ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search     A   B     D     F       I       L     N   O   P   Q   R   S     U     W     Y   Z
BERITA

:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::

C © updated 180703
INDEX BERITA   

garis

:::::: Berita garis

:::::: Wawancara garis
:::::: Opini
garis
:::::: Editorial
garis
:::::: Resensi
garis
:::::: Leadership
garis
:::::: Selamat HUT
garis
:::::: Pernikahan
garis
:::::: In Memoriam
garis
:::::: Sebelumnya
garis
:::::: Redaksi
garis

 
garis
garis

 

ST MPR 2003

DPA Tak Diundang


Jakarta 17/7/03: Rapat Pimpinan MPR memutuskan tidak mengundang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) untuk memberikan laporan (progress report) dalam Sidang Tahunan MPR 1-10 Agustus 2003. Sebab DPA sudah dihapuskan oleh Amandemen UUD 1945. Sehubungan dengan itu, pimpinan MPR meminta Presiden Megawati Soekarnoputri untuk segera mengeluarkan keputusan presiden pemberhentian anggota DPA sekarang.

Ketua MPR Amien Rais mengemukakan hal itu seusai Rapim MPR khusus membahas soal posisi DPA dalam ST MPR 2003 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (17/7). Rapat dihadiri para pimpinan MPR kecuali Sutjipto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Jusuf Amir Feisal dari Fraksi Partai Bulan Bintang. Juga dihadiri Ketua Panitia Ad Hoc Khusus Badan Pekerja MPR Ali Hardi Kiaidemak (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) dan pimpinan PAH Khusus lainnya yang mengatur jadwal ST MPR 2003 tersebut.

Amien Rais menjelaskan, DPA sudah dihapus dalam UUD 1945 setelah diamandemen dan periode anggota DPA itu hanya sampai 11 Juni 2003. Sehubungan dengan itu, pihaknya akan memberikan surat kepada presiden untuk lebih sempurna agar diterbitkan keppres pemberhentian para anggota DPA. Keppres pemberhentian anggota DPA itu sebaiknya sudah ada sebelum 1 Agustus 2003, yaitu saat dimulainya Sidang Tahunan MPR 2003. *e-ti

Pemerintah Tetapkan

Hari Libur Nasional 2004


Jakarta 17/7/03: Dalam rangka efisensi dan efektifitas hari kerja dan hari libur, pemerintah menetapkan hari liber nasional dan cuti bersama tahun 2004. Pada 2004, antara lain ditetapkan, libur Hari Raya Idul Fitri 1425 Hijriah akan berlangsung selama sembilan hari, yakni tiga hari merupakan libur sehubungan dengan Idul Fitri, tiga hari cuti bersama, dan tiga hari bertepatan dengan Sabtu dan Minggu yang juga libur pada kebanyakan instansi.

Penetapan hari libur itu ditandatangani Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Feisal Tamin, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Jacob Nuwa Wea disaksikan Menko Kesra Jusuf Kalla, di kantor Menko Kesra Kamis 17 Juni 2003.

Menko Kesra mengatakan secara keseluruhan, Idul Fitri tahun depan terdapat libur sekitar sembilan hari, termasuk libur pada Sabtu dan Minggu. Sementara cuti bersama 2004 jatuh pada 17, 18, dan 19 November. Pemilihan tanggal cuti bersama tersebut dipilih karena berdekatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri. Libur yang panjang tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

“Pemilihan waktu cuti bersama ini memang ditujukan agar tidak terjadi lagi kemacetan serta keruwetan dalam proses mudik Lebaran,'' ungkap Jusuf. Ia mengatakan pada saat yang berdekatan juga jatuh Hari Raya Natal, sehingga umat kristiani pun dapat memanfaatkan libur panjang yang sama untuk keperluan berkumpul dengan keluarga.

'Cuti bersama ini tidak hanya diberlakukan untuk pegawai negeri sipil (PNS) saja, tetapi juga bagi karyawan swasta. Jadi, para pengusaha juga harus mematuhi ketentuan cuti bersama ini,'' jelasnya.

Menurut Menko Kesra, semua pegawai berhak mendapatkan cuti tersebut. Diharapkan semua pegawai mengambil cuti bersama pada tanggal itu. “Tapi, untuk tempat pelayanan yang sifatnya kontinu, semisal hotel dan rumah sakit, pengaturan cuti diserahkan kepada perusahaan masing-masing, sepanjang karyawan tetap mendapatkan libur sebanyak jumlah cuti bersama dan hari libur nasional,” katanya.

Jusuf Kalla menjelaskan, penetapan hari cuti bersama ditentukan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan perusahaan riset, Jasa Riset Indonesia (JRI). Berdasarkan penelitian itu terbukti bahwa sebanyak 53% karyawan, 64% pengusaha, 32% tokoh pendidikan, serta 25% tokoh agama setuju dengan penetapan cuti bersama pada tanggal tersebut.

Meski angkanya sedikit bervarasi, Jusuf menyatakan pemerintah sampai pada kesimpulan bahwa 17, 18, dan 19 November adalah momen yang paling tepat sebagai hari cuti bersama.

Menko Kesra berharap dengan penetapan tanggal-tanggal libur tersebut, maka pembuatan kalender tahun mendatang merujuk pada ketetapan yang telah ditandatangani tiga menteri itu. Hal ini belajar dari kasus yang terjadi pada tahun ini, yakni terjadi kesimpangsiuran dalam penetapan tanggal merah pada kalender tahunan. “Maka saya berharap semua pihak dapat mengetahui dengan baik kapan hari libur dan cuti bersama yang telah ditentukan itu,'' kata Jusuf Kalla. *e-ti

  

12.000 Personel Polri

Amankan ST MPR 2003


Jakarta 17/7/03: Polri akan mengerahkan kekuatan maksimal 12.000 personel untuk pengamanan Sidang Tahunan (ST) MPR 2003. Pengerahan kekuatan maksimal itu akan dilakukan sebagai antisipasi bilamana situasi memburuk. Ketua MPR Amien Rais mengatakan hal itu kepada pers usai bertemu pemimpin Polri dan TNI, antara lain Wakapolri Komjen Kadariyanto, Asops Kasum TNI Mayjen Adam Damiri, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanagara di Gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis 17/7/03.

Dijelaskan, untuk pengamanan situasi normal, Polri hanya akan menerjunkan sekitar 7.000 personel. Sementara, untuk pengerahan kekuatan pengamanan tersebut, kepolisian telah menyediakan dana Rp1,1 miliar. Dana tersebut akan diambil dari dana normal anggaran MPR.

Selain itu, menurut Amien, personel TNI juga akan diterjunkan sebagai back up dengan jumlah sekitar 11 SSK. Ia menambahkan, pengamanan ST MPR kali ini akan berlangsung lebih ketat demi keamanan bersama. Maka, ia mengimbau agar para pemimpin dan anggota DPR/MPR tidak perlu merasa tersinggung dengan adanya sejumlah pemeriksaan yang dilakukan aparat keamanan. *e-ti


 

Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero