| |
C © updated 12102005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/esero |
|
| |
Nama
H Probosutedjo
Lahir
Kemusuk, Jogjakarta, 1 Mei 1930
Jabatan:
Chairman dan CEO Mercu Buana Group |
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
H
Probosutedjo
Habis Rp 16 Miliar, Lapor ke KPK
Jakarta, Kompas 12/10/05: Pengusaha Probosutedjo mengaku telah
menghabiskan uang lebih dari Rp 16 miliar untuk menghadapi kasusnya
sejak di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Karena kesal diperas
oleh Harini Wijoso, pengacaranya, dan pegawai MA, Probo melapor ke
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Probo seusai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta,
Selasa (11/10). Probo datang ke KPK bersama Sri-Edi Swasono.
”Saya melapor ke KPK bulan Juli karena saya melihat keadaan tidak normal
di Mahkamah Agung,” kata Probo.
Keadaan tidak normal yang dimaksud Probo adalah banyak orang yang
menawarkan putusan pengadilan kepadanya. ”Di dalam MA banyak orang yang
menjadi calo menawar-nawarkan hal seperti itu,” ujar Probo.
Ia bercerita, pemerasan yang dialaminya terjadi sejak di tingkat
pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA. ”Saya telah habis lebih
dari Rp 10 miliar, di luar Rp 6 miliar ini,” paparnya.
”Ibu Harini menyampaikan kepada saya untuk memperoleh putusan bebas dari
pengadilan, saya harus membayar Rp 6 miliar. Menurut dia, Rp 1 miliar
untuk dibagikan kepada pegawai MA dan Rp 5 miliar untuk Ketua MA Bagir
Manan. Itu menurut keterangan Ibu Harini, pemberian uang ini bukan
karena saya yang mau,” katanya tegas.
Probo sempat sangsi soal keterangan Harini kalau Ketua MA meminta uang.
”Yang benar saja, masak Ketua MA minta begitu, minta Rp 6 miliar.
Putusan MA itu kan menggunakan nama Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Saat Harini menyampaikan permintaan uang untuk mengurus perkara, lanjut
Probo, hal itu disaksikan stafnya, Tri Widodo. Tri Widodo membenarkan
itu.
Probo melanjutkan, dirinya bertanya kepada Sri-Edi Swasono apakah kenal
dengan orang KPK. Kebetulan dia kenal, lalu Probo dan Sri-Edi melapor ke
KPK pada Juli 2005.
Saat ditanyakan mengapa dirinya baru melapor ke KPK sekarang, sedangkan
pemerasan itu telah terjadi sebelumnya, Probo mengatakan, ”Waktu tingkat
pertama dan banding belum ada KPK.”
Soal status Probo, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menolak berkomentar
lebih jauh. Ia hanya mengatakan, pemeriksaan perkara ini masih belum
selesai.
Dihubungi secara terpisah, Rudy Satriyo, pengajar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, berpendapat, Probo memiliki peranan besar dalam
pengungkapan perkara ini. Dipandang dari sisi upaya menegakkan hukum
atas tindak pidana korupsi di masa depan, maka tidak tertutup
kemungkinan apabila Probo sebagai pelaku suap berubah statusnya menjadi
saksi dan berpotensi dilindungi negara.
Namun, Rudy menekankan perlunya analisis, apakah peran Probo menjadi
seseorang yang menguntungkan dalam penegakan hukum dilakukan saat ia
dalam posisi terjepit. ”Apakah karena posisinya terpojok dia melakukan
itu,” katanya. ► e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|