| |
C © updated 26102006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/wilson |
|
| |
Nama:
Bismar Siregar
Lahir:
Sipirok, Sumatera Utara, 15 September 1928
Agama:
Islam
Isteri:
Yunainen F. Damanik
Anak:
Tujuh orang
Cucu:
11 orang (Juni 2006)
Ayah:
Aminuddin Raja Baringin Siregar
Ibu:
Siti Fatimah
Pendidikan:
-HIS, Sipirok (tidak selesai)
-SMP, Sipirok (tidak selesai 1942)
-SMA, Bandung (1952)
-FH UI, Jakarta (1956)
-National College of the State Judiciary, Reno, AS (1973)
-American Academy of Judicial Education, Tescaloosa, AS (1973)
-Academy of American and International Law, Dallas, AS (1980)
Karir:
-Jaksa di Kejari Palembang (1957-1959)
-Jaksa di Kejari Makassar/Ambon (1959-1961)
-Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang (1961-1962)
-Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak (1962-1968)
-Panitera Mahkamah Agung RI (1969-1971)
-Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur (1971-1980)
-Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bandung (1981-1982)
-Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Medan (1982-1984)
-Hakim Agung di Mahkamah Agung RI (1984 - 2000)
Alamat Rumah:
Jalan Cilandak I No 25 A, Jakarta 12430 Telp: 7657416
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04 = WAWANCARA:
01
02 =
DEPTHNEWS: 01
02
03 =
Bismar Siregar (02)
Pendekar Hukum Jalan Lurus
Selama bergelut di dunia hukum, cap hakim kontroversial selalu
dialamatkan kepada Bismar, karena selalu tampil berbeda di garda
terdepan jalan lurus untuk memperjuangkan tegaknya keadilan. Sikapnya
yang tak mau kompromi di dalam menegakkan keadilan acapkali mendapat
reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Bismar memegang prinsip:
“Keadilan nilainya jauh lebih tinggi daripada hukum. Hukum hanyalah
sarana untuk menegakkan keadilan.
Bagi Bismar keadilan hanya bisa ditemukan dalam hati nurani hakim.
Kalau seorang hakim memiliki nurani keadilan, maka dia akan mampu melahirkan keputusan yang adil. Bismar memberi
contoh; ada seorang ayah, didakwa mencuri, tetapi dia melakukan itu
untuk memberi makan anak-anaknya yang menangis kelaparan. “Apakah dia
bersalah? Dia memang bersalah karena telah mencuri.” Tetapi kalau
dilihat dari motifnya: “demi menghidupi anak-anaknya”, yang haram saja
susah diperoleh apalagi yang halal. Kata Bismar, si ayah tersebut bisa
dibebaskan dari hukuman. Tetapi kebanyakan hakim tidak melakukannya.
Mereka memandang secara apriori, “mencuri adalah perbuatan melawan
hukum, tidak peduli apapun alasannya.”
Menurut Bismar masih banyak putusan hakim yang belum melegakan
masyarakat. Persoalannya, mereka tidak konsekuen dengan konsep keadilan.
Karena itu, Bismar mengingatkan lagi, hukum hanyalah sarana. “Masa
sarana kita pakai untuk menegakkan keadilan. Itu tidak bisa,” kata
Bismar.
Bismar pernah menjatuhkan hukuman yang menggemparkan, ramai
diperdebatkan publik. Saat itu (1976), ketika menjabat Ketua PN Jakarta
Timur, Bismar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Albert Togas.
Dari situlah mencuat polemik tentang hukuman mati. Kasusnya, Albert
Togas, karyawan PT Bogasari yang di PHK, membunuh Nurdin Kotto, staf
ahli perusahaan tersebut.
Padahal selama menganggur, Albert ditolong oleh Nurdin. Namun Albert
membunuh Nurdin secara keji. Mayatnya dipotong-potong, dagingnya
dicincang, dicuci bersih, lantas dimasukkan ke dalam plastik. Setelah
itu, potongan mayatnya dibuang ke sebuah kali di Tanjung Priok. Albert
membalas air susu dengan air tuba, kebaikan dibalas dengan kejahatan.
“Kekejaman itulah yang saya tidak ragu menjatuhkan hukuman mati,” kata
Bismar.
Namun Bismar, atas putusannya, menerima serangan bertubi-tubi dari
orang-orang yang menentang hukuman mati. Dia dicap tidak Pancasilais
kare-na dituding menjatuhkan hukuman yang tidak patut dilakukan oleh
seo-rang hakim, merampas nyawa orang. Sedangkan yang berhak melakukan
itu hanya Tuhan. Bismar punya alasan sendiri, boleh saja berbeda
pendapat. Tetapi, sebagai seorang muslim, “saya katakan, hukuman mati
itu sah-sah saja. Sebab, ada ayat membenarkan hukuman mati.”
Juga putusan kontroversi lainnya menyangkut kasus pemerkosaan yang
menimpa keluarga Acan di Bekasi. Bismar mengusulkan agar hakim yang
mengadili kasus itu menjatuhkan hukuman mati kepada pata pelakunya yang
lebih keji dari binatang. Menurut Bismar ketentuan hukum positif yang
maksimal menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa kasus
pemerkosaan terlalu ringan.
Kata Bismar: “Kalau dalihnya tidak Pancasilais, Pancasila yang mana?”
Pancasila sejatinya sesuai dengan iman Islam. Berbeda dengan umat
Kristiani yang Kitab Perjanjian Baru-nya tidak membolehkan hukuman mati.
Tapi dalam Kitab Perjanjian Lama hukuman mati dibolehkan. Jadi,
sebetulnya tidak ada pertentangan di antara keduanya.
Keputusan kontroversial lain, hukuman pidana bagi pengedar ganja ketika
dia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi di Medan. Seorang terdakwa yang
dituntut jaksa 10 bulan penjara, Bismar melipatgandakan menjadi 10
tahun. Yang 15 bulan menjadi 15 tahun. Karena itu, dia sangat prihatin
dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman hanya 4 tahun penjara
kepada ratu ekstasi Zarima. Padahal, Zarima tertangkap membawa 29 ribu
pil setan. Apakah hakim, itu tidak mengetahui dan merasakan akibat dari
perbuatan Zarima. Jika Bismar yang jadi hakimnya, Zarima layak dihukum
mati. Mestinya bikin shock therapy buat pengedar narkoba.
Pada tahun 1974, Bismar juga membuat putusan yang menghebohkan tentang
perkawinan yang tidak berdasarkan hukum perkawinan. Kasusnya menimpa
pasangan yang beragama Katolik. Tapi, dilaksanakan secara agama (tidak
melalui catatan sipil). Bagi Bismar, perkawinan itu sah. Mengapa? Sebab
dia melihat sosok yang meresmikan perkawinan itu membawa nama Tuhan.
Seorang pastur. Masa pastur mempermainkan nama Tuhan.
Masalah ini sempat membuat ribut kalangan praktisi hukum. Soalnya dia
dinilai telah merusak kepastian hukum. Karena sudah ada ketentuan bahwa
setiap perkawinan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan undang-undang
tidak sah. Namun Bismar merasa bahagia karena sebagai muslim bisa
memberikan rasa keadilan kepada orang yang tidak seiman dengannya.
Ubah Manusianya
Sebenarnya, menurut Bismar, mate-ri dan sistem hukum yang berlaku
sekarang tidak perlu diubah. Sudah bagus. Yang perlu diubah adalah
manusianya. Dalam peradilan di Indonesia telah dengan tegas disebut-kan
bahwa dasar seorang hakim dalam mengambil keputusan: “Demi Keadilan yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Indonesia sudah mempunyai
irah-irah (baca: sumpah) yang sesuai dengan sila pertama Pancasila.
Baginya, irah-irah harus dihayati dan dipahami. Bukan Cuma di bibir
(lips service), kenyataan tidak.
Bismar merujuk pada firman Tuhan (dalam Al Quran): “Jangan
perjualbelikan ayat-Ku dengan harga yang murah.” Dan, irah-irah atas
nama Tuhan sekarang sudah diperjualbelikan. Bismar menangis kalau ada
penyimpangan keadilan dengan mengatasnamakan Tuhan.
Bismar prihatin dengan merosotnya wibawa penegak hukum di mata
masyarakat saat ini. Kalau mencari bukti-buktinya mudah saja.
Contoh-nya, banyak kasus pelanggaran hu-kum yang masuk dark number. Tapi
dia merasa risih dengan akronim-akronim yang berkembang di masyara-kat
berkaitan dengan jabatan penegak hukum. Misalnya, “Polisi” (baca: main
amplop), “Jaksa” (Tukang Injak dan Tukang Paksa), “Hakim” (Hak si Kim,
baca : kepentingan orang Cina, atau Hubungi Aku Kalau Ingin Menang).
Mestinya ungkapan-ungkapan itu membuat aparat penegak hukum mawas diri.
Bismar mengajak para penegak hukum, kalau itu benar, beristighfarlah,
jangan diteruskan. ►mti/sh-crs-ad-ar
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|