BERITA 100 HARI SBY-JK
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 

 

  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Pernikahan
 ► Berita KIB
 ► Berita 2003
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
Gadis Arivia

SBY dan Pusar Perempuan


Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah genap 100 hari. Ketika pada hari ke-50 kabinetnya mengumumkan evaluasi kerja mereka, tak dijelaskan secara eksplisit hasilnya selama ini, tetapi semua menteri tampak puas dan mereka optimistis menyelesaikan 59 program lainnya.

Ketika pengumuman ke media perihal "kesuksesan" para administrator pemerintah hendak ditutup, tiba-tiba Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab menambahkan bahwa ada satu lagi program penting lainnya yang harus ia sampaikan segera dan ini atas permintaan khusus SBY (program ke-60?), yaitu soal pusar perempuan. "Presiden meminta saya memperingatkan para pelaku media di televisi untuk tidak memperlihatkan pusar perempuan. Itu sangat mengganggu," kata Alwi Shihab.

"Sex and the State"
Saya teringat dengan buku Julia Suryakusuma, Sex, Power, and Nation (2004), yang dengan baik sekali menerangkan persoalan isu-isu perempuan di zaman Orde Baru. Ia berpendapat bahwa Orde Baru memanipulasi sedemikian rupa peranan perempuan dan memakainya sebagai instrumen belaka untuk negara agar dapat meluaskan hegemoni rezim tersebut. Asumsinya adalah perempuan merupakan unit dasar keluarga dan masyarakat sehingga mengontrol perempuan menjadi agenda politik rezim Orde Baru dan secara efisien pula mengontrol bangsa secara keseluruhan.

Di zaman era reformasi kini tentu cara praktik Orde Baru sudah tak dapat diterima lagi. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan terdahulu, Khofifah Indah Parawansa, dengan gigih mengangkat isu perempuan sebagai isu pemberdayaan dan bukan memperdayakan perempuan. Kerja keras kelompok perempuan dari Sabang hingga Merauke adalah bekerja untuk hak-hak perempuan, memformulasikan kepentingan perempuan untuk perempuan dan oleh perempuan tanpa campur tangan negara.

Lalu, di manakah peran negara? Sejauh manakah negara dapat mengatur kehidupan keluarga dan relasi jender? Bagaimana dan atas dasar apa negara dapat mengatur hak atas tubuh perempuan, perkawinan, dan perceraian, serta keinginan perempuan menentukan sendiri kehamilannya? Di banyak negara di dunia, hukum yang diberlakukan untuk isu- isu itu secara historis mengikuti aturan agama dan masyarakat patriarkal.

 

Kebijakan-kebijakan negara tentang perempuan sepanjang sejarah telah diberikan kekuasaannya kepada laki-laki untuk menentukan kehidupan perempuan. Sejak tahun 1960-an di berbagai belahan dunia dan di Indonesia tahun 1990-an, pergerakan feminisme menggugat dasar kebijakan bias jender, mengajukan ide baru peranan perempuan, dan memprotes cara konservatif yang merugikan kehidupan perempuan.

Para pengacara, feminis, dan politisi yang peduli dan sadar akan pentingnya kesetaraan jender dalam pembangunan bangsa menuntut perubahan yang progresif, misalnya dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan hingga hak-hak reproduksi perempuan. Pertanyaan kritis diajukan dalam konteks Indonesia, apakah suami yang menentukan dalam perkawinan?

 

(UU Nomor 1 Tahun 1974), apakah hanya suami yang boleh berpasangan lebih dari satu (poligami)? (UU No 7/ 1974), apakah hanya dokter yang menentukan urusan kehamilan? (UU Kesehatan No 23/1992), apakah suami boleh memerkosa istri? (UU KDRT Tahun 2004). Masih sederetan panjang lagi kebijakan negara yang perlu direvisi dan dipertanyakan secara kritis, misalnya soal kawin campuran dan kepemilikan harta, pendidikan perempuan, dan tunjangan PNS perempuan.

Politik tubuh perempuan
Sayangnya, isu-isu jender yang telah dipaparkan di atas dan penting untuk diangkat serta dijadikan fokus kerja 100 hari luput dari perhatian SBY yang lebih memilih fokus pusar perempuan. Obsesi pusar perempuan diulangi lagi pada peringatan Hari Ibu, 22 Desember 2004. Apa bahaya pusar perempuan?

Dalam tatanan masyarakat patriarkis, konstruksi sosial budaya atas tubuh perempuan digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan dominasi laki-laki atas perempuan. Dominasi ini terlihat dari sikap masyarakat yang menempatkan seksualitas perempuan sebagai pemuas hasrat seksual laki-laki. Jadi, pusar perempuan menjadi masalah, tetapi pusar laki-laki dianggap biasa saja. Di sinilah bias jendernya.

Apa yang ada di balik pemikiran demikian? Pada negara yang otoriter selingkuh antara eksekutif dan legislatif sudah biasa, tetapi pada negara yang represif dan diskriminatif terhadap perempuan perselingkuhan bertambah menjadi permainan threesome; eksekutif, legislatif, dan agama satu ranjang. Dalam masyarakat plural yang mengandung semangat demokrasi, ada tiga prinsip yang menjadi acuan, yakni pemisahan antara agama dan negara, prioritas pendekatan hak dan bukan ide-ide kebaikan/moralitas tertentu, serta jaminan kebebasan ekspresi individu.

Tak dapat dimungkiri telah terjadi ketegangan dalam isu hak-hak reproduksi dan seksualitas agar negara benar-benar terpisah dari dominasi institusi-institusi agama dan tak mempromosikan cara pandang prinsip agama tertentu. Seperti yang diungkapkan John Locke (1689) dalam A Letter Concerning Concernments, ia berargumen bahwa wilayah negara hanya berada dalam "kepentingan masyarakat/ civil" dan bukan "kepentingan dunia akhirat/salvation of soul".

Para feminis yang menganut paham semangat pluralisme dan demokrasi percaya bahwa perempuan tidak dapat dirugikan karena jenis kelaminnya dan bahwa perempuan harus diakui memiliki kemartabatan manusia yang sama dengan laki-laki, mereka harus pula mempunyai kesempatan untuk hidup seutuhnya dan sebebasnya sesuai dengan pilihan-pilihan hidup mereka.

 

Feminisme menantang pandangan konservatif yang meminggirkan perempuan dan pendapat-pendapat yang mengacu pada peranan perempuan yang kodratiah dan esensialis. Konsep jender di sini menjadi penting karena mengacu pada soal konstruksi sosial dan budaya, mengimplikasikan bahwa peranan laki-laki dan perempuan bukan berasal dari yang kodratiah/esensial, tetapi dari struktur-struktur sosial dan norma-norma budaya.

Ketika peranan tradisional perempuan dilihat sebagai produk dari konstruksi sosial, maka menjadi mudah untuk membayangkan masyarakat berbeda yang dikonstruksi dengan semangat egalitarian, penghormatan pada prinsip hak asasi manusia (HAM). Untuk mencapai negara yang demikian, peranan negara yang diinginkan adalah upaya untuk mengonstruksikan jender (bukan menguatkan pandangan-pandangan konservatif yang tak memakai kerangka kerja plural dan demokratis) menuju masyarakat yang berkeadilan jender.

BILA SBY menganggap pelarangan pusar perempuan justru dimaksudkan untuk melindungi kaum perempuan, ia salah besar. Pendekatan pusar perempuan SBY bukan dilakukan dalam kerangka kerja semangat egalitarian dan HAM melainkan semangat konservatisme/kodratiah/ esensialis yang justru menguatkan peran domestikasi perempuan. Lebih gawat lagi, pencampuran tangan pemerintahan SBY terhadap pusar perempuan melanggar tiga prinsip pluralisme-demokrasi.

Dalam kaitan ini pula, kelompok-kelompok konservatif yang memanfaatkan pernyataan pusar SBY untuk mengegolkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUAPP) mengkhawatirkan banyak pihak, terutama kelompok perempuan. Tesis yang mengatakan bahwa undang-undang ini melindungi perempuan dari kekerasan tidak berdasar. Lihat saja negara-negara konservatif yang menutupi tubuh perempuan dari kepala hingga kaki justru tingkat kekerasan terhadap perempuan sangat tinggi (pemerkosaan, pelecehan, dan trafficking).

Sekali lagi dengan kasatmata kita menyaksikan bahwa RUAPP mau mengatur bukan saja tubuh perempuan demi kepentingan politik konservatif, tetapi juga ikut mengatur "ranjang" orang. Sekalinya negara dibiarkan masuk ke dalam rumah dan ikut mengatur ruang keluarga dan tidur individu tanpa seizin pemilik rumah, saat itu pula kita menyaksikan matinya demokrasi dan kebebasan individu untuk berekspresi. ► Gadis Arivia Pendiri "Jurnal Perempuan" dan Staf Pengajar Departemen Filsafat, FIB, Universitas Indonesia, Kompas 28/1/05

  BERITA LAINNYA  
= Gadis Arivia: SBY dan Pusar Perempuan

= Kinerja Kementerian BUMN Buruk

= Janji-Janji Presiden Sulit Sitepati

= Ketidakpuasan Publik Mulai Terekspresikan

= Presiden Belum Puas, 100 Hari Dapat Ponten 4

= 100 Hari SBY-Kalla, Tidak Puas Kinerja Aparat Hukum

= Penanganan Korupsi, SBY Sendiri Belum Puas

= Tajuk Kompas: Kinerja 100 Hari Pemerintah SBY-Kalla

= 100 Hari Pemerintahan SBY Penegakan Hukum Masih Buruk

= Presiden Tidak Puas Kinerja Polisi dan Jaksa

= Sukardi Rinakit: SBY dan Politik "Gusti Ora Sare"

= Presiden SBY, Jangan Cepat Vonis Pemerintah Gagal

= Frans Seda, Budaya 100 Hari

= Noktah Merah Rapor SBY

= Dr J Kristiadi, Hanya Retorika Politik