Penanganan Korupsi
SBY Sendiri Belum Puas
Bali Post 28/1/05: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku belum
puas terhadap penanganan korupsi terkait 100 hari pertama kinerja aparat
penegak hukum Kabinet Indonesia Bersatu. Mengingat, kasus korupsi yang
begitu banyak, namun hanya beberapa yang tertangani.
''Presiden menginginkan semua sesuai rencana. Jadi, ada hal yang masih
belum sesuai rencana, ya... beliau belum puas,'' ungkap Sekretaris
Kabinet Sudi Silalahi usai menemani Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh,
Kapolri Da'i Bachtiar dan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruqi menghadap
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (27/1) kemarin.
Disebutkannya, meski belum puas namun kinerja aparat penegak hukum
jangan dianggap gagal. Malah seharusnya disyukuri apa yang sudah
dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri. ''Terbukti, ada trend baru bahwa
kasus korupsi di tingkat pusat maupun daerah mengalami penurunan yang
sangat drastis,'' ungkapnya.
Juga, secara ketentuan Presiden mengaku pemberantasan korupsi sesuai
jalur yang ditetapkan. ''Dan, Presiden tetap meminta supaya penanganan
kasus hukum lebih ditingkatkan, dipacu dan dipercepat lagi sesuai sasaran
dan harapan masyarakat,'' jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan sebenarnya
target pelimpahan kasus korupsi ke pengadilan sudah melampaui target.
Dari 62 kasus ternyata kejaksaan telah melimpahkan 124 kasus. Dari jumlah
itu, sebagian besar kasus korupsi terjadi di daerah seluruh Indonesia, di
antaranya kasus yang dilakukan bupati, wali kota dan anggota DPRD.
Kejaksaan Agung juga membuka lagi kasus yang sempat mendapat Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). ''Ada dua kasus yang dibuka lagi
yaitu dugaan korupsi kasus TAC Pertamina Balongan dan tukar guling tanah
Ditjen Migas,'' jelasnya.
Sementara untuk kasus korupsi BLBI, Kejaksaan Agung akan menangani lagi
secara khusus karena kasus itu memiliki karakter yang berbeda. ''Kita
akan membahas kasus BLBI dalam waktu dekat lagi,'' tambahnya.
Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar mengatakan penyidik Mabes Polri sudah
berhasil menangani kasus korupsi sekitar enam kasus berskala besar
seperti kasus korupsi BNI dengan menjerat 17 tersangka dan seorang kabur
ke luar negeri, juga kasus korupsi KBC (Kahara Bodas Company) dengan
tersangka dua orang, satu WNI dan seorang warga negara AS Robert yang
akan disidang absensia.
''Juga kasus korupsi Nurdin Halid, Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan kasus
korupsi yang dilakukan dua wali kota dan 15 bupati yang semua kasus itu
sudah dilimpahkah ke kejaksaan, bahkan sudah ada yang dijatuhui hukuman,''
katanya.
Ketua KPK Taufiqurrahman Ruqi mengakui penanganan korupsi yang
ditanganinya selama ini masih berjalan lamban, dikarenakan masalah teknis
di mana struktur KPK tidak sama dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri
maupun lembaga pengadilan yang memiliki tim kerja yang lebih banyak. Juga,
lembaga pengadilan antikorupsi jumlahnya masih satu dan lokasinya di
pusat pemerintahan, sehingga bila ada korupsi yang ditangani sebanyak 124
kasus maka harus dilakukan pengadilan secara bergantian sehingga tidak
efisien. ''Meski demikian, KPK tetap menjalankan tugas dalam
pemberantasan korupsi,'' jelasnya. (034)
|
|
|
|