| |
C © updated 21122006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ |
|
| |
Nama:
Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud
Panggilan:
Ustadz Abu
Nama Lain:
Abdus Somad
Lahir:
Jombang, 17 Agustus 1938
Jabatan:
- Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
- Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa
Tengah.
Pendidikan:
- Pondok Pesantren Gontor, Jombang, Jawa Timur (1959)
- Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (1963)
Karir:
- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo
- Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo
- Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961)
- Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam
- Pemimpin Pondok Pesantren Al Mu'min (1972)
- Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), 2002
|
|
| |
|
|
|
|
| USTADZ ABU HOME |
|
|
 |
Abu Bakar Ba’asyir
Vonis Tak Terlibat Bom Bali Ketua Majelis Mujahidin
Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir yang akrab dipanggil Ustadz Abu,
divonis Mahkamah Agung bebas dari dakwaan terkait dengan
kasus terorisme dan peledakan bom di Bali. Pemimpin Pondok Pesantren Al
Mu'min, Solo, kelahiran Jombang, 17 Agustus 1938, itu sebelumnya dihukum
PN selama 2,5 tahun penjara atas dakwaan terlibat kasus terorisme.
Direktur Pidana MA Zarof Ricar, Kamis 21/12/2006, kepada pers
mengungkapkan keputusan Mahkamah Agung lewat majelis hakim yang dipimpin
German Hoediarto yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Ba’asyir.
Permohonan itu diputuskan pada Kamis pagi 21/12/2006.
Putusan itu dijatuhkan setelah lebih dari satu tahun sejak proses sidang
PK itu digelar pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PK itu diajukan tim penasihat hukum Ba’asyir menyikapi putusan MA
tanggal 3 Agustus 2005.
Dalam PK itu, tim penasihat hukum Ba’asyir mengajukan sejumlah saksi
baru, seperti Ustadz Muzahir dari Forum Umat Islam Surakarta, Habib
Rizieq, Amrozi, serta dua pengacara Amrozi, yaitu Qadhar Faisal dan
Mirzen.
Sebelumnya, oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, pemimpin Pondok
Pesantren Al Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, itu
dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara atas dakwaan terlibat kasus
terorisme. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa,
yang memintanya dihukum delapan tahun penjara. Putusan itu diperkuat
dalam kasasi MA.
Tanggal 14 Juni lalu Ba’asyir dibebaskan. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Hamid Awaludin kala itu menegaskan, pembebasan itu murni karena
pertimbangan hukum. Ba’asyir menjalani masa hukumannya di Lembaga
Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Seorang penasihat hukum Ba’asyir, Mahendradatta, mengatakan Ba’asyir menanggapi putusan itu sebagai kehendak Allah,
tetapi belum diputuskan rencana menanggapi putusan itu.
Perjalanan Hidup
Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud yang biasa dipanggil Ustadz Abu
dan nama lain Abdus Somad, ini lahir di Jombang pada 17 Agustus 1938.
Dia seorang ustadz Muslim keturunan Arab. Dia juga dituding sebagai
kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan
Islam. Berbagai badan intelijen menuduh Ba'asyir mempunyai hubungan
dengan al-Qaeda. Ba'asyir membantah dia menjalin hubungan dengan JI,
al-Qaeda atau
terorisme. Ba'asyir merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min di Ngruki,
Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ustadz Abu adalah lulusan Pondok Pesantren Gontor, Jombang, Jawa
Timur (1959) dan Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo,
Jawa Tengah (1963). Perjalanan karirnya dimulai dengan menjadi aktivis
Himpunan Mahasiswa Islam Solo. Selanjutnya menjabat Sekretaris
Pemuda Al-Irsyad Solo, dan terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam
Indonesia (1961), Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam. Kemudian memimpin Pondok
Pesantren Al Mu'min (1972) dan menjabat Ketua Organisasi Majelis Mujahidin
Indonesia (MMI), sejak 2002
Sebelum tahun 2000
10 Maret 1972, Pondok Pesantren Al-Mukmin didirikan oleh Abu Bakar
Ba'asyir bersama Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H. Daeng
Matase dan Abdllah Baraja. Pondok Pesantren ini berlokasi di Jalan
Gading Kidul 72 A, Desa Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menempati areal seluas 8.000 meter persegi persisnya 2,5 kilometer dari
Solo. Keberadaan pondok ini semula adalah kegiatan pengajian kuliah
zuhur di Masjid Agung Surakarta. Membajirnya jumlah jamaah membuat para
mubalig dan ustadz kemudian bermaksud mengembangkan pengajian itu
menjadi Madrasah Diniyah.
1983, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar. Dia
dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Dia juga
melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurut dia itu
perbuatan syirik. Tak hanya itu, dia bahkan dianggap merupakan bagian
dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)--salah satu tokoh Darul
Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya
divonis 9 tahun penjara.
11 Februari 1985, Ketika kasusnya masuk kasasi Ba'asyir dan Sungkar
dikenai tahanan rumah, saat itulah Ba'asyir dan Abdullah Sungkar
melarikan diri ke Malaysia. Dari Solo mereka menyebrang ke Malaysia
melalui Medan. Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah
Ba'asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang
menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
1985-1999, Aktivitas Ustadz Baasyir di Singapura dan Malaysia ialah
menyampaikan Islam kepada masyarakat Islam berdasarkan Al Quran dan
Hadits yang dilakukan sebulan sekali dalam sebuah forum, yang hanya
memakan waktu beberapa jam di sana. ia tidak membentuk organisasi atau
gerakan Islam apapun. Selama di sana dia dan Abdullah Sungkar hanya
mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi. Namun pemerintah
Amerika Serikat memasukkan nama Ba'asyir sebagai salah satu teroris
karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait
dengan jaringan Al-Qaeda.
1999, Sekembalinya dari Malaysia, Ba'asyir langsung terlibat dalam
pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah
satu dari Organisasi Islam baru yang dinilai berbagai pihak bergaris keras. Organisasi ini
bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.
Tahun 2002
10 Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji
menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi
Mahkamah Agung terhadap pemimpin tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia
(MMI) Abu Bakar Ba'asyir. Untuk itu, Kejari segera melakukan
koordinasi dengan Polres dan Kodim Sukoharjo.
25 Januari 2002, Abu Bakar Ba'asyir memenuhi panggilan untuk melakukan
klarifikasi di Mabes Polri. Abu Bakar datang ke Gedung Direktorat
Intelijen di Jakarta sekitar pukul 09.30. Saat konferensi pers,
pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, mengatakan, pemanggilan
Abu Bakar Ba'asyir oleh Mabes Polri bukan bagian dari upaya Interpol
untuk memeriksa Abu Bakar. "Pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan
pengayoman terhadap warga negara," tegas Achmad.
28 Februari 2002, Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, menyatakan
Indonesia, khususnya kota Solo sebagai sarang teroris. Salah satu
teroris yang dimaksud adalah Abu Bakar Ba'asyir Ketua Majelis Mujahidin
Indonesia, yang disebut juga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.
19 April 2002, Ba'asyir menolak eksekusi atas putusan Mahkamah Agung
(MA), untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya,
dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai azas tunggal pada
tahun 1982. Ba'asyir menganggap, Amerika Serikat berada di balik
eksekusi atas putusan yang sudah kadaluarsa itu.
20 April 2002, Ba'asyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah
kalau dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA tahun 1985.
Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Ba'asyir, yakni Undang-Undang Nomor
11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak
berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi
kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).
April 2002, Pemerintah masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti
kepada tokoh Majelis Mujahidin Indonesia KH Abu Bakar Ba'asyir, yang
tahun 1985 dihukum selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena
dinilai melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila.
Dari pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM)
Yusril Ihza Mahendra, ternyata Ba'asyir memang belum termasuk tahanan
politik/narapidana politik (tapol/napol) yang memperoleh amnesti dan
abolisi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun Abdurrahman
Wahid.
8 Mei 2002, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan tidak akan
melaksanakan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba'asyir atas putusan Mahkamah
Agung (MA) untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara.
Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/
PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar
hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, Kejagung menyarankan kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Jawa Tengah) untuk meminta amnesti bagi
Ba'asyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.
8 Agustus 2002, Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia mengadakan
kongres I di Yogyakarta untuk membentuk pimpinan Mujahidin. Terpilihlah
Ustad Abu Bakar Ba'asyir sebagai ketua Mujahidin sementara.
19 September 2002, Ba'asyir terbang ke Medan dan Banjarmasin untuk
berceramah. Dari sana, ia kembali ke Ngruki untuk mengajar di
pesantrennya.
23 September 2002, Majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions
of an Al Qaeda Terrorist dimana ditulis bahwa Abu Bakar Ba'asyir
disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Mesjid Istiqlal. Time
menduga Ba'asyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional
yang beroperasi di Indonesia. TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan
bahwa pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah Abu Bakar Ba'asyir "terlibat
dalam berbagai plot." Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, seorang
pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor pada Juni
lalu dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afghanistan, yang
diduduki AS.
Setelah beberapa bulan bungkam, akhirnya Al-Faruq mengeluarkan
pengakuan--kepada CIA--yang mengguncang. Tak hanya mengaku sebagai
operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dia mengaku memiliki hubungan dekat
dengan Abu Bakar Ba'asyir. Menurut berbagai laporan intelijen yang
dikombinasikan dengan investigasi majalah Time, bahkan Ba'asyir adalah
pemimpin spiritual kelompok Jamaah Islamiyah yang bercita-cita membentuk
negara Islam di Asia Tenggara. Ba'asyir pulalah yang dituding menyuplai
orang untuk mendukung gerakan Faruq. Ba'asyir disebut sebagai orang yang
berada di belakang peledakan bom di Masjid Istiqlal tahun 1999. Dalam
majalah Time edisi 23 September tersebut, Al-Farouq juga mengakui
keterlibatannya sebagai otak rangkaian peledakan bom, 24 Desember 2000.
25 September 2002, Dalam wawancara khusus dengan wartawan TEMPO,
Ba'asyir mengatakan bahwa selama di Malaysia dia tidak membentuk
organisasi atau gerakan Islam apapun. Selama di sana dia dan Abdullah
Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi. "Saya
tidak ikut-ikut politik. Sebulan atau dua bulan sekali saya juga datang
ke Singapura. Kami memang mengajarkan jihad dan ada di antara mereka
yang berjihad ke Filipina atau Afghanistan. Semua sifatnya perorangan,"
ungkapnya.
1 Oktober 2002, Abu Bakar Ba'asyir mengadukan Majalah TIME sehubungan
dengan berita yang ditulis dalam majalah tersebut tertanggal 23
September 2002 yang menurut Ba'asyir berita itu masuk dalam trial by the
press dan berakibat pada pencemaran nama baiknya. Ba'asyir membantah
semua tudingan yang diberitakan Majalah TIME. Ia juga mengaku tidak
kenal dengan Al-Farouq.
11 Oktober 2002, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir
meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia berkaitan dengan
pengakuannya yang mengatakan bahwa ia mengenal Ba'asyir. Atas dasar
tuduhan AS yang mengatakan keterlibatan Al-Farouq dengan jaringan
Al-Qaeda dan aksi-aksi teroris yang menurut CIA dilakukannya di
Indonesia, Ba'asyir mengatakan bahwa sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa
dan diperiksa di Indonesia.
14 Oktober 2002, Ba'asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam,
Solo. Dalam jumpa pers itu dia mengatakan peristiwa ledakan di Bali
merupakan usaha Amerika Serikat untuk membuktikan tudingannya selama ini
bahwa Indonesia adalah sarang teroris.
17 Oktober 2002, Markas Besar Polri telah melayangkan surat panggilan
sebagai tersangka kepada Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar
Ba`asyir. Namun Ba'asyir tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk
memberi keterangan mengenai pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh
majalah TIME.
18 Oktober 2002, Ba'asyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI
menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afghanistan
juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.
Tahun 2005-2006
3 Maret 2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom
2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003. Dia
divonis 2,5 tahun penjara.
17 Agustus 2005, masa tahanan Ba'asyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari.
Hal ini merupakan suatu tradisi pada peringatan Hari Kemerdekaan
Indonesia. Dia dibebaskan pada 14 Juni 2006.
21 Desember 2006, Mahkamah Agung lewat majelis hakim yang dipimpin
German Hoediarto, memutuskan pemimpin Majelis
Mujahidin Indonesia atau MMI Abu Bakar Ba’asyir bebas dari dakwaan
terkait dengan kasus terorisme dan peledakan bom di Bali. ► e-ti/crs
(Sumber: Kompas, Berita di Tempo Interaktif; Berita di Majalah Time
tentang Pengakuan Umar al-Faruq; dan id.wikipedia.org)
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|