ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search     A   B     D     F       I       L     N   O   P   Q   R   S     U     W     Y   Z
BERITA

:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::

C © updated 150703
INDEX BERITA   

garis

:::::: Berita garis

:::::: Wawancara garis
:::::: Opini
garis
:::::: Editorial
garis
:::::: Resensi
garis
:::::: Leadership
garis
:::::: Selamat HUT
garis
:::::: Pernikahan
garis
:::::: In Memoriam
garis
:::::: Sebelumnya
garis
:::::: Redaksi
garis

 
garis
garis

 

Laksamana Sukardi

Silakan Habibie Kembali ke Dirgantara


Bandung 15/7/03: Mantan Presiden BJ Habibie, dalam wawancara dengan SCTV menyatakan keinginannya kembali ke PT Dirgantara Indonesia (DI) dengan syarat diberi golden share sebesar 5 persen dan tidak diganggu secara politis. Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi mengatakan, pemerintah sangat terbuka terhadap siapa pun yang ingin membantu PT DI, termasuk mantan Presiden BJ Habibie. Namun, yang utama, pemerintah ingin melihat dulu konsepnya seperti apa, terutama untuk mengatasi masalah pemasaran dan penyelesaian utang.

Namun Laksamana mempertanyakan, kalau mau menanggung golden share (saham emas) lima persen, utangnya mau diapakan? “Kami ingin mendengar dulu penjelasannya gimana. Siapa pun yang mau membantu dan punya keahlian, kami sangat terbuka. Masalahnya, insinyur itu beda dengan pedagang. Insinyur yang pintar bisa buat pesawat terbang, tapi penjualan tidak dipikirkan," kata ketua Alumni ITB itu di sela-sela pencatatan pertama saham Bank Mandiri, di gedung BEJ, Senin 14/7/03.

Menurutnya, hal utama yang harus diperhatikan Habibie adalah pasar produk pesawat terbang buatan PT DI. Sistem penjualan pesawat terbang berbeda dengan produk lain, karena pesawat baru akan dibuat bila sudah ada yang memesan. ''Jadi, tidak bisa membuat produknya terlebih dulu, baru kemudian dijual ke pasar,'' tegasnya.
Karena itu, dia mempertanyakan permintaan dan peluang pasar untuk produk PT DI. Selama ini, arus kas perusahaan juga cenderung negatif karena produknya tidak laku dijual. Selain itu, PT DI juga masih memiliki utang luar negeri dalam bentuk soft loan agreement Rp1 triliun dan utang yang sudah dialihkan ke BPPN sebesar Rp1,7 triliun.

Sementara, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menneg Ristek) Hatta Radjasa di Bandung menegaskan, sebagai sebuah industri strategis, PT DI harus tetap dipertahankan. Sebab, jika industri ini sampai ditutup, kerugian yang dialami bangsa akan sangat besar, baik dari sisi teknologi maupun sumber daya manusia (SDM).

Hal senada dikemukakan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) Rini MS Soewandi Rini usai membuka Pekan Mode dan Seni 2003 di Jakarta, kemarin. “Ya, pemerintah tetap ingin mempertahankan industri srategis itu," katanya. Untuk itu pihaknya segera menggelar pertemuan dengan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Riset dan Teknologi M Hatta Radjasa, serta Komisaris Utama PT DI Chappy Hakim.

Pertemuan itu diharapkan menghasilkan kejelasan terutama menyangkut keuangan perusahaan. Ia mengakui sebagian persoalan yang melilit perusahaan itu bersumber dari jumlah utang yang banyak menyangkut di BPPN, di samping pinjaman dari pemerintah melalui Departemen Keuangan.

Pernyataan berbeda dikemukakan Meneg BUMN Laksamana Sukardi. Laksamana mengatakan, pemerintah masih menilai bahwa industri pesawat terbang bukanlah industri strategis yang membawa misi pelayanan publik seperti halnya Perum Pengangkutan Djakarta (PPD) atau PT Pelni. Oleh karena itu, tidak ada kebijakan untuk memberikan subsidi kepada DI.

Ia menegaskan DI sangat berat untuk mendapatkan subsidi. “Kalau mau menyuntik modal juga, uangnya dari mana. Saat ini solusinya apa, kami sedang melakukan review (kaji ulang). Apa yang dilakukan manajemen dengan merumahkan karyawan itu sifatnya sementara saja agar bleeding cash flow (arus kas negatif) bisa berkurang," katanya.
Menurut Laksamana, jika memang ada yang berpendapat PT DI betul-betul industri strategis, maka hal itu masih perlu dipertanyakan kembali. Lalu, kata dia, kalau kemudian kita semua sepakat ini memang industri strategis, ya kita sama- sama memintakan ke panitia anggaran.

Laksamana menjelaskan, dalam Undang-Undang BUMN yang baru, telah dipisahkan antara perusahaan komersial dan perusahaan yang membawa misi pelayanan publik. "Sekarang, apakah PT DI itu sewajarnya dikategorikan perusahaan public service obligation, membawa misi pelayanan kepada publik?" tanyanya.

Sementara itu, keputusan merumahkan 9.670 karyawan PT DI dinilai merupakan kebijakan sepihak Dirut Edwin Sudarmo. Sebab, sebelum merumahkan karyawan, Edwin tidak pernah meminta persetujuan anggota Dewan Direksi yang lain. Makanya tiga direktur PT DI dengan tegas menolak keputusan Dirut yang menutup perusahaan (lock out) disertai tindakan merumahkan seluruh karyawan. Ketiganya mendesak Edwin mencabut keputusan itu terhitung 14 Juli 2003.

Ketiga direktur yang menolak bertanggung jawab atas keputusan Dirut itu adalah Direktur Keuangan Pudji Sulaksono, Direktur Teknologi Sudarma, dan Direktur Umum Budi Setiawan Taufik. Budi Setiawan Taufik mengatakan bahwa ia sama tidak tahunya dengan karyawan lain.

Sementara itu, ribuan karyawan PT DI kemarin melakukan aksi jalan kaki dari luar kantor PT DI di Jl Padjadjaran menuju ke gedung DPRD Jabar di kompleks Gedung Sate yang berjarak sekitar enam kilometer. Di samping menyampaikan tuntutan, dalam aksi yang difasilitasi Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) PT DI, mereka juga meminta anggota Dewan menjadi negosiator untuk penarikan Pasukan Khas (Paskhas) TNI-AU dari kompleks PT DI.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka Departemen Perindustrian dan Perdagangan Subagyo usai mendampingi Wapres Hamzah Haz menerima Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta, kemarin mengatakan pemerintah akan merestrukturisasi industri pesawat terbang PT Dirgantara Indonesia (PT DI) agar bisa beroperasi kembali. Restrukturisasi dilakukan terhadap dua aspek, yaitu keuangan perusahaan dan manajemannya. *e-ti

  

Presiden Megawati Soekarnoputri

Terkesan Reformasi Kebablasan


Badung 14/7/03: Presiden Megawati Soekarnoputri menegaskan, diperlukan adanya perenungan ulang terhadap keseluruhan agenda, lingkup, proses, dan jadwal reformasi hukum karena adanya ketidakjelasan teori dalam keseluruhan tampilan. Presiden menyatakan reformasi di segala bidang, termasuk di bidang hukum, harus berjalan terus. Namun, ia mengingatkan adanya kesan kebablasan di beberapa hal dalam pelaksanaan agenda reformasi tersebut.

Hal itu dikemukakan Presiden Megawati dalam sambutannya, yang dibacakan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra, saat membuka Seminar Pembangunan Hukum Nasional Ke-8 di Kuta, Badung, Senin 14/7/03.

Menurut Presiden, salah satu contoh, praktik penyelenggaraan pemerintahan negara saat ini lebih menampilkan ciri-ciri parlementer, sementara desain awal dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, penyelenggaraan pemerintahan negara berpangkal pada sistem presidensiil.

Hal itu, dapat dilihat pada adanya pengurangan kekuasaan membuat undang-undang dari tangan presiden dan menggeser menjadi kewenangan DPR. Demikian juga adanya kebutuhan untuk menciptakan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, yang kerap ditampilkan sebagai perlambang demokrasi, termasuk instrumen demi memperkuat kedudukan dan kewenangan Dewan. "Namun, di balik langkah-langkah yang sebenarnya sebab musababnya dipahami tadi, tiba-tiba kita merasakan betapa segala sesuatunya kemudian malah menjadi tidak jelas," katanya. *e-ti

 

 

Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero