|
|
ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA |
|
| Search |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
| :: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka :: | ||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
|
|
C © updated 290703 | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Empat Keputusan Pemerintah Akhiri Kerja Sama dengan IMFJakarta 28/7/03: Sidang Kabinet Terbatas yang berlangsung lebih dari tiga jam di Istana Negara, Jakarta, Senin 28/7/03, dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, khusus membahas tentang opsi kebijakan yang dipilih berkaitan dengan akan berakhirnya program kerja sama dengan IMF pada Desember 2003, menetapkan empat keputusan. Pertama, pemerintah akan menyelesaikan program kerja sama dengan IMF dalam bentuk letter of intent (LOI) pada akhir tahun 2003, sesuai dengan program dan jadwal waktu yang sedang dijalankan saat ini. Kedua, pemerintah membayar cicilan utang pokok dan bunga sesuai dengan jadwal dan memasuki post program monitoring seperti lazimnya negara-negara lain setelah mengakhiri program kerja sama dengan IMF. Ketiga, pemerintah hasil Pemilu 2004 dapat menetapkan percepatan pembayaran kembali utang kepada IMF berdasarkan pertimbangan perekonomian Indonesia di waktu yang akan datang. Keempat, pemerintah akan menetapkan sejumlah kebijakan dan program prioritas untuk meneruskan reformasi dan pemulihan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro- Jakti mengemukakan hal itu kepada wartawan seusai rapat yang diikuti antara lain oleh Wakil Presiden Hamzah Haz, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dan dan sejumlah menteri Kabinet Gotong Royong. Selain itu, kata Dorodjatun, untuk pemulihan ekonomi, ada tiga program yang akan dijalankan oleh pemerintah. Pertama, program stabilitas ekonomi makro. Kedua, restrukturisasi dan reformasi sektor keuangan. Ketiga, peningkatan investasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Perincian dari sejumlah kebijakan tersebut akan diumumkan oleh pemerintah bersama-sama dengan pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2004 kepada DPR tanggal 15 Agustus 2003. Dia menjelaskan Indonesia ikut dalam program PPM karena sesuai aturan internal IMF, negara yang pinjamannya di atas 100% dari kuota yang ditetapkan harus masuk program ini atau membayar lunas utangnya ke IMF. Utang Indonesia kepada IMF US$9,2 miliar, 300% lebih besar daripada kuota Indonesia sebesar US$2,8 miliar. Menurut Dorodjatun keputusan memilih opsi PPM dan membayar sesuai dengan jadwal akan berdampak pada RAPBN tahun 2004. Namun, ia mengatakan, semua telah setuju dengan asumsi yang ada, dan asumsi-asumsi itu berkaitan dengan apa yang telah diputuskan oleh sidang kali ini. Hanya saja, asumsi itu masih diembargo. “Tanggal 15 Agustus nanti akan disampaikan, tetapi telah ada persetujuan dengan DPR mengenai asumsi-asumsinya," tutur Dorodjatun. Pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002, telah ditetapkan (Ketetapan MPR No VI/MPR/ 2002) agar pemerintah tidak memperpanjang program kerja sama dengan IMF. MPR meminta agar pemerintah mempersiapkan sebaik-baiknya exit plan (rencana untuk mengakhiri) kerja sama tersebut agar tidak menimbulkan keguncangan di bidang moneter. Sehubungan dengan itu, pemerintah memutuskan untuk membayar kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman kepada Dana Moneter Internasional sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan memasuki program pengawasan pascakerja sama dengan IMF. Dengan demikian, kata Dorodjatun, kita memasuki post program monitoring (PPM) seperti yang lazim dilakukan negara-negara lain setelah menyelesaikan program kerja sama dengan IMF (Dana Moneter Internasional. PPM merupakan salah satu dari beberapa opsi pascaprogram IMF yang sebelumnya sempat dikaji oleh pemerintah. Hal senada dikemukakan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah. Sesuai dengan ketentuan internal IMF, Indonesia harus masuk post program monitoring karena sisa utang yang harus dibayarkan lebih dari 300 persen dari kuota utang Indonesia. Menurut Burhanuddin, sisa kewajiban Indonesia kepada IMF saat ini sekitar 9 miliar dollar AS, sementara kuota utang Indonesia kepada IMF 2,8 miliar dollar AS. "Kecuali kalau kita mau membayar langsung semuanya. Tetapi, kami memutuskan untuk mengikuti kehidupan normal, tidak ada lonjakan-lonjakan. Setelah utang kita sama dengan 100 persen kuota, kita akan kembali pada posisi sebagai anggota biasa IMF," kata Burhanuddin. Mengapa kita tidak membayar lunas seluruh utang pada akhir tahun 2003? Burhanuddin mengatakan, untuk apa? “Dana itu sudah kita pinjam, kenapa harus dikembalikan. Kita masih dapat keuntungan dari pinjaman itu. Kita masih untung kalau diinvestasikan," katanya. Sementara Menteri Keuangan Boediono mengatakan, dengan membayar kewajiban sesuai dengan jadwal, Indonesia akan melunasi seluruh utang kepada IMF tahun 2010. Menurut Boediono, dari total utang RI kurang lebih US$9,2 miliar, akan dibayar sekitar US$900 juta-US$1 miliar per tahun. "Jadi, kalau sampai lunas, diperkirakan pada 2010. Untuk mencapai 100% dari kuota, diperkirakan 2007," kata Boediono. Indonesia memulai kerja sama dengan IMF 5 November 1997 dengan mendapat fasilitas pinjaman siaga (standby arrangement) dengan plafon pinjaman US$11,673 miliar, dan direalisasikan US$5,136 miliar. Program ini berakhir Agustus 1998. Kemudian dilanjutkan dengan fasilitas pendanaan diperluas (extended fund facilities/EFF) tahap pertama, dengan plafon pinjaman US$7,536 miliar dan terealisasi US$5,315 miliar. EFF I berakhir 4 Februari 2000. Lalu, dilanjutkan lagi EFF II dengan plafon US$5,093 miliar dan baru dicairkan US$3,647 miliar. EFF II akan berakhir 31 Desember 2003. *e-ti |
Mendagri Resmikan Tiga Kabupaten di SumutMedan, 28/7/03: Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno meresmikan tiga kabupaten baru di wilayah Sumatera Utara. Ketiga kabupaten baru tersebut adalah Nias Selatan (pemekaran dari Nias), Pakpak Barat (pemekaran dari Dairi), dan Humbang Hasundutan (pemekaran dari Tapanuli Utara). Kabupaten Nias Selatan beribu kota di Teluk Dalam, terdiri atas delapan kecamatan. Kabupaten Pakpak Barat beribu kota di Salak memiliki tiga kecamatan, sedangkan Humbang Hasundutan dengan kota kabupaten di Dolok Sanggul mencakup 10 kecamatan. Dengan peresmian kabupaten baru tersebut, saat ini Sumut memiliki 23 kabupaten dan kota. Pada kesempatan peresmian kabupaten yang bertempat di pelataran halaman dalam Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Senin 28/7/03, Mendagri sekaligus melantik pejabat bupati untuk kabupaten Humbang Hasundutan Manatap Simanungkalit (Kepala Bawasda Kabupaten Dairi) dan Pakpak Barat Tigor Solin (Asisten Bidang Tata Praja Kabupaten Tapanuli Utara). Sementara posisi pejabat bupati untuk Nias Selatan, masih dibiarkan kosong karena Henkie Yusuf Wau, pejabat bupati yang dicalonkan, diprotes oleh masyarakat Nias. Sebenarnya pengangkatan Manatap Simanungkalit juga diprotes massa dari Humbang Hasundutan dengan alasan yang bersangkutan bukan putra daerah. Sehubungan dengan itu Mendagri mengemukakan pejabat bupati ini hanya bersifat sementara. “Hanya sementara dengan tugas utama mengawal pemerintahan pada masa transisi," jelas Mendagri. *e-ti
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero |