| |
C © updated
13112003 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/dr |
|
| |
Nama:
DR. Albert Hasibuan, SH
Lahir:
Bandung, Jawa Barat, 25 Maret 1939
Agama:
Kristen
Isteri:
Louise Walewangko
Anak:
Barahrishna, Vivekananda, dan Miryashanti
Pendidikan:
SD, Jakarta (1952)
SLP, Jakarta (1955)
SLA, Jakarta (1958)
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta (1966)
S3 Bidang Hukum UGM 1992
Pekerjaan:
Dosen Hukum Administrasi Negara UKI (1968-1972)
Anggota MPR (1972-1977)
Anggota DPR RI FKP (1977-1988)
Manggala BP-7 Pusat (1983)
Ketua Departemen Cendekiawan DPP Golkar
Advokat dan Pengacara (sejak 1973)
Pemimpin Umum Harian Suara Pembaruan (sejak 1987-2002)
Ketua Umum PP Persahi (sejak 1986)
Ketua Umum Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (LPPH) Golkar
Wakil Ketua Yayasan Univesitas Kristen Inonesia
Anggota Senat Univesitas Atma Jaya Yogyakarta
Dewan Penyatun Univesitas Surabaya
Anggota Dewan Penyantun Sekolah Tinggi Teologia (STT) Jakarta
Anggota Komnas HAM (1993 - 2002)
Ketua KPP HAM Timor Timur
Katua KPP HAM Abepura
Katua KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan II
Ketua Gempita (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara)
Ketua KPP HAM
Wakil Ketua Komisi Konstitusi (2003)
Karya Tulis:
1. Situasi Indonesia Saat ini Ditinjau dari ASpek Sosial Politik,
2003
2. Hubungan Perundang-undangan dan Politik, 2003
3. Sistem Politik di Indonesia , 2003
4. Seandainya Gus Dur Mengeluarkan Dekrit
5. Peta Kegiatan Reformasi Hukum
Alamat Rumah:
Jalan Permata Hijau C II No. 13 Simpruk, Patal Senayan Jakarta Selatan
Alamat Kantor:
d
|
|
| |
|
|
|
|
DR Albert Hasibuan, SH
Garam dalam Aneka Profesi
Pria yang lugas dan sabar ini menggumuli banyak profesi. Mulai dari
dosen, advokat, politisi, pemimpin surat kabar, aktivis HAM dan kini
menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Konstitusi. Dalam aneka profesi dan
bidang tugas itu, ia selalu memberikan kontribusi yang berguna laksana
garam, yang memberi rasa dan mengawetkan (mencegah kebusukan) tanpa
menonjolkan sosok dirinya. Ia seorang profesional yang tak mengenal
batas lingkup pengabdian.
Di lembaga Mahkamah Konstitusi yang baru dibentuk tahun 2003, mantan
anggota MPR/DPR, ini bersama rekan-rekannya bertugas melakukan
pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak 5 November 2003, Komisi
Konstitusi ini menerima masukan atau aspirasi masyarakat melalui email
ataupun surat.
Pria cerdas yang sederhana ini lahir di Bandung, Jawa Barat, 25 Maret
1939. Ia menamatkan pendidikan dasar hingga SLTA di Jakarta. Selanjutnya
Albert melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Kristen
Indonesia (UKI) tamat tahun 1966. Dari sana, Albert menjadi pengacara/advokat.
Ia eksponen Angkatan '66 yang turut berjuang mengganyang PKI dan
menumbangkan Orde Lama.
Sebenarnya, waktu kecil, orang Batak yang lahir di Bandung dan besar di
Jakarta ini bercita-cita menjadi penerbang. Tetapi, ibu dan ayahnya
menganggap profesi penerbang itu berbahaya. Akhirnya, ia memang beralih
ke bidang hukum. Minatnya pada ilmu hukum dimulai saat ia duduk di SMA
dan ketika mendapatkan pelajaran tata hukum. "Ilmu hukum berhubungan
dengan aturan dan yang harus diatur, agar tercipta ketertiban. Ini
menarik dipelajari,'' ujar sulung dari tiga bersaudara itu.
Begitu tamat dari FH UKI, ia mengajar di almamaternya, UKI. Tahun 1968,
bekas komandan Yon Yani Laskar Ampera Arief Rachman Hakim ini membuka
Biro Bantuan Hukum bersama beberapa kawannya. Pada 1971, bersama Adnan
Buyung Nasution, ia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Saat itu,
Buyung yang menjadi Ketua, sementara Albert sekretaris. Tapi kemudian,
ia mendirikan kantor pengacara sendiri di Jakarta Pusat. Tahun 1972 ia
menjadi anggota MPR. Kemudian, pada 1977, ia menjadi anggota DPR dari
Fraksi Karya Pembangunan dan terus terpilih hingga empat periode
berturut-turut.
Namanya sebagai pengacara/advokat kemudian melambung. Ia juga menangani
kasus-kasus yang masuk dalam kategori besar dan kontroversial. Ia pernah
menjadi pembela Rewang, tokoh PKI, dan Oei Tjoe Tat, seorang menteri
masa Soekarno yang diseret ke pengadilan. Soal itu, Albert berkomentar
bahwa warna politik dan latar belakang terdakwa tidak dapat dijadikan
alasan untuk tidak mendampinginya di pengadilan. Siapa pun yang menjadi
terdakwa, seorang pengacara dan ahli hukum harus menerapkan praduga
tidak bersalah.
Namanya makin melesat ketika menangani kasus Sengkon dan Karta, yang
masing-masing dihukum 7 dan 12 tahun penjara karena dituduh membunuh
Sulaiman dan istrinya di Desa Bojongsari, Bekasi, 1974. Tuduhan,
kemudian, ternyata melenceng. Didampingi oleh Albert, Sengkon dan Karta
mengajukan peninjauan kembali perkara (herziening), dan Mahkamah Agung
menyetujuinya. Yang disesalkannya, gugatan ganti rugi Sengkon dan Karta
kepada (Departemen Kehakiman) ditolak.
Selain itu, Albert juga pernah menjadi kordinator pengacara Pertamina
yang bersengketa dengan keluarga Ahmad Tahir, untuk mengembalikan hasil
korupsi Tahir. Dalam persidangan yang dilakukan di Singapore itu,
Pertamina memenangkan sengketa itu. Memang soal peradilan itu, sempat
membuat ia deg-degan. Sampai-sampai malam menjelang diputuskan hasil
persidangan itu, Albert tidak bisa tidur.
Pada 1992, Albert meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Gadjah
Mada. Ia berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Pelaksanaan
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode Tahun
1977-1982" dengan predikat sangat memuaskan. Ia merupakan doktor ke-194
yang dihasilkan UGM pada waktu itu. Setelah itu, kelihatannya, mantan
anggota DPR dari FKP itu makin mantap di dunia politik. ''Kita bisa
berbuat lebih banyak di bidang politik ketimbang hukum,'' ujar ayah tiga
anak yang suka jogging dan tenis ini.
Dan memang, kemudian Albert lebih banyak aktif di politik, ketimbang
menjadi pengacara/advokad. Belakangan, ia pun dikenal sebagai salah
seorang pembela HAM, terutama setelah diangkat menjadi anggota Komnas
HAM.
Pada 22 September 1999, dibentuk KPP HAM - Komisi Penyelidik Pelanggaran
HAM untuk Timor Timur -- komisi yang dibentuk Komnas HAM untuk mengusut
masalah pelanggaran HAM di Timor Timur pra dan paska jajak pendapat
dimana Albert menjadi ketuanya. Lembaga yang dimotori Albert itu berani
memanggil dan memeriksa sejumlah petinggi militer di negeri ini,
termasuk mantan Panglima TNI Jenderal Wiranto dalam kaitan dengan
pelanggaran HAM di Timor Timur.
Munculnya KPP HAM juga
menimbulkan banyak protes. Misalnya, ketika KPP HAM mengumumkan
nama-nama orang yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di
Timor-Timur, beberapa pihak, termasuk TNI, ada yang menunjukkan rasa
tidak senang. Mereka menganggap KPP HAM terlalu cepat mengumumkan
temuannya tanpa didukung bukti-bukti yang lengkap.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|