ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search     A   B     D     F       I       L     N   O   P   Q   R   S     U     W     Y   Z
BERITA

:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::

  BERITA SINGKAT
INDEX BERITA   

garis

:::::: Berita garis

:::::: Wawancara garis
:::::: Opini
garis
:::::: Editorial
garis
:::::: Resensi
garis
:::::: Leadership
garis
:::::: Selamat HUT
garis
:::::: Pernikahan
garis
:::::: In Memoriam
garis
:::::: Sebelumnya
garis
:::::: Redaksi
garis

 
garis
garis

 

Akbar Tandjung

Dilaporkan Kader Golkar ke Polisi

Jakarta 18/01/03: Dua kader dan anggota Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) DPR Ny Komariah Kuncoro dan Ny Chairunnisa melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Akbar Tandjung ke ke Kantor Pelayanan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Sabtu 18/01/03, karena diduga telah menipu dan memalsukan dokumen dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) kedua anggota F-PG DPR itu. Selain Akbar, juga dilaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Syamsuddin.

 

Komariah menyatakan, ia melaporkan Akbar Tandjung karena telah memalsukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR. Menurut anggota DPR dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu, surat mundur itu bukan atas permintaannya sendiri, tetapi ada paksaan untuk menandatangani surat itu pada 16 September 1999, sebelum ia dilantik sebagai anggota DPR, pada 10 Oktober 1999.

 

Surat 16 September itu sudah ia nyatakan batal dan tidak berlaku lagi pada 30 Agustus 2002, karena ternyata menyalahi UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, serta Peraturan Tata Tertib DPR dan MPR.

Sementara itu, Ny. Chairunnisa anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah menyatakan, ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme hukum kepada polisi. Ia yakin polisi akan menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya. *e-ti

 

Akbar Tandjung

Divonis Tiga Tahun

Jakarta 17/01/03: Akbar Tandjung, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tetap dihukum tiga tahun penjara di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Ridwan Nasution, hari Jumat 17/1/03, karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran dana nonbudgeter Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar Rp 40 milyar. Namun tidak ada perintah langsung menahan Tandjung yang kini menjabat Ketua DPR itu.

Selain tetap menghukum Tandjung, majelis hakim banding (Ridwan Nasution, Ny Nurhayati, Hasan Basri Pase, Maryatmo, dan IGK Sukarata) juga memperberat hukuman atas terdakwa Ketua Yayasan Raudlatul Jannah Dadang Sukandar dan pengusaha Winfried Simatupang menjadi tiga tahun penjara, dari sebelumnya 18 bulan penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakpus.

Menanggapi putusan banding ini, Tandjung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia pun tetap merasa dirinya tidak bersalah. “Tidak ada unsur-unsur yang menyatakan saya melakukan tindak pidana korupsi," kata Tandjung kepada wartawan sebelum shalat Jumat di Kompleks MPR/DPR. *e-ti
 

  TNEWS

Subardi

Guru SD Terpilih Jadi Wali Kota

Cirebon 14/01/03: Subardi, seorang guru sekolah dasar (SD) terpilih sebagai Wali Kota Cirebon periode 2003-2008 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Selasa 14/01/03. Ia berpasangan dengan Agus Alwafier sebagai Wakil Walikota dicalonkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN).

 

 

  

 

 

Copyright © 2002 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero