ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search     A   B     D     F       I       L     N   O   P   Q   R   S     U     W     Y   Z
ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::

C © updated 02102003
INDEX BERITA   

garis

:::::: Berita garis

:::::: Wawancara garis
:::::: Opini
garis
:::::: Editorial
garis
:::::: Resensi
garis
:::::: Leadership
garis
:::::: Selamat HUT
garis
:::::: Pernikahan
garis
:::::: In Memoriam
garis
:::::: Sebelumnya
garis
:::::: Redaksi
garis

 
garis
garis

 

Kadin Indonesia

Nyatakan Perangi Suap


Jakarta 1/10/03: Pengusaha Indonesia dalam wadah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan perang terhadap suap. Perang ini ditandai penandatanganan Pakta Anti Suap Dunia Usaha oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Aburizal Bakrie, Ketua Dewan Penasihat Kadin Sukamdani Sahid Gitosardjono, dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Paskah Suzetta di Jakarta, Rabu (1/10/03).

Pakta antisuap ini juga ditandatangani 45 wakil pengusaha, asosiasi, dan himpunan pengusaha, lembaga pendidikan, koperasi, usaha kecil menengah, dan media massa nasional. Perang anti suap ini akan dimulai dalam Kampanye Nasional Anti Suap (KNAS) 2003-2004 dan Gerakan Nasional Anti Suap (GNAS) 2005-2015.
Pakta antisuap itu menyatakan, para pengusaha berjanji tidak melibatkan diri dalam praktik suap, termasuk tidak meminta, menawarkan, menjanjikan, memberi, atau menerima suap, serta akan mencegah terjadinya praktik suap di lingkungan masing-masing

Ketua Umum Kadin Indonesia Aburizal Bakrie mengatakan KNAS selama dua tahun ke depan akan menggalang aliansi berbagai komponen bangsa, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk menghentikan budaya suap. Implementasinya dilakukan dalam Gerakan Nasional Anti Suap (GNAS) 2005-2015, yang bertujuan mengikis praktik suap dan korupsi di segala bidang.

GNAS mencita-citakan Indonesia yang bersih, transparan, dan profesional pada tahun 2015, dengan peningkatan nilai IPK menjadi 6,0. Target lainnya adalah memperbaiki tingkat daya saing yang pada tahun 2002 berada di posisi buncit dari 49 negara menjadi peringkat ke-20, meningkatkan peringkat pengembangan sumber daya manusia dari posisi ke-102 saat ini ke posisi ke-50 dari 120 negara, serta mencapai pendapatan per kapita sebesar 9.000 dollar AS dari perolehan 700 dollar AS per kapita tahun 2002.

Aburizal mengatakan, kita harus mulai menghentikan suap sekarang. Ini gerakan moral agar orang malu dan takut berbuat suap. Ia mengemukakan faktanya Indonesia adalah salah satu negara paling korup di dunia. Peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan Transparency International tahun 2002 menempatkan Indonesia bersama Kenya pada peringkat ke-96 dari 102 negara dengan nilai IPK 1,9.

Aburizal juga mengemukakan produktivitas tenaga kerja hanya seperempat produktivitas tenaga kerja di Cina. Sehingga iklim usaha sangat tidak kompetitif. Apalagi kalau masih harus membayar biaya macam-macam, dengan dalih uang terima kasih atau apa pun di setiap tingkatan, daya saing kita akan semakin terpuruk.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga Ketua Harian Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) Sofjan Wanandi dalam kesempatan pencanangan anti suap itu mengatakan, praktik suap dan korupsi yang terjadi saat ini sudah sangat parah, bahkan lebih buruk dari masa Orde Baru. Korupsi dan suap tidak lagi hanya terjadi di pusat, tetapi sudah menjalar sampai ke daerah-daerah sebagai efek samping otonomi.

Sehubungan dengan itu, menurutnya, pengusaha harus ikut bertanggung jawab karena sudah menjadi rahasia umum kalau pengusaha juga terlibat di dalam suap-menyuap. Menurut Sofjan, inisiatif ini dilakukan supaya bangsa Indonesia tidak terus masuk jurang. *e-ti

  

Dilantik 9 Hakim Konstitusi


Jakarta 16/8/03: Presiden Megawati melantik sembilan hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Sabtu 16/8/03. Kesembilan hakim konstitusi itu adalah Prof HAS Natabaya SH LLM, Prof Dr Mukhti Fadjar SH,, Dr Haryono SH MCL, Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH, Letjen (Purn) Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna SH MH, Dr H Mohamad Laica Marzuki SH, Soedarsono SH, dan Maruarar Siahaan SH. Penetapan hakim konstitusi ini tertuang dalam dituangkan dalam Keppres No 147/M/2003 yang ditandatangani Presiden hari Jumat 15/8/03.



Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero