Noktah Merah Rapor SBY
Korupsi di 100 Hari SBY-JK
Liputan6.com, Jakarta 28/1/2005 04:17: Korupsi yang dilakukan anggota
Dewan merugikan negara hingga Rp 5,3 triliun. Jumlah tersangka pun tak
main-main, seribu lebih. Taring SBY tak cukup mengerikan bagi anggota
DPRD. Otonomi daerah, nilai merah di rapor SBY.
Program seratus hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
berakhir kurang dari 24 jam lagi, tepatnya Jumat (28/1). Namun, masih
banyak pekerjaan rumah yang hingga kini belum selesai. Satu di antaranya
adalah masih berkeliarannya anggota DPRD yang terbukti menggerogoti uang
rakyat.
Dari temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), terjadi 400-an kasus yang
melibatkan 1.000 lebih anggota dan mantan anggota DPRD hingga tahun
silam. Korupsi massal itu menyebabkan negara rugi hingga Rp 5,3 triliun.
Padahal dengan dana sebanyak itu, ratusan ribu pusat kesehatan
masyarakat bisa didirikan.
Salah satu kasus yang sempat menyedot perhatian media massa nasional
adalah yang terjadi di Padang, Sumatra Barat. Jaksa dan hakim setempat
sempat membuat kejutan. Sebanyak 43 dari 50 anggota DPRD Sumbar
dinyatakan bertanggung jawab atas raibnya Rp 5,9 miliar uang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Sumbar periode 2002. Para terdakwa
rata-rata divonis hingga lima tahun penjara [baca: Puluhan Anggota DPRD
Sumbar Divonis Bersalah].
Vonis hakim tentu saja membuat para anggota Dewan masygul. Mereka merasa
tak keliru dalam menyusun anggaran. Salah satu payung yang dipakai
adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumbar periode silam Titi Nazief Lubuk
menyatakan, dengan UU No 22, mereka punya kewenangan penuh dalam
menyusun anggaran DPRD. "Itu undang-undang keluar tahun 2000, tapi kita
terima sudah di akhir tahun. Sementara kita sudah menyusun anggaran
tahun 2001. Karena itu 2001, kita mengabaikan PP 110 (Tahun 2000)," kata
wanita berjilbab ini.
Apa pun yang dijadikan tameng anggota Dewan ini tak membuat jaksa di
Sumbar, surut. Toh cara Dewan menyusun anggaran juga menyalahi asas
kepatutan. Satu yang mencolok adalah asuransi yang besarnya mengalahkan
anggaran publik. Seorang anggota Dewan bisa mendapat Rp 100 hingga Rp
150 juta hanya dengan ongkang-ongkang kaki. Sementara Upah Minimum
Regional (UMR) Sumbar saat itu Rp 450 ribu sebulan. Ini diakui salah
satu mantan anggota DPRD Sumbar yang tak menerima uang panas. "Berarti,
satu poin asuransi sama dengan usaha rakyat menabung [selama] 22 tahun,"
tutur M. Zen Gomo.
Pendapat senada juga dilontarkan Teguh IMM yang menjadi jaksa penyidik
kasus anggota DPRD Sumbar. "[Anggota Dewan] sebenarnya tidak konsisten,"
kata Teguh. Anggota Dewan mencantumkan PP 110, tapi substansinya tidak
sesuai dengan aturan tersebut. Asuransi yang seharusnya tidak diatur
dalam PP 110 maupun tata tertib Dewan dianggarkan mereka. "Ada asuransi
jiwa, ada asuransi kesehatan... Jumlahnya ada Rp 4,1 miliar. Ini yang
dinikmati oleh anggota Dewan," ungkap Teguh.
Berdasarkan temuan ini, Teguh dan rekan-rekannya menyiapkan peluru
berupa UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keterangan saksi dan
barang bukti dijadikan bahan tambahan. Sebanyak 17 jaksa penyidik
dikerahkan selama dua tahun. Tapi kerja keras mereka selama itu menguap
seperti air di panci panas. Tak seorang pun anggota DPRD Sumbar yang
masuk penjara. Malahan beberapa di antara mereka terpilih kembali
menjadi angggota DPRD meski menjadi terpidana [baca: Enam Anggota DPRD
Sumbar Terpidana Korupsi Dilantik].
Padang adalah satu di antara sekian banyak daerah yang uangnya dikeruk
anggota Dewan. Sebut saja, Jawa Tengah. Di Provinsi ini, Rp 14,8 miliar
masuk rekening pribadi anggota Dewan secara tak sah. Tersangka kasus ini
bukan orang sembarangan. Mulai dari mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo,
mantan Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) Asrofi, Wakil Ketua PRT Soejanto
SW, hingga Sekretaris PRT Wahono Ilyas terlibat. Mereka dan 86 anggota
Dewan lain diduga menilep dana APBD Jateng periode 2003 [baca: Sejumlah
Anggota DPRD Jateng Menolak Dijadikan Tersangka].
Modus yang mereka lakukan terbilang klasik. Di antaranya
menggelembungkan uang sidang dan mengadakan pos anggaran khusus yang
sulit dipertanggungjawabkan. Keruan saja mereka dijerat UU Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkas mereka
sejak pekan silam berada di meja Kejaksaan Negeri Semarang dan siap
disidangkan. "Tersangka yang lain sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan,
apakah itu sebagai saksi atau tersangka. Namun masih ada beberapa hal
yang masih perlu dilengkapi lagi," kata Asisten Pidana Tindak Khusus
Kejaksaan Tinggi Jateng Slamet Wahyudi.
Yang unik, ketika kasus ini tercium, mereka diam-diam mengembalikan uang
itu kepada kejaksaan. Namun total dana yang mereka kembalikan baru Rp 2
miliar. Pengembalian uang ini mungkin bakal meringankan dosa mereka [baca:
Uang Hasil Korupsi Dikembalikan Mantan Anggota Dewan]. Namun lain bagi
Sekretaris Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KP2KKN) Jateng Dwi Saputra. "Kalaulah mereka mengembalikan,
bisa diartikan juga mereka mengakui," kata Dwi.
Pendapat tak jauh beda juga dikatakan Andreas Pandiangan. "Ini kan
menjadi sesuatu bukti kepada masyarakat bahwa apa yang selama ini
disuarakan oleh beberapa komponen masyarakat soal dugaan korupsi di
kalangan DPRD, terbukti. Kenapa harus menunggu pembuktian di pengadilan?"
tutur pengajar Sosiologi Korupsi di Universitas Katolik Soegijapranata
Semarang ini.
Untuk menguji alasan tersangka mengembalikan uang, Tim Sigi mendatangi
Mardijo di rumahnya, Jalan Kimar I Semarang. Namun mantan Ketua DPRD
Jateng itu tak ada di rumah. Tim Sigi lalu mengejar Mardijo di rumah
mewah lain di kompleks Perumahan
Plamongan Indah, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak. Tapi
Mardijo enggan memberikan komentar dengan alasan sudah ditangani kuasa
hukumnya. "Ah, ngga mungkin, Bingung gimana saudara itu," kata Mardijo
yang berkaus oblong tak mau diganggu, sedang santai di atas sofa.
Berdasarkan keterangan ini, tim kemudian menemui Ketua Biro Hukum dan
Pembelaan Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jateng
Muhammad Sahir. "Motivasi pengembalian uang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah bukan karena rasa takut kepada kejaksaan tinggi. Namun semua itu
didasari itikad baik," kata Sahir, kalem.
Belakangan, KP2KKN Jateng juga mendesak Mardijo cs segera ditahan dengan
alasan di daerah lain tersangka seperti ini juga ditahan kejaksaan.
Namun permintaan ini tak dipenuhi jaksa. "Idealnya ditindak memang
dua-duanya. Ya orangnya ditindak, ya uangnya kembali. Sekarang yang
sulit, mengembalikan uang itu," kata Kajati Jateng J Parjanto.
Berkaca dari dua kasus di atas, ada beberapa yang harus dibenahi dalam
pemerintahan SBY. Instruksi Presiden tentang percepatan penanganan
korupsi ternyata mandul. Otonomi daerah yang ditafsirkan sebagai
kebebasan mengatur daerah dan keuangan sendiri tanpa akses dan kontrol
publik diyakini sebagai penyebab. Ini terlihat dari modus yang cukup
seragam. Pembuatan peraturan daerah, penggelapan, mark-up, dan
penyunatan proyek adalah modus yang dominan ditemukan.
Wakil Koordinator ICW Lucky Djani menyatakan, penyusunan APBN atau APBD
tidak antisipatif dan tak transparan. "Jadi kita tidak tahu misalkan
tahun ini. Ada berapa banyak budget yang dialokasikan untuk sektor apa.
Bagaimana pembahasannya juga. Masyarakat tidak terlibat. Ini melulu
permainan atau mainan dari eksekutif dan legislatif," kata Lucky.
Lucky melihat modus yang dijalankan para tersangka terbilang sama. "Misalkan
yang pertama mereka menggelembungkan anggaran. Istilahnya itu mark up,"
tambah Lucky. Selanjutnya, anggaran dialokasikan untuk proyek-proyek
yang fiktip. Terakhir, mereka mengalokasikan anggaran tapi kemudian,
anggaran itu melulu untuk kesejahteraan sendiri. Seperti ada uang
representasi, uang tunjangan rapat, dan sebagainya yang seharusnya ada
aturan standarnya.
Sedangkan PP 110 tahun 2000 yang dibuat untuk mengerem laju korupsi yang
memanfaatkan APBD ternyata dibatalkan Mahkamah Agung. Padahal, peraturan
ini sengaja dibentuk untuk membatasi anggota Dewan agar dalam menyusun
APBD dengan memperhatikan asas kepatutan antara anggaran publik dan
anggaran kesejahteraan anggota. MA melakukan ini setelah sejumlah wakil
rakyat di Sumbar mengajukan hak uji materil. Alasannya, PP itu melanggar
undang-undang otonomi daerah yang status hukumnya lebih tinggi. Demikian
dinyatakan Ketua Majelis Hakim Agung Paulus E Lotulung.
Keputusan ini disayangkan sejumlah pihak. Antara lain oleh Sekretaris
Jenderal Departemen Dalam Negeri Siti Nurbaya. "Kecewa juga ya. Kenapa
juga yudisialnya pemerintah kalah. Oleh karena itu, pada saat itu
Menteri Dalam Negeri [Hari Sabarno] mengatakan, kalau alokasi DPRD-nya
tergantung pusat, terus bagaimana untuk dana-dana untuk publiknya?" aku
Siti.
Meski terlambat, pemerintah lantas menerima keputusan MA dan menerbitkan
peraturan baru pada tahun silam. Namun alih-alih mempersempit ruang
gerak koruptor, peraturan No 24 itu menurut ICW, justru seolah
melegalkan korupsi para anggota Dewan. "Peraturan tidak efektif dengan
sendirinya. Dia [hukum] memerlukan kepemimpinan yang teladan. Dia
memerlukan supervisi yang baik, dia membutuhkan pengawasan yang ketat,"
tambah Menteri Otonomi Daerah era Presiden Abdurrahman Wahid, Ryaas
Rasyid.
Di antara kelemahan itu, masih banyak lagi yang harus dibenahi SBY.
Antara lain teror yang dihadapi penegak hukum. Di Bengkulu, rumah dinas
kepala jaksa dibakar ketika lembaga itu sedang getol mengusut korupsi.
Belum lagi sejumlah kasus pemukulan, bahkan gugatan balik yang menimpa
para saksi [baca: Pembakaran Rumah Kajati Bengkulu Direkaulang].
Maraknya kasus korupsi anggota Dewan di berbagai daerah menunjukkan
gagalnya fungsi mereka sebagai penyambung aspirasi rakyat. Niat
menggilas korupsi yang dikumandangkan pemerintahan SBY pun belum cukup
bertaring. Tikus-tikus yang menggerogoti uang rakyat masih berkeliaran
mengincar mangsa. Sepanjang kekuasaan tak diimbangi kontrol dan
partisipasi publik, niscaya tikus-tikus ini bertambah tambun. Inilah
yang menjadi satu noktah merah di rapor SBY.(YAN/Tim Sigi)
|
|
|
|