|
|
 |
Teror
Hotel JW Marriott Dibom
Jakarta 5/8/03: Hotel JW Marriott di kompleks bisnis Mega Kuningan,
Jakarta Selatan dibom Selasa 5/8/03, menewaskan sedikitnya 14 orang dan
melukai 152 lainnya. Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Da'i Bachtiar
mengatakan, ledakan bom di depan lobi hotel milik Marriott
Internasional--sebuah jaringan perhotelan Amerika Serikat—itu sangat mirip
dengan ledakan di Bali, antara lain menggunakan bom mobil.
"Di tempat kejadian perkara (TKP), terdapat lubang lebar, ditemukan rangka
mobil Kijang, mesin yang terlempar, radiator, dan bagian setir yang
terlempar. Mirip bom Bali, yaitu bom meledak bersama mobil," kata Da'i
seusai sidang kabinet, Selasa 5/8/03 malam.
Bom yang terjadi sekitar pukul 12.30 saat banyak orang makan siang itu
sangat dahsyat, memecahkan kaca-kaca jendela di gedung-gedung di
sekitarnya, menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai 152 lainnya. Para
korban segera dilarikan ke berbagai rumah sakit: RS MMC Kuningan, RS
Medistra, RS Jakarta, RS Mintohardjo dan RS Cipto Mangunkusumo. Di antara
yang tewas, Hans Winkelbolen, seorang bankir Belanda, yang dijadwalkan
siang itu bertemu dengan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda
Goeltom di hotel tersebut. Miranda luput dari musibah tersebut karena
terlambat datang.
Sama seperti peledakan bom-bom sebelumnya, tidak ada yang mengaku
bertanggung jawab atas pengeboman itu. Namun, menurut Da'I Bachtiar, tidak
tertutup kemungkinan ledakan bom di Marriott itu ada hubungan dengan
jaringan teroris yang tertangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Ledakan bom ini merupakan ledakan kelima dalam tahun 2003 di Jakarta.
Empat ledakan bom sebelumnya terjadi di lobi Wisma Bhayangkara, belakang
gedung PBB, bandara Soekarno-Hatta, dan halaman gedung MPR/DPR. Dari
kelima tindakan teror itu, baru satu yang terungkap pelakunya yakni
peledakan di lobi Wisma Bhayangkara. *e-ti
Marimutu Manimaren
Tewas, Jatuh dari Lantai 56 Hotel Aston
Jakarta5/8/03: Marimutu Manimaren (46), usahawan tekstil, tewas akibat
jatuh dari lantai 56 Hotel Aston, Setiabudi, Jakarta Selatan. Jenazahnya
ditemukan Selasa 5/8/03 pukul 05.15 di halaman hotel itu persis di bawah
jendela lantai 56 yang terbuka. Diduga kuat, mantan Wakil Bendahara DPP
Partai Golkar itu terjun melalui jendela kamar 5607 atau lantai 56 tempat
dia menginap. Ia meninggalkan seorang istri, Jane, dan dua anak yang
tinggal di Amerika Serikat.
Belum diketahui apa motif kejadian ini. Banyak kerabat dan rekannya yang
menjenguk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), menyatakan tidak habis
pikir, jika memang benar Manimaren menjatuhkan diri dari ketinggian itu.
Karena almarhum dikenal sebagai sosok yang dinamis, optimistis, taat
beragama, periang dan suka bergurau. Mereka tidak percaya Manimaren
melakukan perbuatan nekad itu. Sebab, almarhum adalah seorang yang tekun
berjuang, optimistis, dan periang atau suka bergurau.
Namun, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel)
Komisaris Besar Abdurachman mengatakan, dari hasil pengolahan sementara di
tempat kejadian perkara, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kamar
tempat Manimaren menginap dalam keadaan terkunci. Untuk membuka pintu
kamar, petugas terpaksa menggunakan gergaji. *e-ti
|
|
PDKB Terganjal Electoral Threshold
Jakarta 5/8/03: Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) pimpinan Manasse
Malo yang telah dinyatakan sebagai badan hukum partai politik, namun tidak
bisa mengikuti proses penelitian partai politik calon peserta Pemilihan
Umum 2004, karena PDKB sebagai peserta Pemilu 1999 tidak bisa memenuhi
syarat electoral threshold sebagaimana disyaratkan Pasal 143 UU No 12/2003
tentang Pemilu Anggota Legislatif.
Namun Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, Selasa 5/8, menyebutkan masih
terbuka kemungkinan PDKB untuk ikut Pemilu 2004 jika mereka
mendeklarasikan diri dengan nama dan tanda gambar yang baru untuk kemudian
diverifikasi oleh Depkeh dan HAM serta KPU. Atau jika bergabung dengan
parpol lainnya. PDKB sendiri memang telah bergabung dengan Partai
Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) Pembaruan yang terdaftar di Depkeh dan HAM
29 Juli 2002 dan sah lewat Surat Keputusan tanggal 27 Agustus 2002. *e-ti
|
|