| |
C © updated 24012004 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/bi |
|
| |
Nama:
Bun Bunan EJ Hutapea
Lahir:
Pematang Siantar, 5 September 1948
Isteri:
Eva Riyanti Hutapea
Jabatan:
Deputi Gubernur BI 2002-2007
Pendidikan:
- Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia, Jakarta
- MA di Institut Management AIM di Manila
Karir:
- Staf di bagian Pengawasan Kredit Bank Indonesia 1974;
- Kepala Urusan Pengawasan dan Pembinaan Bank Swasta bukan Bank Devisa
Bank Indonesia, 1994;
- Direktur Keuangan Intern BI, 1999;
- Deputi Gubernur Bank Indonesia (Keppres Nomor 5/M/2002 tanggal 11
Januari 2002, dan Keppres Nomor 204/M/2002 Tgl 11 November 2002 untuk
periode 2002-2007
Alamat Kantor:
Jl. MH. Thamrin 2 Jakarta 10110 Indonesia
Telp : (62-21) 381-7187 Faks : (62-21) 350-1867
|
|
| |
|
|
|
|
| BUN BUNAN HOME |
|
|
 |
BIOGRAFI: Bun Bunan EJ Hutapea
Dari Staf Sampai Deputi Gubernur
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bun Bunan EJ Hutapea, lahir di
Pematang Siantar, 5 September 1948. Suami Eva Riyanti ini menyelesaikan pendidikan Sarjana
Ekonomi di Universitas Indonesia, Jakarta, dan memperoleh gelar MA di
Institut Management AIM di Manila.
Dia memulai karirnya di Bank Indonesia pada tahun 1974 sebagai staf
di bagian Pengawasan Kredit. Tahun 1994 menjabat sebagai Kepala Urusan
Pengawasan dan Pembinaan Bank Swasta bukan Bank Devisa, dan pada tahun
1999 dipercayakan sebagai Direktur Keuangan Intern.
Kemudian,
Bun Bunan E.J. Hutapea diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
berdasarkan Keppres Nomor 5/M/2002 tanggal 11 Januari 2002, dan Keppres
Nomor 204/M/2002 Tgl 11 November 2002 untuk periode 2002-2007.
Bun Bunan berpendapat
kebijakan fiskal yang diberikan kepada daerah terkait dengan otonomi
daerah memungkinkan daerah melakukan pengeluaran berlebihan.
Itu terjadi karena tidak ada mekanisme kontrol terhadap kewenangan yang
juga memperbolehkan daerah mencari pinjaman untuk pembiayaan pengeluaran
anggaran.
"Jika tidak diimbangi oleh kegiatan sektor produksi yang memadai, maka
akan dapat menimbulkan tekanan terhadap inflasi dan dikhawatirkan
mengganggu stabilitas ekonomi makro, sehingga dapat mengurangi minat
investasi dan menghambat pembangunan daerah," kata dia dalam seminar
ekonomi di Hotel Patra Jasa, baru-baru ini.
Karena itu, menurut dia, perlu koordinasi kebijakan fiskal di tiap
daerah yang melibatkan BI setempat. Apalagi dalam UU No 23/1999 tentang
BI kebijakan itu sudah masuk.
Kondisi ekonomi makro yang stabil, antara lain laju inflasi rendah dan
nilai tukar stabil, merupakan prasyarat utama untuk menggerakkan dunia
usaha. Untuk mempertahankan itu kebijakan moneter masih tetap diarahkan
untuk mengendalikan laju inflasi dan depresiasi nilai tukar rupiah
dengan tetap memperhatikan perkembangan suku bunga yang mendukung
pertumbuhan ekonomi.
"Demikian juga kebijakan fiskal yang dilakukan dengan membatasi defisit
anggaran yang dapat menimbulkan inflasi, tetap memperhatikan pertumbuhan
ekonomi dan penyerapan tenaga kerja."
|
|