|
C © updated
27072005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
|
► e-ti/jil |
|
| |
Nama:
Novriantoni
Lahir:
Jabatan:
- Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL)
Pendidikan:
- S1 (sarjana) Universitas Al-Azhar, Mesir
- S2 (Master) Pascasarjana Sosiologi UI Jakarta
|
|
| |
Welcome
This
site is currently under construction. Please check back at a later time.
|
|
|
|
| PUBLIKASI |
|
|
 |
PUBLIKASI:
01
02 03 04
=
Novriantoni Islam dan Kebebasan Berekspresi
Sekilas terlihat, kasus Nasr Hamid, Amr Khalid, masjid di Libia,
sweeping “buku kiri” dan pendudukan media, berdiri sendiri-sendiri dan
tampak berbeda. Tapi sebetulnya, semua itu termasuk antrian problem
serius dunia Islam: kebebasan berekspresi masih payah. Salah satu tugas
penting dan mendesak kemudian, bagaimana kebebasan berekspresi dijamin
baik oleh undang-undang maupun masyarakat yang lama terkekang.
Suatu ketika, di sebuah apotik di kota Kairo, sekonyong-konyong seorang
laki-laki bertanya kepada Nasr Hamid Abu Zayd, pemikir Islam dari Mesir
yang dituduh murtad karena pemikirannya tentang Alqur’an, “Bukankah Anda
bernama Nasr?.” “Ya,” jawab pemikir Islam yang bertubuh gemuk itu.
“Apakah Anda orang yang disebut-sebut murtad itu?” kata laki-laki itu
memburu. Dengan heran, Nasr balik bertanya: “Anda percaya?” Hm, rupanya
kabar burung sampai ke telinga lelaki itu, kalau pakar ilmu Alqur’an itu
melecehkan Alqur’an. Lantas, Nasr bertanya lagi, “Pernahkah Anda membaca
salah satu buku karanganku?” Dengan jujur, pria itu menjawab, “Sungguh,
belum sama sekali!” Pada akhirnya, Nasr memberi wejangan untuk penuduh
yang belum membaca bukunya itu: “Aku harap, Engkau mau membacanya.
Selanjutnya, berserah dirilah pada Allah!” (Al-Hurriyyah fî
Sabîl-i-Allâh, 1994)
Kasus lain lagi. Kabar teranyar dari Mesir mengungkapkan, seorang dai
muda kondang selevel Aa’ Gim, bernama Amr Khalid, dilarang pemerintah
melanjutkan aktivitas dakwahnya. Tanpa alasan yang kuat, kemungkinan
menyangkut masalah kepantasan politik (al-mulâamah al-siyâsiyyah), Amr
terpaksa rehat dari tugas amar makruf nahi munkar. Sebagai catatan,
sampai kini, pemerintah Mesir masih memberlakukan undang-undang darurat
(qânûn al-thawâri’) yang mirip undang-undang subversif a la ORBA. Di
belahan dunia lain, tapatnya di Libia, sebuah masjid “disucikan” dari
golongan zindiq karena desas-desus mengajarkan “aliran sesat”. Massa
beramai-ramai mendatangi mereka agar pensiun dari pengajian dengan
rupa-rupa ancaman. Kedua hikayah ini disesalkan secara mendalam oleh
pemikir moderat Islam, Fahmi Huwaidi dalam kolomnya setiap Senin di
harian Asharq Alawsat (29/7/2002).
Peristiwa di atas memang tidak terjadi di Indonesia. Tapi tentu hal
semacam itu bisa terjadi di mana-mana, termasuk di Indonesia. Kita masih
ingat, bagaimana kasus sweeping “buku kiri”, pendudukan media massa, dan
banyak kasus lain, masih menyiratkan trauma untuk hal kebebasan
berekspresi. Sebuah negara yang memiliki perangkat perundang-undangan
kebebasan berekspresi yang lemah, akan lebih rawan mengalami kejadian
serupa. Sekilas terlihat, kasus Nasr Hamid, Amr Khalid, masjid di Libia,
sweeping “buku kiri” dan pendudukan media, berdiri sendiri-sendiri dan
tampak berbeda. Tapi sebetulnya, semua itu termasuk antrian problem
serius dunia Islam: kebebasan berekspresi masih payah. Salah satu tugas
penting dan mendesak kemudian, bagaimana kebebasan berekspresi dijamin
baik oleh undang-undang maupun masyarakat yang lama terkekang.
Teror Penguasa dan Teror Massa Paling tidak, ada dua bentuk teror yang
dapat ditangkap dari contoh-contoh di atas. Pada kasus Amr, pengekangan
kebebasan dipertontonkan penguasa politik secara berlebihan. Itu belum
seberapa. Beberapa waktu lalu, pemerintah Mesir juga memenjarakan
beberapa akademisi yang disinyalir kuat sebagai aktivis Ikhwanul
Muslimin. Alasannya, bukan karena mereka melakukan teror dan tindakan
destruktif lainnya, tapi lebih karena mereka kritis. Penangkapan
semena-mena oleh rezim penguasa di dunia Islam, tentu tidak sekali dua
kita dengar. Cerita yang sama sudah jamak kita dengar dan mengakumulasi
menjadi krisis kebebasan yang memasung, bahkan ragam-ragam potensi umat.
Dalam kasus kedua, masyarakat yang tidak terbiasa dengan kebebasan,
mempertontonkan suasana prasangka dan ketakutan yang berlebihan. Mereka
terpaksa menjadi “masyarakat ternak”. Akibatnya, mereka yang sudah lama
tidak menikmati kebebasan itu, tanpa sadar membuat kerangkeng kebebasan
bagi diri mereka lagi. Fenomena seperti ini disoroti tajam oleh pemikir
liberal bernama Salamah Musa. Menurutnya, selain pemerintah yang phobia
kebebasan, masyarakat juga tak jarang berperan besar memasung kebebasan.
Dalam banyak kasus, massa lebih cepat bertindak dan menghajar mereka
yang keluar dari kebiasaan --baik agama, maupun bukan agama-- mereka.
Sementara itu, pemerintah berpangku tangan seolah memberkati “inisiatif”
masyarakat itu. (Hurriyyat al-Fikr wa Ibhtâluhâ fi al-Târîkh, 1975)
Kasus teror oleh kekuasaan, boleh jadi bisa diobati dengan proses
demokratisasi dan perundang-undangan yang menjamin kebebasan. Ini
setidaknya dapat pembenarannya dari negara-negara muslim yang beranjak
ke arah demokratisasi. Namun, teror pemikiran/mental/fisik (al-irhâb
al-fikrî/al-maknâwî/al-jasadî) yang dilakukan masyarakat, obatnya jauh
lebih sulit. Teror pemikiran yang dilakukan massa tertentu, taruhlah
gerakan keagamaan yang ekstrim, berdiri di atas tingkat budaya pemikiran
dan fanatisme lama yang mendarahdaging di masyarakat. Dalam hal seperti
ini, perundang-undangan tidak mampu menawarkan obat, sekiranya tidak
didukung/diperkuat opini publik yang prokebebasan, toleransi dan
pluralisme. Lebih dari itu, masyarakat perlu mendapat pendidikan tentang
bagaimana menikmati kebebasan seraya taat pada hukum. Kondisi kebebasan
yang terjamin dan ideal ini tampaknya masih jauh panggang dari api di
dunia Islam. Maka, pantas bila Thomas Friedman dalam komentarnya tentang
vonis pengadilan yang memenangkan kasus pengajaran ilmu Alqur’an di
North Carolina University belakangan ini, menyindir soal kebebasan umat
Islam dengan sinis: “Bagaimana reaksi Bin Ladin, sekiranya Bibel
diajarkan di salah satu perguruan tinggi Islam?” Masing-masing kita,
mungkin tahu jawabnya.
Mahalnya Kebebasan Dari pemandangan di atas, terasa betapa mahal harga
kebebasan berekspresi di dunia Islam. Jika kita yakin bahwa agama
berperan sentral dalam pembentukan watak bangsa, mau tidak mau kita
mesti menagih garansi kebebasan dari agama itu sendiri. Ya, garansi
kebebasan berekspresi harus dicarikan dari doktrin terdalam agama. Perlu
diakui, bahwa tema kebebasan berekspresi termasuk tema “yang tak
terpikirkan” dalam pembahasan pemikiran keislaman. Sama halnya dengan
tema demokrasi, HAM, interreligious dialogue, pluralisme, dan tema-tema
yang menjadi kebutuhan kontemporer, kebebasan berekspresi menjadi tema
yang terabaikan dan tidak terlihat penting dalam kajian-kajian
keislaman.
Rasanya perlu dicatat, berbagai perdebatan pemikiran yang berkembang di
kalangan umat Islam, semacam wacana apakah Alquran itu makhluk atau
bukan, tidak dirayakan sebagai wacana yang dengan santainya dapat
berseliweran di muka publik. Karena sesak oleh perdebatan, wacana-wacana
yang multitafsir itu, dicarikan kata putusnya dari kekuasaan politik
maupun kekerasan massa. Tragedi Ibnu Hanbal dapat menjadi sampel lama
untuk masalah ini.
Fenomena menyedihkan ini disesalkan dengan baik oleh Ahmad Al-Baghdadi,
seorang pemikir kritis dari Kuwait. Menurutnya, kebebasan berekspresi
adalah bagian kebebasan yang tidak dinikmati, kecuali sedikit dalam
sejarah negara Islam. Wacana publik tidak jarang berakhir dengan darah
saat kekuasaan melakukan intervensi. Al-Baghdadi menilai, dialog bukan
keutamaan (fadlâil) umat Islam, meskipun kita mengantongi firman Allah,
“…Sanggahlah mereka dengan (argumen/sikap) yang baik. Sesungguhnya,
hanya Tuhanmulah yang Mahatahu siapa yang menyimpang dari jalan-Nya dan
Dia Mahatahu mereka-mereka yang terbimbing.” (Tajdîd al-Firk al-Dînî:
Da‘wat li al-Istikhdâm al-Aql, 1999)
Islam dan Kebebasan Berekspresi Secara teoritis, kita dapat saja
mengemukakan seabrek landasan teks yang menunjukkan garansi Islam untuk
kebebasan berekspresi. Seorang pemikir Islam bernama Gamal Al-Banna,
yakin betul kalau para pembela kebebasan berpikir, tak akan mampu
memberikan garansi kebebasan (sampai untuk hal keyakinan) sebagaimana
yang telah dikemukakan Alqur’an. Dalam beberapa ayat Alqur’an, beriman
ataupun tidak, ditegaskan sebagai persoalan individu, bukan persoalan
publik yang menuntut intervensi kekuasaan dalam beragam bentuknya, tak
terkecuali kuasa rijaluddin atau jamaah kesalehan. Manusia betul-betul
otonom dan hanya Tuhan pemegang hak prerogatif untuk vonis
pengadilan-Nya. (Majalah Adab wa Naqd, vol. 179, edisi Juli 2000).
Dalam buku fikih barunya, Al-Banna lebih lanjut merumuskan hal kebebasan
berekspresi itu. Ibarat pohon, dia menjadikan kebebasan berkeyakinan
(hurriyyat al-aqîdah), sebagai pokok (al-‘ashl) yang memiliki
cabang-cabang (al-furû‘) kebebasan lainnya: kebebasan berpikir, kegiatan
pers, penerbitan dan lain sebagainya. Al-Banna memberikan pijakan
kebebasan itu dari inspirasi Qur’ani seperti firman Allah: “Apakah
Engkau memaksakan orang-orang, sehingga menjadi komunitas beriman?”
Namun, Al-Banna mengaku, inspirasi kebebasan --dalam banyak dimensinya--
yang dia ambilkan dari landasan Qur’ani itu, akan berseberangan atau
malah bertolak belakang dengan gagasan-gagasan “mapan” para “ahli fikih”
yang memiliki institusi keagamaan. Sebab, sebagaimana biasanya, mereka
yang berlindung di balik institusi keagamaan itu, berpotensi memonopoli
kebenaran dan menekan orang-orang yang berbeda gagasan dengan mereka
(Nahwa Fiqh Jadîd, 1999).
Apa yang ditorehkan Al-Banna itu dibuktikan Al-Baghdadi dengan contoh
konkretnya. Menurutnya, negara-negara Muslim adalah deretan negara yang
paling girang mengusir para pemikir, periset dan akademisi. Bagi dia,
aliran-aliran keagamaan berusaha menyiksa setiap pemikir yang liberal.
Ironisnya, masyarakat Barat menampung mereka yang tertindas itu, untuk
kemudian kita berbalik menuduh Barat melakukan konspirasi terhadap
Islam. Padahal, aliran keagamaan, dengan logika keras dan
terbelakangnya, lebih menyiksa Islam itu sendiri. Al-Baghdadi
mengingatkan, persemaian Islam di Barat, bukan hanya buah militansi juru
dakwah Islam di sana, tapi juga akibat tidak langsung dari iklim
kebebasan berekspresi yang sudah terkonsolidasi dengan baik.
Kritikan Al-Baghdadi di atas tentu pahit adanya. Orang pun mungkin akan
yakin, kalau Al-Baghdadi tidak sepenuhnya benar. Sebab, sudah barang
tentu banyak faktor lain yang menyebabkan terusirnya para pemikir dari
negeri Islam, selain tekanan konservatifisme pandangan keagamaan. Namun,
kritik itu menemukan relevansinya sebagai peringatan agar agama tidak
secara semena-mena digunakan sebagai penghalang penyemaian ilmu
pengetahuan dan kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, aliran-aliran
keagamaan betul-betul ditagih tantangan: bagaimana memberi garansi,
bahwa ideal Islam yang menjunjung tinggi akal, pengetahuan dan
kebebasan, dapat bermakna dalam sebuah masyaratak Islam dengan
ragam-ragam alirannya. Semoga saja! (Sumber:
http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=154) ►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia |
|