi, pihaknya sudah mengeluarkan dana Rp 16 miliar untuk para
penegak hukum. Iming-imingnya selalu, ia akan dibantu untuk mendapatkan
putusan yang meringankan. Nyatanya, ia tetap masuk penjara.
Perusahaan HTI-nya, PT Menara Hutan Buana (MHB), dinyatakan terbukti
bersalah melakukan mark up luas hutan tanaman HTI PT MHB.
Ketidaktelitian Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaannya telah dikukuhkan
oleh Majelis Hakim tingkat pertama dan tingkat kasasi. Dan H.
Probosutedjo yang menanggung akibatnya. Probo harus meringkuk di dalam
penjara selama 4 tahun, membayar denda Rp 30 juta dan mengembalikan dana
pinjaman Rp 100,9 miliar. Selebihnya dia harus kehilangan kebebasan,
harga diri dan kehormatannya.
Namun Probosutedjo bukan orang yang gampang patah semangat. Mantan guru
ini tetap yakin kebenaran akan berpihak pada dirinya yang tidak
bersalah.
Melalui tim pengacaranya, ia telah mengajukan Memori Peninjauan Kembali
(PK) ke Mahkamah Agung. Salah satu isi Memori Peninjauan Kembali itu
antara lain ketidakcermatan lima anggota Majelis Hakim Agung yang
mengadili tuduhan korupsi Probosutedjo, yakni dinyatakan bahwa terdakwa
melakukan perbuatan pidana bersama-sama, tetapi mengapa hanya
Probosutedjo yang diadili? Pihak Probo pun bertanya-tanya, bersama-sama
siapa?
Mereka juga tidak meneliti Memori Kasasi yang diajukan oleh tim
pengacara yang menjelaskan masalah kredit, semestinya masalah perdata,
bukan pidana.
Suatu Kekeliruan
Proyek HTI adalah suatu proyek pelopor atau pioneering project yang
berarti sebelumnya tidak pernah ada. Karena sifatnya, maka mengandung
resiko yang sangat besar. Selain sifat kepeloporan, resiko lain yang
harus ditanggung investor adalah, karena diperlukan modal yang besar dan
tanaman untuk jangka waktu yang sangat panjang, sehingga hanya investor
pilihan saja yang dapat ditunjuk Pemerintah.
Karena kandungan resiko dan kebutuhan modal yang besar, maka Pemerintah
ikut serta dengan DR (Dana Reboisasi) yang diwujudkan sebagai PMP
(Penyertaan Modal Pemerintah), melalui PT Inhutani II dan berwujud
kredit yang disalurkan lewat Bank Ekspor Impor Indonesia (BEII) sebagai
kredit dengan bunga 0%.
Untuk merealisir proyek HTI telah dibentuk suatu perseroan terbatas yang
dinamakan PT Menara Hutan Buana (PT MHB). PT MHB merupakan joint
venture/patungan antara PT Wonogung Jinawi (swasta) dan PT Inhutani II
(BUMN). Adapun Direktur Utama PT MHB adalah H. Probosutedjo.
PT MHB ini yang mengerjakan proyek HTI sehingga dengan demikian PT MHB
yang menerima DR yang disalurkan baik lewat PMP (PT Inhutani II) dan
lewat kredit BEII.
PT MHB diberi oleh pemerintah lahan seluas 268.585 hektar untuk
dikembangkan menjadi Hutan Tanaman Industri, berjangka waktu 25 tahun.
MHB memperoleh lahan tersebut Februari 1998, berdasarkan PP No.7 Tahun
1990 dan SKHPHTI. Setiap tahun, MHB harus melaksanakan program penanaman
20.000 hektar, atau 268.585 hektar dalam 13 tahun. Artinya jauh lebih
cepat dari waktu 25 tahun yang ditetapkan oleh pemerintah.
Program ini akan berjalan sesuai jadwal kalau tidak dihentikan tahun
1999 pemerintah yang dipimpin oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid. Sampai
saat itu, penyertaan modal pemerintah baru Rp 43.474.996.000 dari yang
direncanakan Rp 100.931.585.000.
Menurut ketentuan SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan (No.
496/Kpts-11/94 dan No. 533/KMK-O17/1994), pendanaan pembangunan HTI
dalam bentuk kerjasama BUMN dengan perusahaan swasta: Penyertaan Modal
Pemerintah (PMP) lewat BUMN yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar
14%, PMS 21 % dan pinjaman dari DR 32,50%. DR untuk pembangunan HTI
hanya diberikan untuk satu daur. Pemberian dan pengembalian pinjaman DR
diatur oleh perjanjian akad kredit antara bank penyalur dengan pemegang
HPH-HTI.
Jadi keputusan Majelis Hakim yang menyidang perkara Probo; harus
membayar ganti ke rekening Menteri Kehutanan “keliru”. Semestinya dana
dikembalikan kepada bank penyalur dan otomatis akan kembali ke
Departemen Kehutanan, karena Bank Exim (sekarang Bank Mandiri) hanya
sebagai penyalur.
Mendambakan supremasi hukum
Masa Hak Pengusahaan HTI adalah selama 43 tahun. Maksudnya agar modal
investor bisa kembali, karena investasi HTI berjangka panjang, yakni 8
tahun baru panen. Selain itu HTI berisiko tinggi dan memerlukan modal
besar. Karenanya HTI pulp harus diusahakan dalam areal di atas 100.000
hektar.
Para peminat pembangunan HTI diharuskan membuat percobaan dengan
berbagai persyaratan. Yang lulus dalam uji coba, diberi SKHPHTI oleh
Menteri Kehutanan. PT. MHB mengadakan percobaan sejak tahun 1994, dan
baru diberi SKHPHTI pada tahun 1998, setelah Departemen Kehutanan
meneliti hasil pemeriksaan khusus, Oktober 1997.
PT MHB sebelum menerima SKHPHTI, telah menanam akasia mangium seluas
26.585 hektar, dari areal yang dicadangkan Dep. Kehutanan seluas 268.585
hektar. Artinya, PT. MHB telah melaksanakan percobaan dengan baik.
Keberhasilan tersebut, karena sejak awal MHB memperkerjakan
tenaga-tenaga ahli di bidang perencanaan hutan, silvikultur dan
pengolahan hutan. Juga, MHB telah membangun prasarana, membuka lahan
siap tanam seluas 41.102 hektar dan pengadaan bibit siap tanam.
Hasil penelitian Departemen Kehutanan, tanggal 8 Oktober 1997,
membuktikan PT MHB melakukan pekerjaan dengan baik, karena menempatkan
tenaga-tenaga ahli dari Departemen Kehutanan, antara lain, Ir. Wartono
Kadri sebagai Komisaris Utama dan Ir. Djauhari sebagai Direktur
Operasional, atas petunjuk Menteri Kehutanan.
PT. Wonogung Jinawi, milik Probo, menyiapkan biaya awal tanaman
percobaan seluas 4.000 hektar tahun 1994. Di dalam penyelidikannya, JPU
melakukan “keliruan”, menjustifikasi bahwa sejak awal PT. MHB
menggunakan Dana Reboisasi untuk membangun HTI-nya.
Probo segera mengajukan PK, karena dia sudah mematuhi keputusan MA dalam
amar kasasi. Ia berharap majelis hakim yang memeriksa PK-nya bersikap
lebih adil dan memutuskan dirinya tidak bersalah. Sehingga dia kembali
bebas dan melanjutkan dedikasinya kepada orang banyak.
Ia dituduh merugikan negara sebesar Rp 100.931.585.000. Kemudian,
setelah sejumlah uang tersebut ditransfer ke rekening Menteri Kehutanan,
ternyata dirinyalah yang dirugikan akibat kekeliruan keputusan Majelis
Hakim Kasasi yang kurang cermat dan tidak memahami ketentuan pembangunan
HTI.
Dalam Memori PK, Probo memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari
semua dakwaan (vrijspraak) dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum
serta membebankan ongkos perkara pada Negara.
Probo sangat yakin, Memori PK yang diajukannya akan mengungkapkan bahwa
dirinya tidak bersalah. ►mti/retno handayani
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|