|
KPU Umumkan
24 Partai Politik Peserta Pemilu 2004
Jakarta (7/12/03): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24 partai
politik yang berhak menjadi peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota 2004. Keputusan ini diumumkan oleh KPU di Ruang
Rapat Utama Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, pukul 10 malam
(7/12).
Partai yang dinyatakan lulus peserta Pemilu 2004 itu terdiri dari enam
yang lulus electoral threshold 1999 dan 18 partai baru. Ke-24 partai itu
adalah:
Partai Golongan Karya
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Amanat Nasional
Partai Bulan Bintang
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Demokrat
Partai Bintang Reformasi
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
Partai Karya Peduli Bangsa
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
Partai Sarikat Indonesia
Partai Damai Sejahtera
Partai Perhimpunan Indonesia Baru
Partai Patriot Pancasila
Partai Pelopor
Partai Merdeka
Partai Buruh Sosial Demokrat
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
Partai Penegak Demokrasi Indonesia
Partai Persatuan Daerah
Pada kesempatan pengumuman ini hadir 8 anggota KPU, yaitu Nazaruddin
Sjamsuddin (Ketua), Ramlan Surbakti (Wakil Ketua), Hamid Awaluddin,
Mulyana W. Kusumah, Daan Dimara, Chusnul Mar’iyah, Valina Singka Subekti,
dan Rusadi Kantaprawira. Hanya Anas Urbaningrum yang tidak hadir karena
sakit. Selain anggota KPU hadir pula 3 orang anggota Panwaslu, yaitu
Rozy Munir, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso, serta penasihat hukum
KPU Amir Syamsuddin.
Pengumuman partai yang dilaksanakan tadi malam 7/12/03 adalah yang
terakhir setelah sebelumnya sudah dilakukan 2 tahap pengumuman pada 2
Desember dan 6 Desember.
Nomor Urut
Anggota KPU Hamid Awaluddin mengatakan seluruh keputusan itu merupakan
keputusan institusi, bukan individual. Sedangkan Mulyana W. Kusumah
menambahkan bahwa setelah ini langkah berikutnya adalah KPU akan
memberitahukan secara tertulis kepada partai-partai yang tidak lulus
mengenai alasan mengapa mereka tidak lulus.
KPU juga akan mengirimkan surat kepada partai-partai yang lulus untuk
menghadiri penentuan nomor urut yang akan dilakukan hari Senin 8
Desember malam. Mulyana juga menambahkan bahwa kepada partai-partai yang
hanya lulus di kurang dari 21 provinsi supaya berbesar hati. KPU tahu
bahwa mereka telah berusaha, tetapi ketentuan undang-undang menetapkan
bahwa syarat minimal lulus adalah 2/3 jumlah provinsi. Maka dari itu
meskipun hanya kurang 1 provinsi saja, KPU tetap tidak bisa
meluluskannya. *e-ti |
|
Presiden Terima
Jakarta (7/12/03): Panitia Seleksi menyerahkan 10 nama calon pemimpin
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) kepada Presiden
Megawati Soekarnoputri menerima, Sabtu 6/12/03. Selanjutnya, pada 10
Desember, Presiden akan menyerahkan ke-10 nama itu ke Komisi II DPR yang
akan membahas dan memilih lima nama. Rapat Paripurna DPR akan
mengesahkan pada 19 Desember dan paling lambat 27 Desember 2003, lima
pimpinan KPTPK dilantik.
|
|