|
|
ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA |
|
| Search |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
| :: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka :: | ||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
|
|
C © updated 280703 | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Akbar TandjungMenanti Vonis MAJakarta 28/7/03: Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung kini dalam posisi menanti vonis kasasi dari Mahkamah Agung untuk mengikuti konvensi capres. Akbar terpidana 3 tahun kasus korupsi Buloggate 2 tersebut, kini terancam batal ikut konvensi karena tidak memiliki surat kelakukan baik yang kini bernama SKCK. Pendaftaran capres konvensi Partai Golkar akan ditutup 7 Agustus 2003. Sementara, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh dalam memutuskan putusan kasasi. Bagir Manan mengatakan, perkara kasasi Akbar Tandjung kini tengah dalam pemeriksaan pihak mejlis dan belum dapat dipastikan vonis tersebut akan dikeluarkan sebelum ataupun sesudah tanggal 7 Agustus. Kendati demikian, ia menegaskan, pemeriksaan pihak mejelis atas perkara kasasi Akbar Tandjung ini tidak pernah terdapat unsur politis. Menanggapi berbagai pendapat tentang statusnya sebagai terdakwa yang dapat menjegalnya dalam pencalonan presiden ini, Akabar berharap hal itu hendaknya tidak menjadi polemik politik. Karena statusnya sebagai terdakwa merupakan bagian dari proses hukum. Sementara pencalonan seseorang menjadi presiden melalui konvensi merupakan proses politik di mana kedua hal tersebut tidak bisa disatukan. Tandjung sendiri mengatakan belum bisa memutuskan keikutsertaannya dalam konvensi tersebut. Ia mengaku masih menunggu dukungan dari Ormas Karya dan Kekaryaan Partai Golkar dari Temu Nasional di Bandung. "Saya belum menyatakan untuk mengikuti atau tidak bursa pencalonan presiden ke depan. Sampai saat ini saya belum mengambil formulir pencalonan. Kita lihat saja hasil tahapan-tahapan Konvensi Partai Golkar di sini," kata Akbar. *e-ti |
Saifullah Yusuf Dipecat atau Tidak?
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero |