|
Presiden Terima
10 Calon Pimpinan KPTPK
Jakarta (7/12/03): Panitia Seleksi menyerahkan 10 nama calon pemimpin
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) kepada Presiden
Megawati Soekarnoputri menerima, Sabtu 6/12/03. Selanjutnya, pada 10
Desember, Presiden akan menyerahkan ke-10 nama itu ke Komisi II DPR yang
akan membahas dan memilih lima nama. Rapat Paripurna DPR akan
mengesahkan pada 19 Desember dan paling lambat 27 Desember 2003, lima
pimpinan KPTPK dilantik.
Ke-10 nama yang lolos proses penyaringan oleh Panitia Seleksi Calon
Pimpinan KPTPK itu adalah:
Mohammad Yamin,
Chairul Imam,
Marsilam Simandjuntak,
Taufiequrachman Ruki,
Tumpak Hatorangan Panggabean,
Iskandar Sonhadji,
Sjahruddin Rasul,
Erry Riyana Hardjapamekas,
Amien Sunaryadi,
Momo Kelana.
Ketua panitia seleksi, Romli Atmasasmita, mengatakan ke-10 nama itu
disaring dari 513 nama yang mengajukan lamaran. Dari seleksi
administratif, diperoleh 222 nama yang menenuhi persyaratan. Mereka
inilah yang diminta membuat makalah, dan di saat bersamaan panitia
melakukan investigasi terhadap laporan atau tanggapan masyarakat
terhadap para calon. Hasilnya, 40 nama bertahan dan diharuskan mengikuti
tahap seleksi ketiga berupa profile assesment test. Pada tahap ini, 16
nama berhasil lolos. Tanggal 4-5 Desember lalu, ke-16 nama hasil
penyaringan terakhir itu diwawancarai panitia seleksi. Berdasarkan hasil
wawancara, kata Romli, dipadu dengan masukan atau laporan masyarakat,
panitia menetapkan 10 nama.
Enam nama yang ditdak lolos dalam seleksi terakhir adalah Bambang
Widjojanto, Listanto, Asikun Wiraatmaja, Abdul Rasyid, Hery Sumanta, dan
Yuni. Menurut Romli, tidak lolosnya sejumlah nama tokoh yang dikenal
kritis terhadap masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) itu, dalam
proses penyaringan panitia seleksi sama sekali tak perlu terpengaruh
nama 'besar' seorang calon. ''Siapa pun dia, dia adalah orang yang ingin
menjadi calon pemimpin KPTPK. Itu saja,'' ujarnya.
Panitia Seleksi KPTPK beranggotakan 14 orang, dibentuk dengan Keppres No
73/2003. Mereka mulai bertugas 1 Oktober lalu. Sesuai ketentuan UU No
30/2002, panitia seleksi diharuskan menyerahkan dua kali dari jumlah
jabatan yang tersedia di KPTPK kepada Presiden. Selanjutnya, DPR
memilihnya menjadi lima nama, sekaligus menetapkan seorang ketua dan
empat wakil ketua. *e-ti |
|
KPU Umumkan
Jakarta (7/12/03): Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24 partai
politik yang berhak menjadi peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota 2004. Keputusan ini diumumkan oleh KPU di Ruang
Rapat Utama Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, pukul 10 malam
(7/12).
|
|