| |
C © updated 26102006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/wilson |
|
| |
Nama:
Bismar Siregar
Lahir:
Sipirok, Sumatera Utara, 15 September 1928
Agama:
Islam
Karir:
-Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur (1971-1980)
-Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bandung (1981-1982)
-Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Medan (1982-1984)
-Hakim Agung di Mahkamah Agung RI (1984 - 2000)
Alamat Rumah:
Jalan Cilandak I No 25 A, Jakarta 12430 Telp: 7657416
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA-DEPTHNEWS |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04
= WAWANCARA:
01
02 =
DEPTHNEWS: 01
02
03 =
Bismar Siregar (Depthnews 02)
Pak Harto Pernah Berjasa
Tegakkanlah Keadilan Tanpa Kebencian! Hai orang yang beriman!
Tegakkanlah keadilan sebagai saksi karena Allah. Dan janganlah kebencian
orang mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adil, itu lebih dekat
kepada taqwa. Bertaqwalah kepada Allah. Sungguh. Allah tahu benar apa
yang kamu lakukan (QS. AI-Maidah 5:8).
Soal tuntutan pengadilan Pak Harto, Bismar Siregar mengutip peringatan
Allah SWT, tentang penegakan keadilan dalam Islam. Menurut Bismar, bagi
orang yang matanya tidak buta,
telinganya tidak tuli, dan hatinya tidak mati, makna peringatan
penegakan keadilan itu sangat jelas. “Janganlah karena kebencian
bersarang di dada, dilampiaskan dengan marah dan menuntut seseorang
diadili dan dihukum seberat beratnya,” tulis Bismar dalam bukunya:
Sajadah Panjang Bismar Siregar (Refleksi Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara).
Bismar, dengan saran tersebut, tidak ingin mengurangi akibat buruk yang
ditimbulkan karena kekuasaan tunggal mantan Presiden Soeharto selama 32
tahun. Namun dia mengingatkan, sebaiknya tidak mengingkari hukum
sejarah, tidak sekedar menghujat tanpa memahami penyebab kejadian
tersebut. Apalagi Pak Harto selama pemerintahannya juga berjasa.
Tulis Bismar, Pak Harto manusia biasa. Dia lahir di Desa Kemusuk,
Yogyakarta, dari keluarga miskin papa, dibesarkan tidak dari keluarga
utuh. Pak Harto tak pernah bermimpi jadi orang nomor satu di negara ini.
Awalnya dia penumbang orde lama, lengsernya Bung Karno tidak secara
konstitusional. Lantas muncul orde baru. Selama periode itu tujuh kali
dia menjabat sebagai presiden.
Terepilihnya Pak Harto adalah atas dukungan mayoritas tunggal Golkar dan
ABRI. Dari sisi ini, di mata Bismar, era kekuasaan orde baru bisa
disebut sebagai awal pemerkosaan demokrasi Pancasila oleh Golkar.
Sayangnya, Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung sesudah reformasi tak mau
mengakui kesalahan itu. Akbar berkilah itu kesalahan bersama. Kata
Bismar, biarlah, Golkar masih eksis di era reformasi, biar saja.
Masyarakat tidak buta mata, tidak tuli telinga, dan tidak beku hatinya.
Pak Harto dibesarkan oleh Golkar. Kini Pak Harto ditinggalkan oleh
pengikut-pengikutnya. Bahkan ada petingi yang Golkar tega berpesan bahwa
dia siap menjadi saksi bilamana diperlukan dalam pembuktian keterlibatan
KKN Pak Harto. Komentar Bismar, Alhamdulillah! Inilah contoh hamba yang
beriman. Demi tegaknya hukum dan keadilan dia mampu melepaskan loyalitas
kepada mantan bosnya. Memang, kesetiaan terhadap sesama manusia tak ada
yang langgeng lestari, berbeda halnya setia kepada Khalik Maha Pencipta.
Namun pertanyaan Bismar, apakah penegakan hukum itu yang tepat
diterapkan terhadap Pak Harto? Bekas praktisi hukum itu menjawab:
“benar.” Jaksa Agung berwenang memeriksa kasus Pak Harto, tetapi di
dalam kinerjanya tersendat-sendat. Tidak salah pemerintah mengeluarkan
Keppres guna mempercepat penyelesaian kasus ini. Tapi itu tidak
diperlukan. Sebab, Jaksa Agung sudah mafhum dengan tugas dan
kewajibannya. Tidak perlu ada instruksi dari “atasan.” (Apalagi budaya
petunjuk adalah budaya orde baru yang harus dihilangkan). Menurut
Bismar, Jaksa Agung harus mengambil prakarsa menunaikan amanah
jabatannya untuk mengusut, menyidik dan menuntut kasus KKN Pak Harto dan
kroni-kroninya, kalau dinilai telah cukup dugaan adanya pelanggaran
hukum.
Bismar juga mempertanyakan slogan penegakan hukum dan keadilan tanpa
pilih bulu. Dia menerima itu sebagai prinsip, tetapi di dalam
pelaksanaannya tidak dilakukan secara harfiah. Ada adab sopan santun.
Tidak sama perlakuan dan bahasa memeriksa si tukang becak, pencuri ayam,
dengan (sebutlah) pejabat. Jadi maksud tegakkan hukum tanpa pilih bulu,
tidak ditafsirkan secara harfiah.
Yang jelas, setiap orang yang berbuat salah harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya, bukan saja di hadapan mata manusia,
namun juga di mata Tuhan. Bismar merujuk bukti peradilan yang dilakukan
Khalifah Umar bin Khatab. Di dalam peradilan itu Umar dalam posisi yang
sangat dilematis. Pertama, Umar sebagai amirul mu’minin. Kedua, sebagai
hakim, dan ketiga, sebagai ayah kandung terdakwa, Abu Syahmah. Syahmah
diadili karena tuduhan berbuat zina. Umar harus menegakkan keadilan
tanpa pilih bulu meskipun yang diadili putranya sendiri. Abu Syahmah
dijatuhi hukuman rajam sampai mati.
Tentang peringatan ini, Bismar mengutip firman Allah SWT: Hai orang yang
beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, sebagai saksi bagi Allah,
sekalipun terhadap dirimu sendiri, atau orang tuamu, atau kerabatmu,
baik ia kaya maupun ia miskin. Karena Allah dapat melindungi keduanya.
Janganlah ikuti hawa nafsu. Supaya jangan kamu menyimpang (dari
kebenaran). Sungguh, Allah tahu benar apa yang kamu lakukan.
(An-Nisa:135).
Demikian perintah Allah SWT tentang penegakan hukum dan keadilan dalam
iman Islam. “Indah dan luhur sekali,” kata Bismar. Perintah itu
dilaksanakan dengan luhur, karena Umar memberi contoh mengadili anak
kandungnya sendiri dengan putusan hukuman mati. Perhatikan kalimat di
antara dua ayat Ilahi yang dikutip di atas. “Tegakkan keadilan seba-gai
saksi karena Allah, bukan sekadar hukum semata. Jangan karena kebencian
lantas menyimpang dari keadilan.”
Singkat kata, tulis Bismar, andaikan setan sekalipun yang harus diadili,
wajib menyampingkan rasa kebencian terhadapnya. Keadilan murni harus
ditegakkan. Begitu pula terhadap umat (muslim) yang bernama Soeharto.
Dia pernah menjadi Imam, Kepala Negara, Presiden RI. Dia pernah berjasa
untuk bangsa ini. Bukankah diingatkan, wajib bagimu mencintai sesama
seperti mencintai dirimu sendiri? Hilangkan rasa dendam dan kebencian,
karena itu sumber akhlak setan.
Karena itu, menurut Bismar, Jaksa Agung harus berpedoman pada peringatan
Ilahi bahwa ia wajib menegakkan keadilan, pertama-tama bukan terhadap
orang lain, tetapi terhadap dirinya sendiri. Maknanya, sebagai Jaksa
Agung harus menyadari apa yang ia lakukan dalam jabatannya, karena kelak
di hadapan Khalik akan dituntut pertanggung jawabannya. Sehingga tanpa
Keppres sekalipun, ia harus menegakkan keadilan terhadap Pak Harto.
“Jangan sungkan, jangan pakewuh (karena sesuatu),” tulis Bismar.
Darah segar melalui Keppres telah disuntikkan, sekali lagi Bismillah!
Mari tunggu hari mainnya. Pesan, laksanakan dengan niat LilIahi Ta ‘
ala. Bukan lil (karena) pemerintahan semata. Pergunakan akhlak mulia,
menjunjung tinggi harkat seorang hamba Allah, dahulu ia disanjung pula,
kini dihina, dihujat semena-mena. Naudzubi//ah min dzalik! Sikap
demikian bukan akhlak seorang Pancasilais, tapi akhlak setan dajjal.
Mari ditunggu peradilan Pak Harto, peradilan yang tidak diwarnai balas
dendam. Tapi, lebih dekat pada kasih sayang mengajaknya bertaubat. Di
samping memohon maaf kepada Tuhan, juga kepada umat dan bangsa atas
kesalahan yang pemah terjadi. Kesalahan itu bukan kesalahan sendiri,
tapi juga kesalahan para pembantu sekelilingnya.
Kalau Pak Harto tak diadili di dunia, ia juga tak lepas dari peradilan
di akhirat. Jangan lupa, masih ada peradilan Hakim yang Maha Adil.
Mantapkan dalam diri, tidak ada manusia yang bersih dari dosa, dan hamba
yang paling mulia di mata. Tuhan ialah mereka yang mampu menebus
dosanya, ikhlas menerima hukuman. Bertaubatlah baik kepada Khalik maupun
kepada makhluk sesama manusia. Dan bila itu sudah dilakukan, tentu kita
tidak berkata: “Tiada maaf bagimu, Soeharto!” Jangan, sekali lagi
jangan. Bersikap demikian, murka Ilahi menimpa bangsa. Bismar mengajak
anak bangsa untuk membudayakan sikap saling memaafkan. Melalui budaya
itu rekonsiliasi nasional Insya Allah dapat diwujudkan. Mari, jangan
menunggu sampai esok. ►mti/crs-sh
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|