|
|
ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA |
|
| Search |
|
|||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|||||||||||||
| :: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka :: | ||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||
|
|
C © updated 080703 | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Konvensi Pilpres GolkarAkbar Tandjung Bersedia DicalonkanJakarta 08/7/03: Sesaat setelah DPR mengesahkan Undang-undang Pemilihan Presiden, yang membolehkan terdakwa jadi calon presiden, Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung menyatakan bersedia dicalonkan menjadi kandidat presiden. Ia menyatakan menghargai kalau seandainya ada yang mencalonkannya. “Tapi apakah saya akan bisa menjadi calon, saya belum bisa menjawab sekarang," ujar Akbar Tandjung di Jakarta, Senin (7/7). Sementara, Partai Golkar secara resmi telah mengumumkan dimulainya pelaksanaan konvensi nasional terbuka calon presiden dan calon wakil presiden pada 10 Juli 2003. Akbar sendiri mengemukakan itu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi surat kabar harian dan media elektronik di Hotel Hilton Jakarta, Senin malam 7/7/03. Mulai pukul 19.00 WIB 10 Juli 2003, Partai Golkar membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan bakal calon presiden yang mereka inginkan untuk mengikuti mekanisme konvensi dalam Partai Golkar. Setiap bakal capres, Partai Golkar mensyaratkan memperoleh dukungan sedikitnya 500 suara yang tersebar di beberapa provinsi atau mendapat dukungan dari lima DPD Golkar. Dalam konvensi tersebut setiap bakal capres harus melalui tiga tahapan, yakni penyaringan, pemilihan, dan penetapan capres. Dijadualkan tahap penyaringan berlangsung 11 Juli hingga Agustus 2003. Berbagai pihak termasuk LSM dan perangkat Partai Golkar tingkat I dan II dipersilakan mengajukan calonnya. Pada 21 Agustus-15 Oktober 2003, panitia konvensi akan melakukan program penyaringan daerah. Kemudian tahap prakonvensi akan dilakukan pada akhir Oktober 2003, yang akan menghasilkan lima bakal capres. Setelah itu pada 5 Februari 2004 sudah menghasilkan seorang capres dari Partai Golkar. Perihal kemungkinan koalisi, Akbar mengatakan, jika dalam pemilihan legislatif Partai Golkar memperoleh kursi di DPR minimal 3% maka partai ini akan mengajukan satu paket pasangan capres dan cawapres untuk mengikuti proses pemilihan presiden. Partai Golkar akan menawarkan kepada partai yang bersedia berkoalisi untuk mengajukan calon wakil presiden. Tetapi jika kondisi sebaliknya, yakni Partai Golkar tidak memperoleh suara yang signifikan, atau berada di bawah partai yang berkoalisi, maka Partai Golkar akan menyerahkan kepada partai koalisi tersebut untuk menjadi capres, dan partai koalisi tersebut dapat memilih salah satu dari lima kandidat capres yang diajukan Golkar. Lima orang tersebut memiliki kesempatan yang sama. Terserah kepada partai koalisi untuk menentukan siapa yang cocok untuk menjadi wakil dari presiden yang diajukannya,'' katanya. *e-ti Harian Kompas Gugat Balik SinivasanJakarta 7/7/03: Jakob Oetama, Suryopratomo dan penerbit "Harian Kompas" PT Kompas Media Nusantara mengajukan gugatan balik (gugatan rekonpensi) terhadap Marimutu Sinivasan cs. Alasannya, tindakan bos Texmaco itu bersama 18 anak perusahaannya dalam gugatan sebelumnya yang mempermasalahkan 34 tulisan termasuk sebuah gambar karikatur di Harian Kompas kurun 30 November 1999 - April 2003, justru dianggap telah "merongrong atau membatasi kemerdekaan pers nasional sebagai wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum" sebagaimana dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Demikian jawaban tergugat Jakob Oetama, Suryopratomo dan PT Kompas Media Nusantara yang sampaikan kuasa hukumnya Amir Syamsuddin SH MH di depan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/7). Majelis hakim PN Jakarta Pusat dipimpin oleh Ketua Majelis Sylvester Djuma. Kehadiran kedua belah pihak dalam sidang perdata yang menyangkut nilai ganti rugi gugatan sebesar 151 juta dolar AS itu (lebih dari Rp 1 trilyun), seluruhnya diwakili kuasa hukumnya. Kehadiran penggugat Marimutu Sinivasan, bos industri tekstil Texmaco, diwakilkan pada pengacaranya OC Kaligis SH. Usai pembacaan jawaban tergugat tersebut, OC Kaligis yang diminta komentarnya menyatakan, "Sudahlah tunggu saja jawabannya nanti saat giliran saya. Tidak perlu ada komentar-komentar di luar sidang. Akan ada jawaban dari pihak saya. Kalau dayung sudah dikayuhkan sudah tentu sampai ke pulau," tutur Kaligis berkias-kias. Tergugat dalam jawabannya menuntut penggugat membuktikan sendiri 25 dalil yang memberi alasan gugatannya. Sebanyak 34 berita dan artikel termasuk sebuah karikatur yang dimuat Harian Kompas kurun 30 November 1999 - April 2003 yang digunakan sebagai landasan gugatannya, selain sebagian besar telah kedaluwarsa sebagai obyek gugatan, juga merupakan hasil kerja jurnalistik yang telah memenuhi kaidah jurnalistik, dan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada hari yang sama, PN Jakarta Pusat juga menyidangkan substansi gugatan yang sama,terhadap tergugat "Majalah Tempo". Pihak "Majalah Tempo" diwakili oleh kuasa hukumnya Atmajaya Salim SH mendapat kesempatan memberi jawaban pada persidangan pekan depan. Mengada-ada Jakob Oetama cs melalui kuasa hukumnya dalam jawaban atas gugatan menyampaikan, dalil Marimutu bahwa seolah-olah gara-gara berita yang dimuat Harian Kompas telah mengakibatkan "kepercayaan perbankan kepadanya menurun, sehingga bank-bank tidak mau lagi memberikan kredit", dan bahwa "usaha Marimutu Sinivasan cs mengalami hambatan sehingga menimbulkan kerugian" sebagai anggapan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta. Sebanyak 25 dalil semacam itu menurut asas actori in cumbit onus probandi (barang siapa mendalilkan ia wajib membuktikannya) harus dibuktikan sendiri oleh penggugat, tegas Amir Syamsuddin. Jika penggugat cerdas, masih menurut Amir depan sidang, seandainyapun Marimutu Sinivasan merasa berita dan karikatur tersebut merugikan dirinya, sesuai UU No. 40 Tahun 1999, Marimutu dapat menggunakan "hak jawab dan hak koreksi", serta menegur Kompas melalui Dewan Pers. Namun selama pemberitaan itu tidak pernah ada keberatan seperti itu. Bahkan, Harian Kompas juga memuat delapan berita yang "membela dan menguntungkan penggugat". *e-ti/kompas |
Disahkan RUU Pemilihan PresidenJakarta 7/7/03: Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disahkan pada Rapat Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR, Senin 7 Juli 2003. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan dihadiri 255 dari 497 anggta dewan. UU ini memuat 15 bab dan 103 pasal, berkurang dari sebelumnya 17 bab dan 71 pasal.RUU ini telah dibahas selama lebih kurang empat bulan. Namun masih banyak pihak yang merasa tidak puas dengan hasil kerja DPR dan pemerintah itu. Apalagi karena UU ini memberi peluang kepada terdakwa untuk bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, UU ini dinilai masih memberi peluang yang cukup besar atas terjadinya praktik politik uang. *e-ti |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| Copyright © 2003 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero |