| |
C © updated
17072004 - 23102003 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/sm |
|
| |
Nama :
Nurdin Halid
Lahir :
Watampone, 17 November 1958
Agama :
Islam
Isteri:
Andi Nurbani
Anak:
Lima putra dan satu putri
Jabatan:
Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)
Ketua Umum
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2004-2009
Ketua Umum PSSI 2003-2007
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR-RI 1999-2004
Pendidikan:
-
Ayah:
-
Perusahaan:
-
|
|
| |
|
|
|
|
Nurdin Halid
Sekali Lagi Jadi Tersangka
Sekali lagi, Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang juga Ketua
Dewam Koperasi Indonesia (Dekopin), Ketua Umum PSSI dan Anggota DPR-RI
dari Partai Golkar (1999-2004), Nurdin Halid, ditetapkan jadi
tersangka. Jika sebelumnya ia pernah berstatus tersangka kasus korupsi
korupsi dana Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dan Puskud Hasanuddin
Makassar, kali ini dalam kasus gula impor ilegal.
Pria kelahiran Watampone, 17 November 1958, ini ditangkap dan ditahan
polisi hari Jumat 16 Juli 2004, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus penyelundupan gula impor ilegal sebanyak 73.520 ton. Penangkapan
dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam.
Ketika Nurdin pernah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi
dana Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dan Puskud Hasanuddin Makassar,
ia dibebaskan pengadilan. Dalam statusnya sebagai tersangka ketika itu, ia
terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2003-2007 dalam
kongres PSSI di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (21/10/03) malam. Saat
itu, Nurdin dengan tegar mengatakan, ketika (kapal) Phinisi berlayar,
pantang surut sebelum sampai tujuan.
Kondisi hampir sama terulang pula pada saat dirinya dipanggil polisi
dalam kaitannya dengan kasus gula impor ilegal, Nurdin malah terpilih
kembali menjabat Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode
2004-2009 dalam Munas Dekopin ke-57 di Hotel Aryaduta, Jakarta 15 Juli
2004.
Lalu sehari kemudian, 16 Juli 2004, anggota Fraksi Partai Golkar DPR,
itu memenuhi panggilan polisi, diperiksa, ditetapkan jadi tersangka kasus
gula impor ilegal dan ditangkap.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Suyitno
Landung menegaskan, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai
Ketua Umum Inkud, dia mengetahui dan bertanggung jawab atas impor gula
ilegal tersebut.
Suyitno kepada pers mengatakan, pemeriksaan kepada Nurdin oleh penyidik
Polri difokuskan pada soal pertanggungjawaban pengurus Inkud, termasuk
ketua umum, atas impor gula putih ilegal yang kini disita polisi. Dalam
pemeriksaan, Nurdin didampingi penasihat hukumnya, Edison Betaubun.
Sebagaimana diberitakan Kompas 17 Juli 2004, kasus gula ilegal mulai
terungkap pada awal Juni 2004. Saat itu ada sebuah kapal tengah membongkar
ribuan ton gula. Padahal masa impor gula sudah berakhir 30 April 2004.
Kemudian ditelusuri, dari aparat Bea dan Cukai (BC) ditemukan manifes
kapal. Dalam manifes Panthai Shipping Ltd disebutkan, importir atau
penerima barang adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, PT Phoenix
Commodities, dan Inkud.
Dalam manifes itu disebutkan dua kapal MV Sonamu dan MV Cakra Kembar
mengangkut gula impor sekitar 8.750 ton. Disebutkan pula pengirimnya
adalah Pacific Sugar Corporation Limited, Thailand. Gula sebanyak itu
sudah berada di gudang Hobros (Cilincing) dan gudang BGR (Kelapa Gading).
Atas temuan manifes itu, pihak PTPN X lewat direktur utamanya, Duduh
Sadarachmat, membantahnya.
Dari aparat BC ditemukan pula surat permohonan pengeluaran barang dari
pelabuhan yang ditandatangani seorang anggota direksi PTPN X Irwan Basri,
dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan BC Tipe A Tanjung Priok.
Isinya, memohon dikeluarkannya barang dari pelabuhan ke TPS untuk gula
impor sebanyak 8.800 ton yang diangkut kapal MV Sonamu dan KM Cakra Kembar.
Surat itu pun dibantah PTPN X.
Atas temuan 8.750 ton gula impor itu, Menteri Perindustrian dan
Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi melakukan inspeksi mendadak (sidak)
ke gudang Hobros dan BGR, 10 Juni lalu. Dalam sidak itu ditemukan beberapa
hal yang dinilai aneh.
Berdasarkan sidak di kedua gudang itu Rini meminta stafnya mengecek
penyewa dan pemilik gudang. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa
kunci gudang "dipegang" oleh Inkud dan PT Sucofindo. Juga diperoleh
informasi ada gula lain yang disimpan di kedua gudang tersebut.
Ketua Umum PSSI
Nurdin Halid terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2003-2007 dalam
kongres PSSI di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (21/10/03) malam. Ia
meraih 183 suara dalam pemilihan putaran kedua, unggul atas Jacob Nuwa Wea.
Setelah terpilih, ia menjanjikan segera akan mengumpulkan beberapa unsur
penting dalam sepak bola, yakni Pengurus Daerah (Pengda) PSSI, klub,
perserikatan, wasit, maupun pelatih guna menyamakan persepsi soal hasil
keputusan kongres.
Menurutnya, semakin berkualitas klub-klub mengelola dan melahirkan tim
utamanya, semakin banyak pemain andal yang lahir, maka semakin besar
peluang bagi timnas untuk berbicara lebih di percaturan internasional.
PSSI, katanya, harus punya garis yang tegas soal siapa yang bertugas
mencetak pemain dan siapa yang bertindak membentuk timnas. Kompetisi
amatir harus pula dikelola dengan baik di daerah dan ini merupakan tugas
pengda.
Nurdin juga menyoroti masalah mafia wasit maupun pengaturan skor di hampir
semua pertandingan resmi Divisi Utama, I dan II. Untuk mengatasi masalah
pelik ini, ia akan menerapkan kesalahan teknis sebagai hukuman. ''Jika
kedapatan wasit berbuah salah di lapangan, semakin banyak kesalahan,
semakin besar pula sanksinya. Denda uang juga akan saya berlakukan.''
Mengenai jadwal kompetisi yang biasanya lambat disusun, ia mengatakan akan
mengeluarkan jadwal lebih awal. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada
klub dalam mempersiapkan diri. Jadwal kompetisi Divisi Utama, I, dan II
akan pula disesuaikan dengan kalender Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).
Ia bertekad tidak akan menolerir penyakit lama, di mana jadwal kompetisi
bentrok dengan jadwal timnas. Keduanya harus berjalan seimbang dan
bersinergi. ► tsl
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|