|
|
ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA |
|
| Search |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
| :: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka :: | ||||||||||||||||
|
|
C © updated 200603 | ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
![]() Nama: Abdul Khaliq Ahmad Lahir: Jakarta, 8 Agustus 1961 Isteri: Etty Dalwiarti (35 tahun) Anak: Bagus Musthafa (8 tahun) Adhi Muzakky (4 tahun) Pekerjaan: Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004 Jabatan: Sekjen DPP PKB 2002-2005 Pendidlkan 1. Sekolah Dasar Negeri di Jakarta, 1973 2. Madrasah Tsanawiyah Negeri di Cirebon, 1977 3. Madrasah Aliyah Negeri di Cirebon, 1981 4. IKIP Negeri Jakarta, S-1, 1988 5. Universitas Indonesia, S-2, 1993 Pengalaman Kerja 1. Guru SMP/SMA Swasta di Jakarta, 1982-1984 2. Wakil Kepala SMA Swasta di Jakarta, 1988-1989 3, Staf Peneliti Pusat Penelitian Pranata Pembangunan UI, 1989-1990 4. Speech Writer Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, 1990-1994 5. Anggota Badan Pekerja MPR-RI, 1992-1997 6. Direktur ISIS (Institute for Social Institutions Studies), 1998-sekarang Pengalaman Organisasi 1. Ketua Bidang Pendidikan Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial IKIP Jakarta, 1983-1984 2. Ketua Bidang Kesra Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas llmu Sosial IKIPJakarta, 1984-1985 3. Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jakarta, 1986-1987 4. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PMII, 1988-1991 5. Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), 1990-1993 6. Ketua Biro Penelitian dan Pengembangan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta, 1990-1995 7. Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama, 1994-1999 8. Ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 1998-2001 Pengalaman Lain-Lain 1. Peserta, moderator dan narasumber dalam berbagai seminar dan pelatihan di Indonesia, 1981-sekarang 2. Peserta Program Persahabatan Pemimpin Muda Politik Indonesia-Amerika di Amerika Serikat, Juni 1992 3. Peserta dan Moderator Pertemuan Pemuda Indonesia-Malaysia (MALINDO) di Kuching, Serawak, Malaysia, Januari 1992 4. Peserta Seminar International Basic Concepts of Liberalism di Jerman, September 1995 5. Peserta Studi Banding Pembangunan Indonesia-Selandia Baru di Selandia Baru, Agustus 1997 6. Peserta Program Persahabatan Pemimpin Muda Politik Indonesia-Australia di Australia, Maret 2000 7. Peserta Program Studi Konstitusi di Inggris dan Mesir, April 2000 8. Peserta Program Studi Banding Parlemen Indonesia-Jerman di Jerman, Juni 2000 Alamat Rumah: Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A4 Nomor 41, Kalibata, Jakarta 12750 Telepon: (021) 7993322 E-mail: aka_fkb@hotmail.com Alamat Kantor: Gedung Nusantara I Lantai 18 Ruang 1819 Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telpon (021) 5755703, 5755704 Fax. (021) 5755614 |
Wawancara AbdulKhaliqAhmad Islah PKB Setelah Proses HukumSekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Batutulis ini membenarkan antara Gus Dur dengan Matori yang secara perorangn sudah bertemu berkali-kali, bisa diartikan sebagai tanda-tanda ke arah rujuk PKB. Bahkan secara kelembagaan dan formal dalam muktamar luar biasa PKB di Jakarta menyatakan islah atau rujuk sangat dimungkinkan. Tetapi catatan dari muktamar itu menegaskan kalau islah terjadi maka Ketua Umum PKB adalah Matori Abdul Jalil. Selain itu, untuk lebih elegan, rekonsiliasi atau islah harus setelah ada proses hukum yang final. Jadi, islah oke tapi tunggu proses pengadilan. Anggota Komisi I DPR dari PKB ini yakin dan berharap bahwa hakim-hakim yang sedang menyidangkan perkara ini adalah mereka yang masih bernurani dan komit dengan tegaknya keadilan dan kebenaran. “Saya percaya, hal-hal tadi akan menjadi landasan utama para hakim dalam menyidangkan perkara ini. Karena pertanggungjawaban mereka bukan hanya kepada bangsa dan negara, tetapi juga kepada Tuhan,” kata Drs Abdul Khaliq Ahmad, mantan Sekretaris Fraksi PKB DPR RI ini. Ia tidak sepakat jika moralitas penegak hukum digeneralisasi bobrok semua. Menutunya, masih ada hakim-hakim kita yang punya nurani dan masih percaya pada kebenaran dan takut pada Tuhan. Berikut petikan wawancara Sekjen PKB ini dengan Wartawan Tokoh Indonesia DotCom: M-TI: Melihat perkembangan yang ada, menurut Anda, masih adakah peluang terciptanya rujuk antara kedua pihak yang bertikai? Abdul Khaliq Ahmad (AKA): Saya kira rujuk atau islah atau rekonsiliasi atau apapun namanya memang sesuatu yang mesti dilakukan PKB. Karena, sesuai dengan UU No.31/2002 tentang Partai Politik (Parpol) yang baru, tidak dimungkinkan lagi adanya satu partai dengan kepemimpinan ganda, apalagi dengan lambang dan logo yang sama. Karena itu, rujuk sangat dimungkinkan dan harus terjadi. Akan tetapi, bagaimana proses islah atau rujuk itu dilakukan sepenuhnya didasarkan pada hasil pengadilan nanti. Seperti diketahui, hari-hari ini sedang berlangsung proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mungkin dalam beberapa minggu ke depan akan keluar putusannya tentang siapa yang memenangkan perkara itu. M-TI: Apa kaitannya dengan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI yang lalu? AKA: Memang, beberapa waktu lalu ada yang namanya putusan pengadilan tinggi, yang mengabulkan banding dari mereka (PKB Alwi Shihab, red.). Tapi, banding ini sesungguhnya cacat hukum karena kecuali pada saat perkara ini digelar, sudah ada ketentuan baru di dalam UU Parpol yang baru juga bahwa sejak UU itu berlaku pada 27 Desember 2002 lalu, proses hukum harus menyesuaikan dengan UU bersangkutan. M-TI: Maksudnya? AKA: Pemahamannya adalah sengketa partai politik harus dilakukan oleh pengadilan negeri, dan prosesnya paling lama 60 hari. Putusan pengadilan negeri itu adalah putusan pertama dan terakhir. Jadi tidak ada lembaga banding. Karena itu, kalaupun ada perlawanan hukum sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan itu, dilakukan kasasi langusng ke Mahkamah Agung. Itupun waktunya terbatas yaitu selama-lamanya adalah 30 hari. Jadi secara keseluruhan, menurut UU No.31/2002 itu, proses hukum sengketa Parpol berlangsung selama tiga bulan (90 hari). Nah, proses banding di PT yang mereka lakukan kemarin mestinya sudah terikat dengan ketentuan UU Parpol itu. Entah bagaimana, apakah pengadilan tinggi mengerti atau tidak dengan UU ini, saya juga tidak tahu. Tetapi nyatanya, ajuan banding itu tetap diproses oleh pengadilan tinggi dan bahkan keluar putusan. M-TI: Apakah putusan PT itu sudah punya kekuatan secara hukum? AKA: Itu belum punya kekuatan hukum. Karena itu kami mengajukan kasasi ke MA. Karena menurut hukum acara yang berlaku harus begitu. Jika kami tidak mengajukan kasasi berarti putusan itu sudah bisa dieksekusi. Meski-pun menurut kami putusan pengadilan tinggi itu cacat hukum. Apalagi misalnya kalau mereka melihat putusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memutuskan bahwa baik gugatan penggugat maupun gugatan balik dari tergugat sama-sama tidak diterima. Mengapa tidak diterima? Karena, memang proses peradilan itu belum menyentuh pada pokok perkara. M-TI: Mengapa disebut tidak menyentuh pokok perkara? AKA: Karena gugatan itu memang sudah kami cabut. Jadi putusan itu semau-maunya saja. Pengadilan Negeri saja jauh lebih mengerti persoalan dengan memutuskan untuk tidak menerima kedua-duanya. Mengapa kok tiba-tiba pengadilan tinggi memutuskan mengabulkan banding mereka? Atas dasar apa? Meski demikian perlawanan hukum kami lakukan juga lewat kasasi. Sementara kasasi sedang proses lewat PN Jaksel, ini kasus gugatan yang lama. Terhadap kasus gugatan yang baru itu juga sedang diproses di PN Jaksel yang sepenuhnya nanti akan mengikuti ketentuan UU Parpol yang baru. Jadi kalau nanti putusan PN Jaksel menetapkan siapa yang menang dalam perkara itu maka pihak yang tidak dimenangkan bisa mengajukan langsung kasasi ke MA. Sebenarnya dengan dinyatakan oleh UU Parpol bahwa putusan PN adalah putusan pertama dan terakhir yang hanya dapat diajukan kasasi ke MA.sudah sangat kuat. Di situ ingin menunjukkan bahwa tidak ada lembaga banding. M-TI: Selain menunggu proses hukum, adakah upaya lain untuk menuju islah?
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right
reserved. Design and Maintenance by
Esero Dilarang mengutip isi situs web ini tanpa izin. |