Bantuan Garuda
Kargo Gratis Garuda ke Aceh
Cengkareng 5/1/05: Maskapai penerbangan Garuda memberikan angkutan kargo
gratis (free of charge) barang bantuan ke Aceh. Selain itu, Garuda juga
memberikan bantuan kemanusiaan sebesar Rp 500 juta (Rp 300 juta dalam
bentuk bea siswa bagi mahasiswa Aceh yang orang tuanya meninggal dan Rp
200 juta untuk bantuan kemanusiaan) serta fasilitas penumpang gratis
yang menelan biaya Rp 1 miliar.
Pesawat yang digunakan untuk fasilitas penumpang gratis adalah Garuda B
737-400 berkapasitas 134 penumpang akan diterbangkan pada 6 Januari 2005
rute Jakarta-Aceh via Medan. Penerbangan sebaliknya dari Aceh menuju
Jakarta via Medan pesawat tersebut akan mengevakuasi korban Aceh.
Sampai Selasa 4/1/05, Garuda telah mengangkut 209 ton barang bantuan ke
Aceh secara gratis. Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda Pujobroto
mengatakan untuk mempercepat pengiriman bantuan, Garuda juga akan
meningkatkan kapasitas pengangkutan bantuan dari 5 ton menjadi 30 ton
per hari.
Penambahan kapasitas itu didukung dengan pengoperasian pesawat berbadan
besar antara lain A-330 dan DC-10. Sebelumnya pesawat yang dioperasikan
adalah pesawat B 737-400. Garuda telah memberikan bantuan gratis
angkutan kargo barang-barang bantuan sejak 28 Desember 2005, dua hari
setelah musibah gempa dan tsunami di Aceh dan Sumut terjadi.
Menurut Pujobroto, barang bantuan yang akan diangkut secara gratis oleh
Garuda berupa obat-obatan, makanan, pakaian, tenda dan genset yang
memang sangat dibutuhkan para korban. Untuk memperoleh informasi tentang
pengangkutan gratis ini, silakan langsung menghubungi Posko pengangkutan
Garuda untuk Aceh di Jalan Merdeka Selatan 13 Jakarta Pusat, telepon
(021) 38900150 atau faximili (021) 38900151 pukul 09.00-22.00 WIB.
Guna memudahkan penanganan pengangkutan barang bantuan tersebut,
Pujobroto menjelaskan, kiranya barang bantuan yang akan dikirim melalui
Garuda dapat dikumpulkan terlebih dahulu melalui lembaga, organisasi,
yayasan, atau melalui instansi pemerintah.
Dijelaskan, pihak-pihak yang akan mengirimkan barang bantuan tersebut
harus mempunyai perwakilan di Medan atau Aceh sebagai penerima barang
bantuan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
penumpukan barang bantuan di tempat tujuan tanpa dapat didistribusikan. *e-ti/tsl
|
|
|
|