BERITA 100 HARI SBY-JK
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 

 

  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Pernikahan
 ► Berita KIB
 ► Berita 2003
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
Noktah Merah Rapor SBY

Korupsi di 100 Hari SBY-JK


Liputan6.com, Jakarta 28/1/2005 04:17: Korupsi yang dilakukan anggota Dewan merugikan negara hingga Rp 5,3 triliun. Jumlah tersangka pun tak main-main, seribu lebih. Taring SBY tak cukup mengerikan bagi anggota DPRD. Otonomi daerah, nilai merah di rapor SBY.

Program seratus hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir kurang dari 24 jam lagi, tepatnya Jumat (28/1). Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang hingga kini belum selesai. Satu di antaranya adalah masih berkeliarannya anggota DPRD yang terbukti menggerogoti uang rakyat.

Dari temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), terjadi 400-an kasus yang melibatkan 1.000 lebih anggota dan mantan anggota DPRD hingga tahun silam. Korupsi massal itu menyebabkan negara rugi hingga Rp 5,3 triliun. Padahal dengan dana sebanyak itu, ratusan ribu pusat kesehatan masyarakat bisa didirikan.

Salah satu kasus yang sempat menyedot perhatian media massa nasional adalah yang terjadi di Padang, Sumatra Barat. Jaksa dan hakim setempat sempat membuat kejutan. Sebanyak 43 dari 50 anggota DPRD Sumbar dinyatakan bertanggung jawab atas raibnya Rp 5,9 miliar uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumbar periode 2002. Para terdakwa rata-rata divonis hingga lima tahun penjara [baca: Puluhan Anggota DPRD Sumbar Divonis Bersalah].

Vonis hakim tentu saja membuat para anggota Dewan masygul. Mereka merasa tak keliru dalam menyusun anggaran. Salah satu payung yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Mantan Wakil Ketua DPRD Sumbar periode silam Titi Nazief Lubuk menyatakan, dengan UU No 22, mereka punya kewenangan penuh dalam menyusun anggaran DPRD. "Itu undang-undang keluar tahun 2000, tapi kita terima sudah di akhir tahun. Sementara kita sudah menyusun anggaran tahun 2001. Karena itu 2001, kita mengabaikan PP 110 (Tahun 2000)," kata wanita berjilbab ini.

Apa pun yang dijadikan tameng anggota Dewan ini tak membuat jaksa di Sumbar, surut. Toh cara Dewan menyusun anggaran juga menyalahi asas kepatutan. Satu yang mencolok adalah asuransi yang besarnya mengalahkan anggaran publik. Seorang anggota Dewan bisa mendapat Rp 100 hingga Rp 150 juta hanya dengan ongkang-ongkang kaki. Sementara Upah Minimum Regional (UMR) Sumbar saat itu Rp 450 ribu sebulan. Ini diakui salah satu mantan anggota DPRD Sumbar yang tak menerima uang panas. "Berarti, satu poin asuransi sama dengan usaha rakyat menabung [selama] 22 tahun," tutur M. Zen Gomo.

Pendapat senada juga dilontarkan Teguh IMM yang menjadi jaksa penyidik kasus anggota DPRD Sumbar. "[Anggota Dewan] sebenarnya tidak konsisten," kata Teguh. Anggota Dewan mencantumkan PP 110, tapi substansinya tidak sesuai dengan aturan tersebut. Asuransi yang seharusnya tidak diatur dalam PP 110 maupun tata tertib Dewan dianggarkan mereka. "Ada asuransi jiwa, ada asuransi kesehatan... Jumlahnya ada Rp 4,1 miliar. Ini yang dinikmati oleh anggota Dewan," ungkap Teguh.

Berdasarkan temuan ini, Teguh dan rekan-rekannya menyiapkan peluru berupa UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keterangan saksi dan barang bukti dijadikan bahan tambahan. Sebanyak 17 jaksa penyidik dikerahkan selama dua tahun. Tapi kerja keras mereka selama itu menguap seperti air di panci panas. Tak seorang pun anggota DPRD Sumbar yang masuk penjara. Malahan beberapa di antara mereka terpilih kembali menjadi angggota DPRD meski menjadi terpidana [baca: Enam Anggota DPRD Sumbar Terpidana Korupsi Dilantik].

Padang adalah satu di antara sekian banyak daerah yang uangnya dikeruk anggota Dewan. Sebut saja, Jawa Tengah. Di Provinsi ini, Rp 14,8 miliar masuk rekening pribadi anggota Dewan secara tak sah. Tersangka kasus ini bukan orang sembarangan. Mulai dari mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo, mantan Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) Asrofi, Wakil Ketua PRT Soejanto SW, hingga Sekretaris PRT Wahono Ilyas terlibat. Mereka dan 86 anggota Dewan lain diduga menilep dana APBD Jateng periode 2003 [baca: Sejumlah Anggota DPRD Jateng Menolak Dijadikan Tersangka].

Modus yang mereka lakukan terbilang klasik. Di antaranya menggelembungkan uang sidang dan mengadakan pos anggaran khusus yang sulit dipertanggungjawabkan. Keruan saja mereka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkas mereka sejak pekan silam berada di meja Kejaksaan Negeri Semarang dan siap disidangkan. "Tersangka yang lain sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan, apakah itu sebagai saksi atau tersangka. Namun masih ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi lagi," kata Asisten Pidana Tindak Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng Slamet Wahyudi.

Yang unik, ketika kasus ini tercium, mereka diam-diam mengembalikan uang itu kepada kejaksaan. Namun total dana yang mereka kembalikan baru Rp 2 miliar. Pengembalian uang ini mungkin bakal meringankan dosa mereka [baca: Uang Hasil Korupsi Dikembalikan Mantan Anggota Dewan]. Namun lain bagi Sekretaris Komite Penyelidik dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Dwi Saputra. "Kalaulah mereka mengembalikan, bisa diartikan juga mereka mengakui," kata Dwi.

Pendapat tak jauh beda juga dikatakan Andreas Pandiangan. "Ini kan menjadi sesuatu bukti kepada masyarakat bahwa apa yang selama ini disuarakan oleh beberapa komponen masyarakat soal dugaan korupsi di kalangan DPRD, terbukti. Kenapa harus menunggu pembuktian di pengadilan?" tutur pengajar Sosiologi Korupsi di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini.

Untuk menguji alasan tersangka mengembalikan uang, Tim Sigi mendatangi Mardijo di rumahnya, Jalan Kimar I Semarang. Namun mantan Ketua DPRD Jateng itu tak ada di rumah. Tim Sigi lalu mengejar Mardijo di rumah mewah lain di kompleks Perumahan
Plamongan Indah, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak. Tapi Mardijo enggan memberikan komentar dengan alasan sudah ditangani kuasa hukumnya. "Ah, ngga mungkin, Bingung gimana saudara itu," kata Mardijo yang berkaus oblong tak mau diganggu, sedang santai di atas sofa.

Berdasarkan keterangan ini, tim kemudian menemui Ketua Biro Hukum dan Pembelaan Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jateng Muhammad Sahir. "Motivasi pengembalian uang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bukan karena rasa takut kepada kejaksaan tinggi. Namun semua itu didasari itikad baik," kata Sahir, kalem.

Belakangan, KP2KKN Jateng juga mendesak Mardijo cs segera ditahan dengan alasan di daerah lain tersangka seperti ini juga ditahan kejaksaan. Namun permintaan ini tak dipenuhi jaksa. "Idealnya ditindak memang dua-duanya. Ya orangnya ditindak, ya uangnya kembali. Sekarang yang sulit, mengembalikan uang itu," kata Kajati Jateng J Parjanto.

Berkaca dari dua kasus di atas, ada beberapa yang harus dibenahi dalam pemerintahan SBY. Instruksi Presiden tentang percepatan penanganan korupsi ternyata mandul. Otonomi daerah yang ditafsirkan sebagai kebebasan mengatur daerah dan keuangan sendiri tanpa akses dan kontrol publik diyakini sebagai penyebab. Ini terlihat dari modus yang cukup seragam. Pembuatan peraturan daerah, penggelapan, mark-up, dan penyunatan proyek adalah modus yang dominan ditemukan.

Wakil Koordinator ICW Lucky Djani menyatakan, penyusunan APBN atau APBD tidak antisipatif dan tak transparan. "Jadi kita tidak tahu misalkan tahun ini. Ada berapa banyak budget yang dialokasikan untuk sektor apa. Bagaimana pembahasannya juga. Masyarakat tidak terlibat. Ini melulu permainan atau mainan dari eksekutif dan legislatif," kata Lucky.

Lucky melihat modus yang dijalankan para tersangka terbilang sama. "Misalkan yang pertama mereka menggelembungkan anggaran. Istilahnya itu mark up," tambah Lucky. Selanjutnya, anggaran dialokasikan untuk proyek-proyek yang fiktip. Terakhir, mereka mengalokasikan anggaran tapi kemudian, anggaran itu melulu untuk kesejahteraan sendiri. Seperti ada uang representasi, uang tunjangan rapat, dan sebagainya yang seharusnya ada aturan standarnya.

Sedangkan PP 110 tahun 2000 yang dibuat untuk mengerem laju korupsi yang memanfaatkan APBD ternyata dibatalkan Mahkamah Agung. Padahal, peraturan ini sengaja dibentuk untuk membatasi anggota Dewan agar dalam menyusun APBD dengan memperhatikan asas kepatutan antara anggaran publik dan anggaran kesejahteraan anggota. MA melakukan ini setelah sejumlah wakil rakyat di Sumbar mengajukan hak uji materil. Alasannya, PP itu melanggar undang-undang otonomi daerah yang status hukumnya lebih tinggi. Demikian dinyatakan Ketua Majelis Hakim Agung Paulus E Lotulung.

Keputusan ini disayangkan sejumlah pihak. Antara lain oleh Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Siti Nurbaya. "Kecewa juga ya. Kenapa juga yudisialnya pemerintah kalah. Oleh karena itu, pada saat itu Menteri Dalam Negeri [Hari Sabarno] mengatakan, kalau alokasi DPRD-nya tergantung pusat, terus bagaimana untuk dana-dana untuk publiknya?" aku Siti.

Meski terlambat, pemerintah lantas menerima keputusan MA dan menerbitkan peraturan baru pada tahun silam. Namun alih-alih mempersempit ruang gerak koruptor, peraturan No 24 itu menurut ICW, justru seolah melegalkan korupsi para anggota Dewan. "Peraturan tidak efektif dengan sendirinya. Dia [hukum] memerlukan kepemimpinan yang teladan. Dia memerlukan supervisi yang baik, dia membutuhkan pengawasan yang ketat," tambah Menteri Otonomi Daerah era Presiden Abdurrahman Wahid, Ryaas Rasyid.

Di antara kelemahan itu, masih banyak lagi yang harus dibenahi SBY. Antara lain teror yang dihadapi penegak hukum. Di Bengkulu, rumah dinas kepala jaksa dibakar ketika lembaga itu sedang getol mengusut korupsi. Belum lagi sejumlah kasus pemukulan, bahkan gugatan balik yang menimpa para saksi [baca: Pembakaran Rumah Kajati Bengkulu Direkaulang].

Maraknya kasus korupsi anggota Dewan di berbagai daerah menunjukkan gagalnya fungsi mereka sebagai penyambung aspirasi rakyat. Niat menggilas korupsi yang dikumandangkan pemerintahan SBY pun belum cukup bertaring. Tikus-tikus yang menggerogoti uang rakyat masih berkeliaran mengincar mangsa. Sepanjang kekuasaan tak diimbangi kontrol dan partisipasi publik, niscaya tikus-tikus ini bertambah tambun. Inilah yang menjadi satu noktah merah di rapor SBY.(YAN/Tim Sigi)

  BERITA LAINNYA  
= Janji-Janji Presiden Sulit Sitepati

= Ketidakpuasan Publik Mulai Terekspresikan

= Presiden Belum Puas, 100 Hari Dapat Ponten 4

= 100 Hari SBY-Kalla, Tidak Puas Kinerja Aparat Hukum

= Penanganan Korupsi, SBY Sendiri Belum Puas

= Tajuk Kompas: Kinerja 100 Hari Pemerintah SBY-Kalla

= 100 Hari Pemerintahan SBY Penegakan Hukum Masih Buruk

= Presiden Tidak Puas Kinerja Polisi dan Jaksa

= Sukardi Rinakit: SBY dan Politik "Gusti Ora Sare"

= Presiden SBY, Jangan Cepat Vonis Pemerintah Gagal

= Frans Seda, Budaya 100 Hari

= Noktah Merah Rapor SBY

= Dr J Kristiadi, Hanya Retorika Politik