| |
C © updated 11012003 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti |
|
| |
Nama:
Bambang Kesowo
Lahir:
Sragen, Jawa Tengah, 27 Maret 1945
Agama:
Islam
Istri:
Nurien Fatimah
Anak :
1. Oktarini Lestari Eko Hastuti
2. Arie Pratiwi Handayani
3. Arief Wicaksono
Pendidikan:
- S1: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (1968)
- S2: Ilmu Hukum dan Perundangan, Harvard Law School, AS 1983
Pekerjaan:
- Staf Biro Analisa dan PPU (1968)
- Pembantu Bidang Hukum Asisten Setneg Urusan Pemerintahan (1973)
- Pembantu Bidang Umum Asisten Setneg Urusan Pemerintahan (1976)
- Pembantu Bidang Umum Asisten Menteri/Setneg Urusan Pemerintahan dan LPND
(1979)
- Kepala Biro Hukum dan PUU Setneg (1983-1994)
- Wakil Sekretaris Kabinet (1994-1999)
- Sekretaris Wakil Presiden RI (1999-2001)
- Sekretaris Negara (2001-2004)
Kegiatan Lain :
- Aktivitis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
- Editor di Harian Merdeka
- Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembinaan Universitas Pancasila
(1987-)
- Pendiri dan Wakil Ketua Dewan Pembina Pusat Pengkajian Hukum (1987-)
- Pengurus Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) Pusat (1987-)
- Pengurus Pusat Persatuan Sarjana Hukum Indonesia/PERSAHI (1987)
- Komisaris PT (Persero) Jiwasraya (1990-1993)
- Pendiri/Ketua Badan Pengurus Yayasan Karya Cipta Indonesia (1990)
- Ketua Dewan Gubernur Lembaga Bahasa RI-Australia (1990)
- Anggota Konsorsium Ilmu Hukum (1990)
- Komisaris Utama PT Waskita Karya (1994)
Penghargaan :
- Bintang Mahaputera Utama (1995) - Officer’s Cross (Pemerintah
Austria, 1996) - Groot Orde van Oranye Nassau (Belanda, 1996) - WIPO Gold
Medal (1997) - Satyalencana Karyasatya 20 Tahun (1997)
Alamat Rumah:
Jalan Kemang Selatan 152 B
Jakarta 12730
|
|
| |
|
|
|
|
Bambang Kesowo, SH, LLM
Birokrat Empat Orde
Birokrat empat orde (Orde Soeharto, Orde Habibie, Orde Gus Dur, dan Orde
Megawati) ini di masa Megawati diangkat menjadi Menteri Sekretaris Negara.
Dia disebut-sebut sebagai orang terdekat Megawati. Sama seperti Megawati,
dia juga tidak banyak
mengomunikasikan dan memublikasikan apa yang dilakukannya sebagai
Mensesneg.
Tak salahlah langkah Bambang di tahun 1968. Di tahun itu ia mendaftar
masuk sebagai pegawai Sekneg, dan diterima menjadi staf biro. Karir di
bank asing dan kemudian di Bea dan Cukai ia tinggalkan. Apa yang
dilihatnya di Sekneg? Sekretariat Negara bisa memberikan sumbangan besar
pada jalannya pemerintahan, katanya suatu ketika, jika difungsikan dengan
baik.
Selain soal rancangan Perpu tersebut, Bambang pernah dituduh menerima suap
US$ 2 juta. Meski akhirnya pemerintah menjelaskan duduk perkaranya dan dia
terbukti bersih, toh ia dipindahkan dari di Biro Hukum, digantikan oleh
Erman Rajagukguk.
Gunjingan terhadap lulusan Harvard Law School ini seperti tak kunjung reda.
Di masa Megawati menjadi wakil presiden, ia diangkat menjadi sekretaris
wakil presiden. Kabar pun merebak bahwa ia orang Orde Baru yang disusupkan
ke pemerintahan reformasi. Tapi, bukannya ia tersingkir, malah setelah
Megawati menjadi presiden Bambang diangkat menjadi Sekretaris
Negara.
Penguasaannya di bidang hak milik intelektual membuat Bambang sering
ditunjuk sebagai perunding antara pemerintah Indonesia dan organisasi
internasional, misalnya dengan lembaga-lembaga di bawah Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Ia ikut sebagai perunding dalam Patent Law Treaty (WIPO/PBB).
Ia menjadi wakil ketua delegasi RI dalam konferensi Diplomatik I di Den
Haag, Belanda, pada 1990. Lalu, pada 1995, ia menjadi wakil delegasi
Indonesia dalam Trademark Law Treaty.
Seorang ahli hukum memuji kecerdasan Bambang menguasai bahan-bahan kuliah
sewaktu di Harvard. Ketika mahasiswa harus nenyelesaikan sejumlah buku
tebal dan karena itu banyak di antara mereka yang mengurung diri
berhari-hari, Bambang Kesowo sempat ke sana-kemari dan ternyata lulus
lebih cepat.
Seandainya Bambang Kesowo “terpeleset” di zaman Soeharto, kemungkinan
besar ia merasakan juga dinginnya sel tahanan. Sebagai Kepala Biro Hukum
Sekretariat Negara ia bertanggungjawab atas rancangan berbagai peraturan
dan undang-undang yang akan diajukan pemerintah ke DPR. Salah satu yang ia
loloskan adalah rancangan Perpu No. 2 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada Pasal 8 ayat 1 (e) Perpu tersebut
menyebutkan, bentuk penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan --
salah satunya -- lewat pemaparan di media massa, baik cetak maupun
elektronik.
Keruan saja ia dituduh menyelundupkan peraturan yang bisa mengubah
prinsip pers anjuran pemerintah: “pers bebas yang bertanggung jawab.” Ia
sempat diperiksa Badan Koordinasi Intelijen (Bakin), dituding melakukan
tindakan subversif. Untunglah hal ini tak berlanjut. Ayat tersebut dicabut
sebelum DPR sempat menyetujuinya.
►tsl/sumber: PDAT
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|