A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Buku
 ► Galeri
 ► Pengusaha
 ► Company Profile
 ► Kadin
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 12102005  
   
  ► e-ti/esero  
  Nama
H Probosutedjo
Lahir
Kemusuk, Jogjakarta, 1 Mei 1930
Jabatan:
Chairman dan CEO Mercu Buana Group
 
     
 
BERITA

 

H Probosutedjo

Habis Rp 16 Miliar, Lapor ke KPK


Jakarta, Kompas 12/10/05: Pengusaha Probosutedjo mengaku telah menghabiskan uang lebih dari Rp 16 miliar untuk menghadapi kasusnya sejak di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Karena kesal diperas oleh Harini Wijoso, pengacaranya, dan pegawai MA, Probo melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Probo seusai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/10). Probo datang ke KPK bersama Sri-Edi Swasono.

”Saya melapor ke KPK bulan Juli karena saya melihat keadaan tidak normal di Mahkamah Agung,” kata Probo.

Keadaan tidak normal yang dimaksud Probo adalah banyak orang yang menawarkan putusan pengadilan kepadanya. ”Di dalam MA banyak orang yang menjadi calo menawar-nawarkan hal seperti itu,” ujar Probo.

Ia bercerita, pemerasan yang dialaminya terjadi sejak di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA. ”Saya telah habis lebih dari Rp 10 miliar, di luar Rp 6 miliar ini,” paparnya.

”Ibu Harini menyampaikan kepada saya untuk memperoleh putusan bebas dari pengadilan, saya harus membayar Rp 6 miliar. Menurut dia, Rp 1 miliar untuk dibagikan kepada pegawai MA dan Rp 5 miliar untuk Ketua MA Bagir Manan. Itu menurut keterangan Ibu Harini, pemberian uang ini bukan karena saya yang mau,” katanya tegas.

Probo sempat sangsi soal keterangan Harini kalau Ketua MA meminta uang. ”Yang benar saja, masak Ketua MA minta begitu, minta Rp 6 miliar. Putusan MA itu kan menggunakan nama Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.

Saat Harini menyampaikan permintaan uang untuk mengurus perkara, lanjut Probo, hal itu disaksikan stafnya, Tri Widodo. Tri Widodo membenarkan itu.

Probo melanjutkan, dirinya bertanya kepada Sri-Edi Swasono apakah kenal dengan orang KPK. Kebetulan dia kenal, lalu Probo dan Sri-Edi melapor ke KPK pada Juli 2005.

Saat ditanyakan mengapa dirinya baru melapor ke KPK sekarang, sedangkan pemerasan itu telah terjadi sebelumnya, Probo mengatakan, ”Waktu tingkat pertama dan banding belum ada KPK.”

Soal status Probo, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menolak berkomentar lebih jauh. Ia hanya mengatakan, pemeriksaan perkara ini masih belum selesai.

Dihubungi secara terpisah, Rudy Satriyo, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berpendapat, Probo memiliki peranan besar dalam pengungkapan perkara ini. Dipandang dari sisi upaya menegakkan hukum atas tindak pidana korupsi di masa depan, maka tidak tertutup kemungkinan apabila Probo sebagai pelaku suap berubah statusnya menjadi saksi dan berpotensi dilindungi negara.

Namun, Rudy menekankan perlunya analisis, apakah peran Probo menjadi seseorang yang menguntungkan dalam penegakan hukum dilakukan saat ia dalam posisi terjepit. ”Apakah karena posisinya terpojok dia melakukan itu,” katanya. ► e-ti
 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)