Gadis Arivia
SBY dan Pusar Perempuan
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah genap 100 hari.
Ketika pada hari ke-50 kabinetnya mengumumkan evaluasi kerja mereka, tak
dijelaskan secara eksplisit hasilnya selama ini, tetapi semua menteri
tampak puas dan mereka optimistis menyelesaikan 59 program lainnya.
Ketika pengumuman ke media perihal "kesuksesan" para administrator
pemerintah hendak ditutup, tiba-tiba Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab menambahkan bahwa ada satu lagi program
penting lainnya yang harus ia sampaikan segera dan ini atas permintaan
khusus SBY (program ke-60?), yaitu soal pusar perempuan. "Presiden
meminta saya memperingatkan para pelaku media di televisi untuk tidak
memperlihatkan pusar perempuan. Itu sangat mengganggu," kata Alwi Shihab.
"Sex and the State"
Saya teringat dengan buku Julia Suryakusuma, Sex, Power, and Nation
(2004), yang dengan baik sekali menerangkan persoalan isu-isu perempuan
di zaman Orde Baru. Ia berpendapat bahwa Orde Baru memanipulasi
sedemikian rupa peranan perempuan dan memakainya sebagai instrumen
belaka untuk negara agar dapat meluaskan hegemoni rezim tersebut.
Asumsinya adalah perempuan merupakan unit dasar keluarga dan masyarakat
sehingga mengontrol perempuan menjadi agenda politik rezim Orde Baru dan
secara efisien pula mengontrol bangsa secara keseluruhan.
Di zaman era reformasi kini tentu cara praktik Orde Baru sudah tak dapat
diterima lagi. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan terdahulu, Khofifah
Indah Parawansa, dengan gigih mengangkat isu perempuan sebagai isu
pemberdayaan dan bukan memperdayakan perempuan. Kerja keras kelompok
perempuan dari Sabang hingga Merauke adalah bekerja untuk hak-hak
perempuan, memformulasikan kepentingan perempuan untuk perempuan dan
oleh perempuan tanpa campur tangan negara.
Lalu, di manakah peran negara? Sejauh manakah negara dapat mengatur
kehidupan keluarga dan relasi jender? Bagaimana dan atas dasar apa
negara dapat mengatur hak atas tubuh perempuan, perkawinan, dan
perceraian, serta keinginan perempuan menentukan sendiri kehamilannya?
Di banyak negara di dunia, hukum yang diberlakukan untuk isu- isu itu
secara historis mengikuti aturan agama dan masyarakat patriarkal.
Kebijakan-kebijakan negara tentang perempuan sepanjang
sejarah telah diberikan kekuasaannya kepada laki-laki untuk menentukan
kehidupan perempuan. Sejak tahun 1960-an di berbagai belahan dunia dan di
Indonesia tahun 1990-an, pergerakan feminisme menggugat dasar kebijakan
bias jender, mengajukan ide baru peranan perempuan, dan memprotes cara
konservatif yang merugikan kehidupan perempuan.
Para pengacara, feminis, dan politisi yang peduli dan sadar akan
pentingnya kesetaraan jender dalam pembangunan bangsa menuntut perubahan
yang progresif, misalnya dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan hingga
hak-hak reproduksi perempuan. Pertanyaan kritis diajukan dalam konteks
Indonesia, apakah suami yang menentukan dalam perkawinan?
(UU Nomor 1 Tahun 1974), apakah hanya suami yang boleh
berpasangan lebih dari satu (poligami)? (UU No 7/ 1974), apakah hanya
dokter yang menentukan urusan kehamilan? (UU Kesehatan No 23/1992),
apakah suami boleh memerkosa istri? (UU KDRT Tahun 2004). Masih sederetan
panjang lagi kebijakan negara yang perlu direvisi dan dipertanyakan
secara kritis, misalnya soal kawin campuran dan kepemilikan harta,
pendidikan perempuan, dan tunjangan PNS perempuan.
Politik tubuh perempuan
Sayangnya, isu-isu jender yang telah dipaparkan di atas dan penting untuk
diangkat serta dijadikan fokus kerja 100 hari luput dari perhatian SBY
yang lebih memilih fokus pusar perempuan. Obsesi pusar perempuan diulangi
lagi pada peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2004. Apa bahaya pusar
perempuan?
Dalam tatanan masyarakat patriarkis, konstruksi sosial budaya atas tubuh
perempuan digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan
dominasi laki-laki atas perempuan. Dominasi ini terlihat dari sikap
masyarakat yang menempatkan seksualitas perempuan sebagai pemuas hasrat
seksual laki-laki. Jadi, pusar perempuan menjadi masalah, tetapi pusar
laki-laki dianggap biasa saja. Di sinilah bias jendernya.
Apa yang ada di balik pemikiran demikian? Pada negara yang otoriter
selingkuh antara eksekutif dan legislatif sudah biasa, tetapi pada negara
yang represif dan diskriminatif terhadap perempuan perselingkuhan
bertambah menjadi permainan threesome; eksekutif, legislatif, dan agama
satu ranjang. Dalam masyarakat plural yang mengandung semangat demokrasi,
ada tiga prinsip yang menjadi acuan, yakni pemisahan antara agama dan
negara, prioritas pendekatan hak dan bukan ide-ide kebaikan/moralitas
tertentu, serta jaminan kebebasan ekspresi individu.
Tak dapat dimungkiri telah terjadi ketegangan dalam isu hak-hak
reproduksi dan seksualitas agar negara benar-benar terpisah dari dominasi
institusi-institusi agama dan tak mempromosikan cara pandang prinsip
agama tertentu. Seperti yang diungkapkan John Locke (1689) dalam A Letter
Concerning Concernments, ia berargumen bahwa wilayah negara hanya berada
dalam "kepentingan masyarakat/ civil" dan bukan "kepentingan dunia
akhirat/salvation of soul".
Para feminis yang menganut paham semangat pluralisme dan demokrasi
percaya bahwa perempuan tidak dapat dirugikan karena jenis kelaminnya dan
bahwa perempuan harus diakui memiliki kemartabatan manusia yang sama
dengan laki-laki, mereka harus pula mempunyai kesempatan untuk hidup
seutuhnya dan sebebasnya sesuai dengan pilihan-pilihan hidup mereka.
Feminisme menantang pandangan konservatif yang meminggirkan
perempuan dan pendapat-pendapat yang mengacu pada peranan perempuan yang
kodratiah dan esensialis. Konsep jender di sini menjadi penting karena
mengacu pada soal konstruksi sosial dan budaya, mengimplikasikan bahwa
peranan laki-laki dan perempuan bukan berasal dari yang kodratiah/esensial,
tetapi dari struktur-struktur sosial dan norma-norma budaya.
Ketika peranan tradisional perempuan dilihat sebagai produk dari
konstruksi sosial, maka menjadi mudah untuk membayangkan masyarakat
berbeda yang dikonstruksi dengan semangat egalitarian, penghormatan pada
prinsip hak asasi manusia (HAM). Untuk mencapai negara yang demikian,
peranan negara yang diinginkan adalah upaya untuk mengonstruksikan jender
(bukan menguatkan pandangan-pandangan konservatif yang tak memakai
kerangka kerja plural dan demokratis) menuju masyarakat yang berkeadilan
jender.
BILA SBY menganggap pelarangan pusar perempuan justru dimaksudkan untuk
melindungi kaum perempuan, ia salah besar. Pendekatan pusar perempuan SBY
bukan dilakukan dalam kerangka kerja semangat egalitarian dan HAM
melainkan semangat konservatisme/kodratiah/ esensialis yang justru
menguatkan peran domestikasi perempuan. Lebih gawat lagi, pencampuran
tangan pemerintahan SBY terhadap pusar perempuan melanggar tiga prinsip
pluralisme-demokrasi.
Dalam kaitan ini pula, kelompok-kelompok konservatif yang memanfaatkan
pernyataan pusar SBY untuk mengegolkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
(RUAPP) mengkhawatirkan banyak pihak, terutama kelompok perempuan. Tesis
yang mengatakan bahwa undang-undang ini melindungi perempuan dari
kekerasan tidak berdasar. Lihat saja negara-negara konservatif yang
menutupi tubuh perempuan dari kepala hingga kaki justru tingkat kekerasan
terhadap perempuan sangat tinggi (pemerkosaan, pelecehan, dan
trafficking).
Sekali lagi dengan kasatmata kita menyaksikan bahwa RUAPP mau mengatur
bukan saja tubuh perempuan demi kepentingan politik konservatif, tetapi
juga ikut mengatur "ranjang" orang. Sekalinya negara dibiarkan masuk ke
dalam rumah dan ikut mengatur ruang keluarga dan tidur individu tanpa
seizin pemilik rumah, saat itu pula kita menyaksikan matinya demokrasi
dan kebebasan individu untuk berekspresi. ► Gadis Arivia Pendiri "Jurnal
Perempuan" dan Staf Pengajar Departemen Filsafat, FIB, Universitas
Indonesia, Kompas 28/1/05 |
|
|
|